Selasa, Oktober 17, 2006

LEMAHNYA PERAN NEGARA

Dimuat di MEDIAINDONESIA
Selasa, 17 Oktober 2006

Bencana yang datang silih berganti, di satu pihak menegaskan murka alam atas perbuatan kita yang kerap tidak bersahabat dengannya, tapi di pihak lain menggarisbawahi ketidakmampuan pemerintah mengelola masalah. Semburan lumpur panas Lapindo di Sidoardjo dan kebakaran hutan yang mengakibatkan kabut asap di Kalimantan, adalah beberapa alat bukti yang cukup sahih untuk menyebut peran negara yang gagal.

Negara gagal menghadirkan fungsi-fungsinya dengan baik: fungsi pelayanan dan fungsi problem solving. Fungsi pelayanan berkaitan dengan kemampuan negara mengakumulasi dan memobilisasi sumber daya dan fasilitas bagi para korban bencana, sementara fungsi problem solving berhubungan dengan ketepatan dan kesigapan pemerintah menyelesaikan problem-problem dasar yang menjadi akibat langsung dari bencana, baik dalam skala kecil maupun besar.

Dalam kondisi melemahnya peran negara seperti ini, gugatan filosofis menjadi sesuatu yang tak terelakan. Apakah negara betul-betul ada? Kalaupun ada untuk siapa negara itu?Jelas saja pertanyaan-pertanyaan ini relevan dengan munculnya banyak hujatan atas kinerja pemerintah yang lambat dalam mengatasi berbagai dampak bencana. Pemerintah bukan saja tak sigap, lambat, tapi juga tuli dan buta dalam melihat penderitaan yang dialami masyarakat atau korban di sekitar daerah bencana. Pemerintah seolah ada, tapi perannya tidak dirasakan.Ini menegaskan bahwa negara dan rakyat seolah selalu berjalan di atas rel yang berbeda.

Negara berjalan di atas rel kepentingan segelintir orang: kaum pemodal dan kelas penguasa, sementara rakyat berjalan di atas rel yang lain: penderitaan dan kesulitan hidup. Dalam tradisi pemikiran marxian, model negara seperti ini hanya perpanjangan tangan dari kelompok pemodal (borjuasi) yang hanya mengejar untung. Walau menurut pemikiran pluralis negara adalah wujud dari kepentingan semua kelompok, tapi realitas politik lebih mampu dijelaskan dalam paradigma marxian. Faktanya jelas, sebagaimana logika marxian, negara tak menampilkan dirinya sebagai enitas yang akomodatif bagi para korban bencana. Negara lalai terhadap penderitaan masyarakat Sidoardjo, walau mereka sudah berulang kali melakukan protes hingga aksi pemboikotan jalan tol. Padahal semestinya negara sadar bahwa luapan lumpur panas Lapindo adalah benca sosial akibat ketamakan dan kerakusan korporasi yang tak memperhitungkan ongkos sosial dan kemanusiaan.

Lemahnya fungsi negara juga akibat langsung dari praktek korporatisme antar aktor politik dengan kelompok kepentingan. Sebagai kelompok kepentingan, pemodal memiliki posisi tawar yang cukup kuat di hadapan aktor politik. Interaksi kepentingan yang bermuara pada “kenikmatan bersama” mau tak mau akan mengikis habis nilai etis, tanggung jawab, dan moral pemerintah. Publik dalam hal ini selalu menjadi sasaran utama yang dirugikan.Sehingga wajar saja kalau negara tidak mengambil langkah-langkah politik yang keras terhadap pihak yang bertanggung jawab langsung atas bencana-bencana sosial yang terjadi di tanah air, mengingat praktek korporatisme tadi.

Memperkuat
Bencana yang tak kunjung selesai mau tak mau harus dituntaskan negara. Caranya dengan memperkuat lagi perannya. Peran negara yang terus melemah justru kian menggerus legitimasinya di hadapan warganya sendiri. Legitimasi berkurang dan alokasi otoritas politik dipersoalkan. Ini realitas yang muncul dimana-mana ketika negara absen di tengah-tengah masyarakat atau korban bencana.

“Lemah” yang dimaksud di sini mengacu pada kurangnya kemampuan kelembagaan negara untuk menerapkan dan menjalankan berbagai kebijakan bagi para korban bencana. Kekuatan negara seperti tak berdaya. Ruang lingkung kekuasaan yang begitu besar pada negara sejatinya tak bisa dioperasikan dengan baik karena lemahnya kinerja kelembagaan politik.

Perlu diingat bahwa bencana yang hadir di tengah-tengah kita, terutama bencana-bencana sosial (lumpur panas, kemiskinan, kebakaran hutan, penyebaran penyakit, gizi buruk, polio, dsb) adalah buah dari tidak bekerjanya fungsi-fungsi negara dengan baik. Ini bisa dikonfirmasi langsung dalam karya Francis Fukuyama (State Building: Governance and World Order in 21st Century, 2004).

Bagi Fukuyama, kemunculan bencana-bencana sosial bukanlah hal-ikhwal yang berdiri sendiri. Ada faktor negara yang gagal menjalankan perannya. Dengan kata lain negaralah yang memproduksi bencana. Jika peran negara berfungsi dengan maksimal, sudah pasti bencana-bencana yang menimpa masyarakat bisa diantisipasi lewat regulasi atau kebijakan yang tepat sasaran dan efektif. Tapi karena negara lambat, semburan lumpur panas Sidoardjo dan kebakaran hutan di Kalimantan menjadi tak bisa dikendalikan hingga mengancam kehidupan masyarakat di sekitar.

Karena itu, dalam konteks ini, peran negara harus diperkuat kembali. Karena negara yang kuat ditandai dengan kemampuan merumuskan kebijakan, mengoperasikan, dan mengevaluasinya, sampai dampaknya bisa dirasakan masyarakat atau korban bencana secara nyata.Penguatan itu harus dimulai dari: Pertama, memperkuat otoritas politik dalam operasi kelembagaan negara. Sebagai hal paling elementer, otoritas negara harus bisa berjalan efektif dan terlembaga. Otoritas politik yang ada pada pemerintah sungguh masih lemah oleh karena dampaknya belum dirasakan. Otoritas yang efektif adalah otoritas yang difokuskan pada hal yang spefisik, misal, rumusan kebijakan yang tepat sasaran dalam menyelesaikan semburan lumpur panas Lapindo dan kebakaran hutan di Kalimantan.

Kedua, melakukan koordinasi yang sungguh-sungguh dalam hierarki kebijakan. Kerap terlihat kalau koordinasi pemerintah begitu kacau, tidak sinergis dan efektif dalam menangani berbagai bencana akhir-akhir ini. Kebijakan pemerintah pusat terkadang tidak sesuai dengan kebutuhan lokal, pemerintah pusat sering kali lambat mendelegasikan wewenang kepada pemerintah lokal, dan buruknya koordinasi kebijakan antar berbagai instansi (birokrasi). Persoalan ini harus diselesaikan dengan memanajemen ulang sistem koordinasi kebijakan.

Dan ketiga, memperkuat kekuatan atau kapasitas (strength) negara. Kapasitas mengakumulasi sumber daya, memobilisasi daya dukung, serta mengeksekusi dan mengalokasikan sumber daya dan fasilitas akan menjadi nyata kalau ditopang dengan political will pemerintah. Kemauan politik yang kurang pada akhirnya akan menjadi masalah serius ketika masyaraka atau korban tak kunjung keluar dari beban dan derita yang melilit.

Jika peran pemerintah tidak ingin dipersoalkan, apalagi sampai digugat, pilihannya hanya satu: peran negara harus diperkuat. Tapi tetap saja tuntutannya penguatan itu dalam rangka melayani masyarakat atau korban dengan baik. Sehingga kehadiran negara betul-betul bisa dirasakan manfaatnya. Kalau betul negara ada untuk melayani, terutama bagi para korban, maka kinerja pemerintah yang efektif dalam menangani bencana yang ada akan menjadi manfaat dan bisa dirasakan langsung. Semoga saja itu benar. *



Jumat, Oktober 06, 2006

Panser dan Misi Perdamaian ke Libanon


Oleh: Abdul Gafur Sangadji
Dimuat di TEMPO (Jumat, 06 Oktober 2006)

Tampaknya rencana Departemen Pertahanan membeli 32 panser VAB dari Prancis untuk menambah kendaraan tempur TNI dalam misi perdamaian ke Libanon tidak mendapat hambatan berarti dari Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat. Rapat kerja Komisi I, yang membidangi pertahanan, luar negeri, dan informasi, dengan Menteri Pertahanan dan Panglima TNI pada 25 September lalu telah menghasilkan kesepakatan bahwa pembelian 32 panser VAB baru, yang terdiri atas 2 unit panser VAB komando, 6 unit panser VAB ambulans, dan 24 unit panser VAB angkut personel, adalah kebutuhan mendesak yang tak dapat ditunda lagi. Kontroversi yang sempat muncul berkaitan dengan mekanisme pembelian itu terjembatani sudah. Skenario pembelian tanpa tender oleh pemerintah sudah disetujui Komisi I.

Artinya, Komisi I DPR bisa menerima logika "kebutuhan mendadak" yang dipakai pemerintah. Lantas persoalannya selesai di situ? Saya kira tidak. Kalau dicermati, polemik seputar pembelian 32 panser VAB akan terus berlanjut dan tetap berkisar pada tiga hal pokok: kegunaan, harga, dan mekanisme tender.

Untuk itu, pemerintah harus menjelaskan tiga hal pokok tersebut kepada publik. Soalnya, belakangan pemerintah dituduh menghamburkan anggaran negara yang terlampau besar untuk memiliki 32 panser itu. DPR, yang tadinya ngotot agar pembelian 32 panser itu tidak dilakukan pemerintah dalam waktu dekat ini, mengingat masih banyak persoalan dalam negeri yang membutuhkan perhatian anggaran pemerintah, pada akhirnya setuju juga. Apalagi desakan Komisi I DPR tidak berbuah apa-apa ketika meminta pembelian dilakukan secara tender terbuka demi menjamin transparansi dan akuntabilitas publik. Ini yang membuat publik makin tidak paham.

Masyarakat jelas akan mempertanyakan asas manfaat pembelian 32 panser baru itu. Apakah suatu keharusan TNI memiliki 32 panser baru itu? Padahal, sampai saat ini pun, Perserikatan Bangsa-Bangsa tidak mengharuskan TNI mengikutsertakan panser-panser baru. Bukankah di Libanon nanti pasukan penjaga perdamaian yang berada di bawah bendera United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL) juga akan datang dari berbagai negara yang tentu dilengkapi dengan persenjataan yang cukup canggih? Lantas kenapa pemerintah begitu ngotot ingin memiliki 32 panser itu?

Selain itu, masyarakat akan mempersoalkan besarnya anggaran yang dikeluarkan. Belakangan kita tahu pemerintah mengumumkan bahwa terjadi pergeseran harga panser. Sebelumnya, harga panser yang dipatok berkisar pada 700 ribu euro per unit. Namun, setelah tim observasi pemerintah melakukan inspeksi dan penjajakan langsung, harga yang ditawarkan mengalami perubahan, yakni untuk jenis panser VAB komando 609 ribu euro per unit, panser VAB APC (standar) 584 ribu euro per unit, dan panser VAB ambulans 527 ribu euro per unit. Meski terjadi perubahan harga per unit, menurut saya, tetap saja harga panser itu memberatkan anggaran negara.

Kontroversi yang ketiga terkait dengan mekanisme pembelian. Dari empat alternatif cara pengadaan barang/jasa sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 dan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 6 Tahun 2006, pembelian panser dilakukan dengan penunjukan langsung dengan pertimbangan kebutuhan mendesak, waktu yang terbatas, dan pengendalian harga yang efisien. Namun, tampaknya, masih ada beberapa anggota Komisi I yang tetap mendesak agar pembelian dilakukan dengan tender terbuka demi akuntabilitas anggaran publik yang jumlahnya sangat besar, lebih dari Rp 225 miliar. Soalnya, memang sudah ada keputusan bersama antara pemerintah dan DPR bahwa pembelian alat utama sistem persenjataan seharusnya dengan tender. Jadi, kalau pembelian 32 panser tidak dilakukan melalui tender, pemerintah bisa dikatakan melanggar kesepakatan bersama dengan Komisi I DPR.

Menurut saya, pemerintah dari awal memang sudah salah karena persiapan pembelian 32 panser itu dilakukan kurang dari dua bulan. Masyarakat paham bahwa persoalan penyerangan Israel ke tanah Libanon begitu cepat sehingga membutuhkan perhatian yang serba cepat juga. Namun, itu bukan alasan untuk membuat segala hal menjadi gampang dan mudah. Ini membuktikan manajemen pertahanan kita dilakukan secara sporadis. Idealnya, pembelian persenjataan harus melihat kondisi wilayah, ancaman yang bakal dihadapi, ketersediaan dana dan kebutuhan, serta persiapan waktu.

Misi peacekeeping
Rencana pembelian 32 panser VAB memang tak dapat dilepaskan dari keinginan pemerintah mengambil bagian dalam proses perdamaian di Timur Tengah. Kalau dilihat dari alur ceritanya, sebenarnya, keinginan pemerintah mengirimkan 850 personel pasukan TNI ke Libanon sebagai pasukan pemelihara perdamaian (peacekeeping force) di bawah bendera PBB adalah atas permintaan Sekretaris Jenderal PBB. Pemerintah kemudian menindaklanjutinya dengan membuat kesepakatan dengan DPR dalam rapat konsultasi pada 28 Agustus 2006 yang memutuskan pemerintah mengirim Kontingen Garuda XXIII-A dalam misi perdamaian ke Libanon.

Pengiriman Kontingen Garuda XXIII-A didasari Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 1701 tertanggal 11 Agustus 2006 yang memuat antara lain gencatan senjata (cessation of hostilities), penarikan mundur seluruh pasukan Israel dari Libanon Selatan secara paralel, penambahan jumlah tentara UNIFIL, serta desakan agar anggota PBB turut memberikan kontribusinya kepada UNIFIL. Resolusi itu pun dikeluarkan setelah ada kritik dari masyarakat Islam dunia atas serangan militer Israel ke Libanon yang berlangsung sejak 12 Juli 2006, menyusul serangan Hizbullah ke daerah perbatasan Israel, tertangkapnya dua tentara Israel, dan tewasnya ribuan penduduk Libanon serta luluh-lantaknya infrastruktur negara tersebut.
Namun, jauh sebelum resolusi itu disahkan, pemerintah sudah cukup aktif berperan menyelesaikan krisis Israel-Libanon. Presiden Yudhoyono beberapa kali menyurati PBB agar segera mengambil langkah-langkah diplomatik untuk menghentikan penyerangan Israel ke Libanon. Langkah itu cukup efektif memaksa PBB sehingga keluarlah resolusi nomor 1701 itu.
Dalam waktu dekat ini, pasukan TNI akan diterbangkan ke Libanon. Sesuai dengan rules of engagement, pasukan TNI yang tergabung dalam pasukan UNIFIL akan bertugas memonitor, melakukan investigasi, dan menyampaikan laporan mengenai penghentian pertikaian, mencegah eskalasi ketegangan, menjaga stabilitas di daerah operasi di sepanjang blue line, mendampingi dan membantu penggelaran tentara Libanon saat penarikan mundur tentara Israel dari Libanon, melindungi warga sipil di wilayah konflik, serta memberikan fasilitas bagi penyaluran bantuan kemanusiaan. Kalau disederhanakan, penanganan masalah Libanon Selatan pascapenyerangan militer Israel, paling kurang, akan difokuskan pada empat aspek penting: aspek militer (gencatan senjata), aspek kemanusiaan, aspek rekonstruksi dan rehabilitasi, serta aspek perdamaian menyeluruh di Timur Tengah.

Untuk itu, kehadiran TNI di Libanon perlu didukung oleh semua kalangan. Sebab, ini menyangkut dua hal krusial: nama baik Indonesia di mata dunia internasional dan misi perdamaian untuk kemanusiaan yang diemban tentara kita. Namun, saya yakin polemik pembelian 32 panser VAB tidak serta-merta berhenti.

Saya sepakat bahwa pemerintah perlu sekali melengkapi sistem persenjataan TNI di Libanon. Namun, itu bukan berarti harus membeli 32 panser baru dengan harga yang begitu mahal. Kalaupun Komisi I DPR sudah menyepakati pembelian 32 panser itu dilakukan tanpa tender, kontrol Dewan harus tetap berjalan demi transparansi dan akuntabilitas publik. Hanya dengan kontrol yang ketat, penyalahgunaan anggaran negara dapat dikendalikan.