| | | |
Jumat, Desember 21, 2007
Catatan Buram untuk SBY-Kalla
DEPOK --- Kritik terhadap kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Wapres Jusuf Kalla (JK) mulai dituangkan lewat buku. Boni Hargens, staf pengajar di FISIP Universitas Indonesia (UI) meluncurkan buku berjudul '10 Dosa Politik SBY-JK', yang berisi catatan buram kepemimpinan SBY-JK. Buku ini menjadi polemik saat peluncurannya di FISIP UI, Depok, Rabu (19/12). Hadir dalam acara bedah buku tersebut adalah Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR Syarief Hasan, Budiman Sudjatmiko mantan ketua umum Partai Rakyat Demokratik (PRD) yang kini bergabung ke PDI, dan intelektual muda UI, Abdul Gafur Sangadji. Dalam paparannya Boni Hargenss menjelaskan, pemakaian istilah dosa, mencerminkan perspektif moral dalam menilai kinerja pemerintah. Secara moral apa yang dilakukan pemerintah harus selalu ditakar sebagai baik dan buruk dalam kaitan dengan kepentingan masyarakat. ''Positif dalam penilaian moral adalah pemerintah tak akan diseret ke ruang pengadilan atas kesalahan dan kegagalan yang dilakukan. Pemerintahanya digiring ke pengadilan nurani,'' katanya.
Ia juga mengatakan ada pertimbangan lain dalam pemakaian istilah dosa. ''Kalau kita berpatok pada perspektif legal formal, sudah terlalu sering kegagalan pemerintah dihapus dengan bahasa politik sehingga seolah-olah semua beres dan tak ada masalah lagi,'' katanya. Dalam buku tersebut ada sembilan dosa yang menempatkan SBY-JK sebagai pelaku dwitunggal. Selain itu, ada satu dosa yang melibatkan SBY sebagai pelaku tunggal yakni kegiatan bernyanyi di tengah keadaan banyak rakyat menangis.
Dosa politik yang pertama adalah membebankan rakyat melalui kebijakan pemotongan subsidi BBM (bahan bakar minyak), kedua peningkatan kemiskinan dan pengangguran, ketiga pembunuhan politik aktivis HAM, Munir, keempat pembohongan publik melalui pidato kenegaraan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada perayaan Kemerdakaan RI tahun 2006, di gedung DPR/MPR, kelima adalah tebang pilih agenda pemberantasan korupsi.
Sedangkan dosa politik keenam dalah mengorbankan rakyat melalui kebijakan impor beras, ketujuh adalah solusi politik dalam menyelesaikan konflik Aceh melalui MoU Helsinki 15 Agustus 2005, kedelapan konsultasi politik pemerintah dan DPR untuk mengakhiri rencana interpelasi nuklir Iran, kesembilan kelambanan penanganan kasus korban lumpur Lapindo, dan ke-10 adalah menari di atas penderitaan rakyat melalui album Rinduku Padamu.
Menanggapi hal tersebut Syarief Hasan mengaku 'merasa sangat seram' dengan istilah dosa, karena yang menentukan dosa adalah Allah SWT, bukan manusia. Wakil Sekjen Partai Demokrat tersebut juga mengatakan adanya impor beras untuk kepentingan rakyat agar masyarakat tidak antre dalam mendapatkan beras. ''Jangan sampai ada antrean,'' katanya. Mengenai penilaian adanya tebang pilih dalam masalah korupsi, juga dibantah Syarief. Menurutnya semua yang dilakukan adalah proses dalam menyelesaikan masalah korupsi. ''Penyelesaian korupsi bukan hal yang mudah seperti membalikkan telapak tangan. Ini semuanya proses jangan dinilai setengah-setengah,'' katanya.
Sedangkan mengenai dosa ketujuh, Syarief mengatakan kondisi rakyat Aceh sekarang lebih baik dan maju, bahkan kemajuannya melebihi Indonesia bagian timur. ''Daerah Aceh sekarang tenteram dan damai,'' katanya. Budiman Sudjatmiko mengatakan, buku tersebut jangan ditanggapi secara kalap dengan menyerang ataupun membela. ''Ini adalah bagian dari demokrasi, jika ada yang baik kita ambil saja,'' katanya.
Menurut dia, SBY jangan terlalu banyak melakukan pencitraan diri dan tebar pesona saja. Seharusnya dengan kemenangan pemilu presiden yang mencapai 63 persen merupakan modal cukup kuat untuk memimpin. ''Dalam lima tahun sebagai pemimpin besar yang punya nyali, determinasi tinggi merupakan waktu yang cukup untuk berbuat bagi kesejahteraan rakyatnya,'' katanya.
Sedangkan intelektual muda UI, Abdul Gafur Sangadji mengatakan buku karya Boni Hargens tersebut harus ditanggapi dalam beberapa kerangka berpikir bahwa demokrasi memberi ruang bagi pertumbuhan ide/gagasan. ''Setiap karya intelektual, berbeda sekalipun dengan banyak orang harus tetap dihargai. Tidak boleh ada rezim demokrasi yang membunuh kreativitas intelektual haya karena alasan stabilitas dan keamanan seperti dilakukan oleh Orde Baru,'' katanya. ant
( )Rabu, Desember 19, 2007
Pekerjaan Rumah Panglma TNI
19 Desember 2007
Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat RI telah menyetujui usul Pr
esiden mengangkat Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Djoko Santoso menjadi Panglima TNI menggantikan Marsekal Djoko Suyanto. Apa saja pekerjaan rumah Panglima TNI yang baru tersebut? Melihat pemaparan Jenderal Djoko Santoso dalam acara fit and proper test pada 5 Desember lalu di DPR RI, visi besarnya akan diarahkan untuk membangun TNI yang solid, profesional, tangguh, dan berwawasan kebangsaan.Solid, menurut dia, setiap prajurit TNI harus memiliki esprit de corps yang kuat. Profesional berarti prajurit TNI memiliki keterampilan dalam penguasaan taktik dan teknis kemiliteran yang andal. Tangguh bermakna prajurit TNI harus menjadi tentara militan karena TNI berasal dari tentara pejuang. Modern artinya TNI harus didukung alat utama sistem persenjataan (alutsista) yang modern dan berteknologi tinggi. Dan berwawasan kebangsaan menuntut setiap prajurit TNI berorientasi kebangsaan dan netral untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mencintai rakyat dan dicintai rakyat.
Di atas kertas, visi tersebut tampak tidak ada masalah. Sudah sesuai dengan prinsip-prinsip dasar reformasi militer, karena reformasi TNI tidak berhenti hanya pada demiliterisasi. Yang paling berat bagi Panglima TNI yang baru adalah tantangan memodernisasi sistem persenjataan, membangun postur pertahanan yang ideal, dan menciptakan militer profesional dengan dukungan anggaran yang cukup.
Pertama, terkait dengan modernisasi sistem persenjataan. Yang harus dilakukan oleh Panglima TNI yang baru adalah mereformasi sistem pengadaan senjata di lingkungan TNI.
DPR mendesak agar sistem pengadaan senjata dilakukan secara transparan dan akuntabel, sehingga tidak ada lagi praktek pengadaan secara ilegal (percaloan senjata).
Kalau melihat kebutuhan akan persenjataan, TNI Angkatan Udara membutuhkan 13 skuadron pesawat tempur (yang tersedia baru 7 skuadron), 14 skuadron pesawat angkut (yang tersedia 5 skuadron), 7 skuadron pesawat helikopter (yang tersedia 3 skuadron), dan 6 skuadron pesawat latih (tersedia 2 skuadron). Persenjataan Angkatan Darat sebagian besar juga masih bertumpu pada aset lama, antara lain hanya 799 unit kendaraan tempur, 52.168 kendaraan bermotor, 392.431 pucuk senjata, dan 27 unit pesawat terbang yang siap beroperasi. Kondisi ini sangat memprihatinkan.Sementara itu, untuk persenjataan Angkatan Laut, kebutuhan yang ideal adalah 190 kapal Republik Indonesia, kebutuhan standar 171 KRI, dan kebutuhan minimal 138 KRI. Kenyataannya, jumlah dan jenis kekuatan yang dimiliki TNI Angkatan Laut saat ini baru 124 KRI. Padahal wilayah Indonesia begitu luas, yang terdiri atas 17.500 pulau.
Kondisi persenjataan TNI yang memprihatinkan mau tak mau harus disiasati dengan penguatan industri strategis pertahanan nasional. Visi modernisasi sistem persenjataan tidak akan tercapai kalau TNI hanya mengandalkan pembelian alutsista dari luar negeri dengan harga yang mahal. Melalui pemberdayaan industri strategis pertahanan nasional, kebutuhan akan senjata bisa dibeli dari PT Pindad, kapal patroli cepat bisa dibeli dari PT PAL, dan pesawat jenis angkut ataupun tempur bisa dibeli dari PT Dirgantara Nasional.
Untuk menjawab kebutuhan ideal alutsista matra darat, laut, dan udara, industri strategis nasional bisa diandalkan kemampuannya. Selama ini industri strategis nasional kurang diberdayakan dengan baik. PT Dirgantara Nasional, misalnya, hampir saja pailit.
Kedua, tantangan bagi Panglima TNI yang baru adalah menyiapkan postur pertahanan yang ideal. Postur pertahanan harus disusun berdasarkan kondisi geografis serta potensi dan jenis ancaman. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara menegaskan pertahanan disusun berdasarkan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan. Dari sisi ancaman, pertahanan laut memang harus diperkuat karena maraknya pembajakan, terorisme maritim, penyelundupan, dan illegal fishing yang sangat merugikan kepentingan nasional. Maka fokus pengembangan postur pertahanan harus diarahkan pada matra laut, tanpa melupakan prinsip "trimatra terpadu".
Membangun postur matra laut yang tangguh harus didukung oleh alutsista yang canggih dan jumlah
prajurit yang memadai. Sayangnya, kedua masalah pokok ini belum terpecahkan. Jumlah KRI yang dimiliki Angkatan Laut masih jauh dari jumlah ideal dengan komposisi striking force 18 unit, patrolling force 58 unit, supporting force 67 unit, dan KAL 317 unit dengan yang siap beroperasi hanya 76 unit. Rata-rata kondisi KRI tersebut sangat memprihatinkan, usianya sudah tua. Kondisi kekuatan personel Angkatan Laut juga masih terbatas, hanya 60.963 dari total prajurit TNI 387.870 orang. Jika kekuatan personel TNI Angkatan Laut dihadapkan pada bentangan wilayah Indonesia, jumlah tersebut masih jauh dari jumlah minimal.Selain berwawasan maritim, postur pertahanan negara harus dibangun berdasarkan sistem pertahanan semesta. Pertahanan semesta meliputi semua sumber daya nasional yang terdiri atas komponen utama, komponen cadangan, dan komponen pendukung. Persoalannya sekarang, DPR dan pemerintah belum membuat payung hukum tentang komponen cadangan dan komponen pendukung. Komponen utama: TNI sudah diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Tapi aturan tentang komponen cadangan dan komponen pendukung belum diatur secara hukum. Pekerjaan bagi Panglima TNI yang baru adalah segera berkoordinasi dengan Departemen Pertahanan untuk menuntaskan Rancangan Undang-Undang Komponen Cadangan yang akan segera dibahas di DPR.
Ketiga, isu kesejahteraan prajurit menjadi pekerjaan rumah berikutnya bagi Panglima TNI. Selain didukung kemampuan tempur yang andal dan tangguh, yang menjadi ukuran profesionalisme TNI adalah sejauh mana kesejahteraan prajurit dipenuhi negara. Ada empat unsur dalam melihat kesejahteraan prajurit, yakni gaji, layanan kesehatan, perumahan, dan jaminan hari tua.
Jika dibandingkan dengan beban pekerjaan prajurit TNI, jumlah gaji yang diberikan negara masih jauh di bawah ukuran layak. Seorang prajurit TNI dengan pangkat mayor, misalnya, dengan masa dinas 15 tahun dan dua orang anak, gajinya kurang-lebih Rp 2 juta per bulan. Padahal gaji yang ideal bagi seorang prajurit dengan pangkat mayor adalah Rp 9 juta. Karena itu, DPR mendesak Panglima TNI agar memperhatikan kesejahteraan prajurit, termasuk pula layanan kesehatan, penyediaan fasilitas perumahan dan asrama, serta jaminan hari tua.
Tentu semua pekerjaan tersebut sangat bergantung pada jumlah alokasi anggaran pertahanan. Sampai sejauh ini, DPR baru bisa menyetujui anggaran pertahanan Rp 33 triliun, masih jauh dari minimum essential force TNI. Bila dibandingkan dengan negara-negara lain di kawasan Asia, anggaran pertahanan kita termasuk kecil, di bawah 1 persen dari Produk Domestik Bruto. Padahal, untuk membangun TNI yang solid, profesional, tangguh, dan berwawasan kebangsaan, negara harus menyediakan anggaran pertahanan yang memadai.
