Dimuat di MEDIAINDONESIASelasa, 17 Oktober 2006
Bencana yang datang silih berganti, di satu pihak menegaskan murka alam atas perbuatan kita yang kerap tidak bersahabat dengannya, tapi di pihak lain menggarisbawahi ketidakmampuan pemerintah mengelola masalah. Semburan lumpur panas Lapindo di Sidoardjo dan kebakaran hutan yang mengakibatkan kabut asap di Kalimantan, adalah beberapa alat bukti yang cukup sahih untuk menyebut peran negara yang gagal.
Negara gagal menghadirkan fungsi-fungsinya dengan baik: fungsi pelayanan dan fungsi problem solving. Fungsi pelayanan berkaitan dengan kemampuan negara mengakumulasi dan memobilisasi sumber daya dan fasilitas bagi para korban bencana, sementara fungsi problem solving berhubungan dengan ketepatan dan kesigapan pemerintah menyelesaikan problem-problem dasar yang menjadi akibat langsung dari bencana, baik dalam skala kecil maupun besar.
Dalam kondisi melemahnya peran negara seperti ini, gugatan filosofis menjadi sesuatu yang tak terelakan. Apakah negara betul-betul ada? Kalaupun ada untuk siapa negara itu?Jelas saja pertanyaan-pertanyaan ini relevan dengan munculnya banyak hujatan atas kinerja pemerintah yang lambat dalam mengatasi berbagai dampak bencana. Pemerintah bukan saja tak sigap, lambat, tapi juga tuli dan buta dalam melihat penderitaan yang dialami masyarakat atau korban di sekitar daerah bencana. Pemerintah seolah ada, tapi perannya tidak dirasakan.Ini menegaskan bahwa negara dan rakyat seolah selalu berjalan di atas rel yang berbeda.
Negara berjalan di atas rel kepentingan segelintir orang: kaum pemodal dan kelas penguasa, sementara rakyat berjalan di atas rel yang lain: penderitaan dan kesulitan hidup.
Dalam tradisi pemikiran marxian, model negara seperti ini hanya perpanjangan tangan dari kelompok pemodal (borjuasi) yang hanya mengejar untung. Walau menurut pemikiran pluralis negara adalah wujud dari kepentingan semua kelompok, tapi realitas politik lebih mampu dijelaskan dalam paradigma marxian. Faktanya jelas, sebagaimana logika marxian, negara tak menampilkan dirinya sebagai enitas yang akomodatif bagi para korban bencana. Negara lalai terhadap penderitaan masyarakat Sidoardjo, walau mereka sudah berulang kali melakukan protes hingga aksi pemboikotan jalan tol. Padahal semestinya negara sadar bahwa luapan lumpur panas Lapindo adalah benca sosial akibat ketamakan dan kerakusan korporasi yang tak memperhitungkan ongkos sosial dan kemanusiaan.Lemahnya fungsi negara juga akibat langsung dari praktek korporatisme antar aktor politik dengan kelompok kepentingan. Sebagai kelompok kepentingan, pemodal memiliki posisi tawar yang cukup kuat di hadapan aktor politik. Interaksi kepentingan yang bermuara pada “kenikmatan bersama” mau tak mau akan mengikis habis nilai etis, tanggung jawab, dan moral pemerintah. Publik dalam hal ini selalu menjadi sasaran utama yang dirugikan.Sehingga wajar saja kalau negara tidak mengambil langkah-langkah politik yang keras terhadap pihak yang bertanggung jawab langsung atas bencana-bencana sosial yang terjadi di tanah air, mengingat praktek korporatisme tadi.
Memperkuat
Bencana yang tak kunjung selesai mau tak mau harus dituntaskan negara. Caranya dengan memperkuat lagi perannya. Peran negara yang terus melemah justru kian menggerus legitimasinya di hadapan warganya sendiri. Legitimasi berkurang dan alokasi otoritas politik dipersoalkan. Ini realitas yang muncul dimana-mana ketika negara absen di tengah-tengah masyarakat atau korban bencana.
“Lemah” yang dimaksud di sini mengacu pada kurangnya kemampuan kelembagaan negara untuk menerapkan dan menjalankan berbagai kebijakan bagi para korban bencana. Kekuatan negara seperti tak berdaya. Ruang lingkung kekuasaan yang begitu besar pada negara sejatinya tak bisa dioperasikan dengan baik karena lemahnya kinerja kelembagaan politik.
Perlu diingat bahwa bencana yang hadir di tengah-tengah kita, terutama
bencana-bencana sosial (lumpur panas, kemiskinan, kebakaran hutan, penyebaran penyakit, gizi buruk, polio, dsb) adalah buah dari tidak bekerjanya fungsi-fungsi negara dengan baik. Ini bisa dikonfirmasi langsung dalam karya Francis Fukuyama (State Building: Governance and World Order in 21st Century, 2004).Bagi Fukuyama, kemunculan bencana-bencana sosial bukanlah hal-ikhwal yang berdiri sendiri. Ada faktor negara yang gagal menjalankan perannya. Dengan kata lain negaralah yang memproduksi bencana. Jika peran negara berfungsi dengan maksimal, sudah pasti bencana-bencana yang menimpa masyarakat bisa diantisipasi lewat regulasi atau kebijakan yang tepat sasaran dan efektif. Tapi karena negara lambat, semburan lumpur panas Sidoardjo dan kebakaran hutan di Kalimantan menjadi tak bisa dikendalikan hingga mengancam kehidupan masyarakat di sekitar.
Karena itu, dalam konteks ini, peran negara harus diperkuat kembali. Karena negara yang kuat ditandai dengan kemampuan merumuskan kebijakan, mengoperasikan, dan mengevaluasinya, sampai dampaknya bisa dirasakan masyarakat atau korban bencana secara nyata.Penguatan itu harus dimulai dari: Pertama, memperkuat otoritas politik dalam operasi kelembagaan negara. Sebagai hal paling elementer, otoritas negara harus bisa berjalan efektif dan terlembaga. Otoritas politik yang ada pada pemerintah sungguh masih lemah oleh karena dampaknya belum dirasakan. Otoritas yang efektif adalah otoritas yang difokuskan pada hal yang spefisik, misal, rumusan kebijakan yang tepat sasaran dalam menyelesaikan semburan lumpur panas Lapindo dan kebakaran hutan di Kalimantan.
Kedua, melakukan koordinasi yang sungguh-sungguh dalam hierarki kebijakan. Kerap terlihat kalau koordinasi pemerintah begitu kacau, tidak sinergis dan efektif dalam menangani berbagai bencana akhir-akhir ini. Kebijakan pemerintah pusat terkadang tidak sesuai dengan kebutuhan lokal, pemerintah pusat sering kali lambat mendelegasikan wewenang kepada pemerintah lokal, dan buruknya koordinasi kebijakan antar berbagai instansi (birokrasi). Persoalan ini harus diselesaikan dengan memanajemen ulang sistem koordinasi kebijakan.
Dan ketiga, memperkuat kekuatan atau kapasitas (strength) negara. Kapasitas mengakumulasi sumber daya, memobilisasi daya dukung, serta mengeksekusi dan mengalokasikan sumber daya dan fasilitas akan menjadi nyata kalau ditopang dengan political will pemerintah. Kemauan politik yang kurang pada akhirnya akan menjadi masalah serius ketika masyaraka atau korban tak kunjung keluar dari beban dan derita yang melilit.
Jika peran pemerintah
tidak ingin dipersoalkan, apalagi sampai digugat, pilihannya hanya satu: peran negara harus diperkuat. Tapi tetap saja tuntutannya penguatan itu dalam rangka melayani masyarakat atau korban dengan baik. Sehingga kehadiran negara betul-betul bisa dirasakan manfaatnya. Kalau betul negara ada untuk melayani, terutama bagi para korban, maka kinerja pemerintah yang efektif dalam menangani bencana yang ada akan menjadi manfaat dan bisa dirasakan langsung. Semoga saja itu benar. *