| | | |
Jumat, Desember 21, 2007
Catatan Buram untuk SBY-Kalla
DEPOK --- Kritik terhadap kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Wapres Jusuf Kalla (JK) mulai dituangkan lewat buku. Boni Hargens, staf pengajar di FISIP Universitas Indonesia (UI) meluncurkan buku berjudul '10 Dosa Politik SBY-JK', yang berisi catatan buram kepemimpinan SBY-JK. Buku ini menjadi polemik saat peluncurannya di FISIP UI, Depok, Rabu (19/12). Hadir dalam acara bedah buku tersebut adalah Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR Syarief Hasan, Budiman Sudjatmiko mantan ketua umum Partai Rakyat Demokratik (PRD) yang kini bergabung ke PDI, dan intelektual muda UI, Abdul Gafur Sangadji. Dalam paparannya Boni Hargenss menjelaskan, pemakaian istilah dosa, mencerminkan perspektif moral dalam menilai kinerja pemerintah. Secara moral apa yang dilakukan pemerintah harus selalu ditakar sebagai baik dan buruk dalam kaitan dengan kepentingan masyarakat. ''Positif dalam penilaian moral adalah pemerintah tak akan diseret ke ruang pengadilan atas kesalahan dan kegagalan yang dilakukan. Pemerintahanya digiring ke pengadilan nurani,'' katanya.
Ia juga mengatakan ada pertimbangan lain dalam pemakaian istilah dosa. ''Kalau kita berpatok pada perspektif legal formal, sudah terlalu sering kegagalan pemerintah dihapus dengan bahasa politik sehingga seolah-olah semua beres dan tak ada masalah lagi,'' katanya. Dalam buku tersebut ada sembilan dosa yang menempatkan SBY-JK sebagai pelaku dwitunggal. Selain itu, ada satu dosa yang melibatkan SBY sebagai pelaku tunggal yakni kegiatan bernyanyi di tengah keadaan banyak rakyat menangis.
Dosa politik yang pertama adalah membebankan rakyat melalui kebijakan pemotongan subsidi BBM (bahan bakar minyak), kedua peningkatan kemiskinan dan pengangguran, ketiga pembunuhan politik aktivis HAM, Munir, keempat pembohongan publik melalui pidato kenegaraan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada perayaan Kemerdakaan RI tahun 2006, di gedung DPR/MPR, kelima adalah tebang pilih agenda pemberantasan korupsi.
Sedangkan dosa politik keenam dalah mengorbankan rakyat melalui kebijakan impor beras, ketujuh adalah solusi politik dalam menyelesaikan konflik Aceh melalui MoU Helsinki 15 Agustus 2005, kedelapan konsultasi politik pemerintah dan DPR untuk mengakhiri rencana interpelasi nuklir Iran, kesembilan kelambanan penanganan kasus korban lumpur Lapindo, dan ke-10 adalah menari di atas penderitaan rakyat melalui album Rinduku Padamu.
Menanggapi hal tersebut Syarief Hasan mengaku 'merasa sangat seram' dengan istilah dosa, karena yang menentukan dosa adalah Allah SWT, bukan manusia. Wakil Sekjen Partai Demokrat tersebut juga mengatakan adanya impor beras untuk kepentingan rakyat agar masyarakat tidak antre dalam mendapatkan beras. ''Jangan sampai ada antrean,'' katanya. Mengenai penilaian adanya tebang pilih dalam masalah korupsi, juga dibantah Syarief. Menurutnya semua yang dilakukan adalah proses dalam menyelesaikan masalah korupsi. ''Penyelesaian korupsi bukan hal yang mudah seperti membalikkan telapak tangan. Ini semuanya proses jangan dinilai setengah-setengah,'' katanya.
Sedangkan mengenai dosa ketujuh, Syarief mengatakan kondisi rakyat Aceh sekarang lebih baik dan maju, bahkan kemajuannya melebihi Indonesia bagian timur. ''Daerah Aceh sekarang tenteram dan damai,'' katanya. Budiman Sudjatmiko mengatakan, buku tersebut jangan ditanggapi secara kalap dengan menyerang ataupun membela. ''Ini adalah bagian dari demokrasi, jika ada yang baik kita ambil saja,'' katanya.
Menurut dia, SBY jangan terlalu banyak melakukan pencitraan diri dan tebar pesona saja. Seharusnya dengan kemenangan pemilu presiden yang mencapai 63 persen merupakan modal cukup kuat untuk memimpin. ''Dalam lima tahun sebagai pemimpin besar yang punya nyali, determinasi tinggi merupakan waktu yang cukup untuk berbuat bagi kesejahteraan rakyatnya,'' katanya.
Sedangkan intelektual muda UI, Abdul Gafur Sangadji mengatakan buku karya Boni Hargens tersebut harus ditanggapi dalam beberapa kerangka berpikir bahwa demokrasi memberi ruang bagi pertumbuhan ide/gagasan. ''Setiap karya intelektual, berbeda sekalipun dengan banyak orang harus tetap dihargai. Tidak boleh ada rezim demokrasi yang membunuh kreativitas intelektual haya karena alasan stabilitas dan keamanan seperti dilakukan oleh Orde Baru,'' katanya. ant
( )Rabu, Desember 19, 2007
Pekerjaan Rumah Panglma TNI
19 Desember 2007
Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat RI telah menyetujui usul Pr
esiden mengangkat Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Djoko Santoso menjadi Panglima TNI menggantikan Marsekal Djoko Suyanto. Apa saja pekerjaan rumah Panglima TNI yang baru tersebut? Melihat pemaparan Jenderal Djoko Santoso dalam acara fit and proper test pada 5 Desember lalu di DPR RI, visi besarnya akan diarahkan untuk membangun TNI yang solid, profesional, tangguh, dan berwawasan kebangsaan.Solid, menurut dia, setiap prajurit TNI harus memiliki esprit de corps yang kuat. Profesional berarti prajurit TNI memiliki keterampilan dalam penguasaan taktik dan teknis kemiliteran yang andal. Tangguh bermakna prajurit TNI harus menjadi tentara militan karena TNI berasal dari tentara pejuang. Modern artinya TNI harus didukung alat utama sistem persenjataan (alutsista) yang modern dan berteknologi tinggi. Dan berwawasan kebangsaan menuntut setiap prajurit TNI berorientasi kebangsaan dan netral untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mencintai rakyat dan dicintai rakyat.
Di atas kertas, visi tersebut tampak tidak ada masalah. Sudah sesuai dengan prinsip-prinsip dasar reformasi militer, karena reformasi TNI tidak berhenti hanya pada demiliterisasi. Yang paling berat bagi Panglima TNI yang baru adalah tantangan memodernisasi sistem persenjataan, membangun postur pertahanan yang ideal, dan menciptakan militer profesional dengan dukungan anggaran yang cukup.
Pertama, terkait dengan modernisasi sistem persenjataan. Yang harus dilakukan oleh Panglima TNI yang baru adalah mereformasi sistem pengadaan senjata di lingkungan TNI.
DPR mendesak agar sistem pengadaan senjata dilakukan secara transparan dan akuntabel, sehingga tidak ada lagi praktek pengadaan secara ilegal (percaloan senjata).
Kalau melihat kebutuhan akan persenjataan, TNI Angkatan Udara membutuhkan 13 skuadron pesawat tempur (yang tersedia baru 7 skuadron), 14 skuadron pesawat angkut (yang tersedia 5 skuadron), 7 skuadron pesawat helikopter (yang tersedia 3 skuadron), dan 6 skuadron pesawat latih (tersedia 2 skuadron). Persenjataan Angkatan Darat sebagian besar juga masih bertumpu pada aset lama, antara lain hanya 799 unit kendaraan tempur, 52.168 kendaraan bermotor, 392.431 pucuk senjata, dan 27 unit pesawat terbang yang siap beroperasi. Kondisi ini sangat memprihatinkan.Sementara itu, untuk persenjataan Angkatan Laut, kebutuhan yang ideal adalah 190 kapal Republik Indonesia, kebutuhan standar 171 KRI, dan kebutuhan minimal 138 KRI. Kenyataannya, jumlah dan jenis kekuatan yang dimiliki TNI Angkatan Laut saat ini baru 124 KRI. Padahal wilayah Indonesia begitu luas, yang terdiri atas 17.500 pulau.
Kondisi persenjataan TNI yang memprihatinkan mau tak mau harus disiasati dengan penguatan industri strategis pertahanan nasional. Visi modernisasi sistem persenjataan tidak akan tercapai kalau TNI hanya mengandalkan pembelian alutsista dari luar negeri dengan harga yang mahal. Melalui pemberdayaan industri strategis pertahanan nasional, kebutuhan akan senjata bisa dibeli dari PT Pindad, kapal patroli cepat bisa dibeli dari PT PAL, dan pesawat jenis angkut ataupun tempur bisa dibeli dari PT Dirgantara Nasional.
Untuk menjawab kebutuhan ideal alutsista matra darat, laut, dan udara, industri strategis nasional bisa diandalkan kemampuannya. Selama ini industri strategis nasional kurang diberdayakan dengan baik. PT Dirgantara Nasional, misalnya, hampir saja pailit.
Kedua, tantangan bagi Panglima TNI yang baru adalah menyiapkan postur pertahanan yang ideal. Postur pertahanan harus disusun berdasarkan kondisi geografis serta potensi dan jenis ancaman. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara menegaskan pertahanan disusun berdasarkan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan. Dari sisi ancaman, pertahanan laut memang harus diperkuat karena maraknya pembajakan, terorisme maritim, penyelundupan, dan illegal fishing yang sangat merugikan kepentingan nasional. Maka fokus pengembangan postur pertahanan harus diarahkan pada matra laut, tanpa melupakan prinsip "trimatra terpadu".
Membangun postur matra laut yang tangguh harus didukung oleh alutsista yang canggih dan jumlah
prajurit yang memadai. Sayangnya, kedua masalah pokok ini belum terpecahkan. Jumlah KRI yang dimiliki Angkatan Laut masih jauh dari jumlah ideal dengan komposisi striking force 18 unit, patrolling force 58 unit, supporting force 67 unit, dan KAL 317 unit dengan yang siap beroperasi hanya 76 unit. Rata-rata kondisi KRI tersebut sangat memprihatinkan, usianya sudah tua. Kondisi kekuatan personel Angkatan Laut juga masih terbatas, hanya 60.963 dari total prajurit TNI 387.870 orang. Jika kekuatan personel TNI Angkatan Laut dihadapkan pada bentangan wilayah Indonesia, jumlah tersebut masih jauh dari jumlah minimal.Selain berwawasan maritim, postur pertahanan negara harus dibangun berdasarkan sistem pertahanan semesta. Pertahanan semesta meliputi semua sumber daya nasional yang terdiri atas komponen utama, komponen cadangan, dan komponen pendukung. Persoalannya sekarang, DPR dan pemerintah belum membuat payung hukum tentang komponen cadangan dan komponen pendukung. Komponen utama: TNI sudah diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Tapi aturan tentang komponen cadangan dan komponen pendukung belum diatur secara hukum. Pekerjaan bagi Panglima TNI yang baru adalah segera berkoordinasi dengan Departemen Pertahanan untuk menuntaskan Rancangan Undang-Undang Komponen Cadangan yang akan segera dibahas di DPR.
Ketiga, isu kesejahteraan prajurit menjadi pekerjaan rumah berikutnya bagi Panglima TNI. Selain didukung kemampuan tempur yang andal dan tangguh, yang menjadi ukuran profesionalisme TNI adalah sejauh mana kesejahteraan prajurit dipenuhi negara. Ada empat unsur dalam melihat kesejahteraan prajurit, yakni gaji, layanan kesehatan, perumahan, dan jaminan hari tua.
Jika dibandingkan dengan beban pekerjaan prajurit TNI, jumlah gaji yang diberikan negara masih jauh di bawah ukuran layak. Seorang prajurit TNI dengan pangkat mayor, misalnya, dengan masa dinas 15 tahun dan dua orang anak, gajinya kurang-lebih Rp 2 juta per bulan. Padahal gaji yang ideal bagi seorang prajurit dengan pangkat mayor adalah Rp 9 juta. Karena itu, DPR mendesak Panglima TNI agar memperhatikan kesejahteraan prajurit, termasuk pula layanan kesehatan, penyediaan fasilitas perumahan dan asrama, serta jaminan hari tua.
Tentu semua pekerjaan tersebut sangat bergantung pada jumlah alokasi anggaran pertahanan. Sampai sejauh ini, DPR baru bisa menyetujui anggaran pertahanan Rp 33 triliun, masih jauh dari minimum essential force TNI. Bila dibandingkan dengan negara-negara lain di kawasan Asia, anggaran pertahanan kita termasuk kecil, di bawah 1 persen dari Produk Domestik Bruto. Padahal, untuk membangun TNI yang solid, profesional, tangguh, dan berwawasan kebangsaan, negara harus menyediakan anggaran pertahanan yang memadai.
Sabtu, November 03, 2007
Prospek Kepemimpinan Kaum Muda
Dimuat di TEMPOSabtu, 3 November 2007
Ikrar kaum muda pada 2007 adalah "saatnya kaum muda memimpin". Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 adalah tonggak sejarah kebangkitan kaum muda untuk berikrar tentang satu Indonesia. Kini makna tersebut makin kabur. Seolah-olah proyek keindonesiaan hari ini sudah selesai. Cita-cita keindonesiaan antara masa lalu, kini, dan masa depan hendak ditakar dalam kadar yang sama, bahwa sepertinya keindonesiaan tuntas ketika lepas dari belenggu penjajahan (merdeka) dan berdaulat secara politik. Salah besar jika ingatan kolektif seperti ini terus dipelihara.
Keindonesiaan adalah proyek yang terus bergerak, selalu punya logika kepentingan zaman yang berbeda. Musuh yang amat nyata hari ini bukan Belanda, Jepang, Inggris, dan Portugis yang dulu menjajah kita, melainkan kemiskinan, ketidakadilan, kebodohan, pengangguran, dan korupsi. "Keindonesiaan belum selesai, Bung," begitulah kata seorang pengamat politik dalam pesan singkatnya kepada saya.
"Saatnya kaum muda memimpin" kemudian menjadi narasi besar pada tahun ini. Gaungnya makin membumi tatkala Pemilu 2009 makin di depan mata. Semua orang, tidak hanya para pengamat yang tiap hari bernyanyi kritis dengan tinta di media massa, tapi juga masyarakat luas, merindukan hadirnya pemimpin muda. Keresahan tentang hegemoni kaum tua dalam lingkaran kepemimpinan nasional, pada perayaan Sumpah Pemuda 28 Oktober lalu, melahirkan ikrar bersama: saatnya kaum muda memimpin. Tokoh-tokoh muda seperti Sukardi Rinakit, Faisal Basri, Yudi Latief, Ray Rangkuti, Effendi Ghazali, Anies Baswedan, Indra J. Piliang, dan Fajroel Rahman dengan lantang meneriakkan kebangkitan kaum muda. Jaringan aktivis prodemokrasi tak kalah kerasnya mengkampanyekan pentingnya pemimpin alternatif dari kalangan muda. Semua gerah dengan kepemimpinan kaum tua. Kaum tua bukan obat yang mujarab lagi untuk Indonesia hari ini.
Kaum tua gagal meneguhkan cita-cita keindonesiaan yang modern. Kaum tua berdendang dengan lagu lama yang sudah usang. Warisan kultur masa lalu (Orde Baru) masih sangat kuat mempengaruhi cara kepemimpinan politik kaum tua. Bahkan ide reformasi dan demokratisasi pun gagal diterjemahkan dalam formula kebijakan untuk membela kaum kecil. Pemilu gagal melahirkan pemimpin yang revolusioner seperti Soekarno dan Hatta, berjiwa pemberani seperti Hugo Chavez di Venezuela, Evo Morales di Bolivia, dan Ahmadinejad di Iran. Kepercayaan yang diberikan kepada kaum tua untuk memimpin tidak sepadan dengan prestasi yang dihadirkan. Kebijakan ekonomi yang cenderung neoliberal gagal membangun "negara kesejahteraan". Semangat pemberantasan korupsi tidak sepadan dengan langkah-langkah konkret yang dibuat. Artinya, kekuasaan kaum tua memproduksi kegagalan dan kebangkrutan.
Maka, wacana kepemimpinan kaum muda pada 2009 kemudian dihadirkan sebagai upaya mengembalikan keindonesiaan ke rel sesungguhnya. Cita-cita kita berbangsa dan bernegara hendak dihela kembali pada jalur mulianya seperti tertegaskan dalam Pembukaan UUD 1945: menciptakan kesejahteraan umum bagi seluruh rakyat Indonesia, melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial. Sudah tidak bisa lagi berharap kepada "mobil bekas" untuk menaiki tanjakan yang terjal. Kalaupun "mobil bekas" diperbaiki, itu bukan solusi. Lebih baik membeli "mobil baru". Kepemimpinan nasional saatnya diserahkan kepada kaum muda.
Mungkinkah
Di tengah menguatnya wacana kepemimpinan kaum muda dalam Pemilu 2009, hadir pesimisme: mungkinkah Pemilu 2009 melahirkan seorang anak muda untuk menjadi presiden?
Dalam sebuah kesempatan bincang-bincang dengan seorang teman aktivis prodemokrasi di sela-sela perayaan Sumpah Pemuda, saya membuat daftar tantangan-tantangan yang menghalangi tampilnya tokoh-tokoh muda alternatif di Pemilu 2009. Kurang tersedianya partai-partai yang mendukung ide kepemimpinan kaum muda adalah persoalan pokok yang paling krusial.Saat ini, jaringan pro terhadap kepemimpinan kaum muda lebih didominasi oleh aktivis-aktivis independen yang tidak berafiliasi dengan partai politik. Permasalahan muncul tatkala ide ini kurang direspons oleh tokoh-tokoh partai, tidak mendapat dukungan yang memadai. Sehingga agak sulit memperjuangkannya. Dalam sistem politik yang dihegemonikan partai, memang terasa sulit bagi jaringan prodemokrasi untuk melakukan gebrakan kalau tidak ada dukungan dari partai. Sebab, pergantian rezim secara berkala dalam demokrasi prosedural yang telah disepakati sebagai sebuah konsensus nasional hanya dimungkinkan dilakukan partai politik. Partai politik berhak mengajukan calon-calon pemimpin untuk dipilih di pemilu.
Karena kebanyakan partai politik, seperti Golkar, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, dan Demokrat, dipimpin oleh kaum tua, agak sulit mendorong tokoh-tokoh muda alternatif, baik dari dalam partai maupun di luar partai, untuk dimajukan sebagai calon presiden. Minimnya ketersediaan partai-partai yang pro terhadap kepemimpinan kaum muda akan menyulitkan kekuatan civil society melakukan perubahan. Sebab, bagaimanapun presiden dicalonkan partai politik. Dan seperti yang sudah diramalkan jauh hari, partai-partai hanya akan melakukan daur ulang terhadap tokoh-tokoh tua yang ada.
Kecenderungan antipartai di kalangan aktivis prodemokrasi adalah tantangan yang tak kalah rumitnya. Effendi Ghazali, Fajroel Rahman, dan Indra J. Piliang termasuk aktivis prodemokrasi yang cenderung antipartai. Setiap hari partai politik dicaci-maki lewat berbagai tulisan mereka di media massa. Kritik yang mereka lontarkan tentu sangat berarti bagi proses pematangan demokrasi. Tapi keresahan terhadap partai politik tidak boleh melahirkan kebencian yang mengarah pada sikap antipartai. Bagi saya, kecenderungan antipartai bukanlah cara terbaik untuk menambal kelemahan demokrasi politik kita. Mestinya partai politik dilirik. Karena partai politik adalah satu-satunya instrumen demokrasi untuk mencapai kekuasaan. Semakin banyak aktivis prodemokrasi tersebar di berbagai partai, akan semakin tersedia ruang melakukan perubahan. Di saat itulah kaum muda bisa didorong untuk menjadi calon pemimpin alternatif.
Harus diakui bahwa menguatnya wacana kepemimpinan kaum muda adalah tamparan yang amat telanjang bagi partai politik. Partai politik gagal merotasi kepemimpinan nasional pada tokoh-tokoh muda yang masih segar. Karena itu, wacana kepemimpinan kaum muda yang tidak didukung partai politik akan membuat partai makin tidak populer di mata publik. Partai akan dinilai sekadar alat akumulasi kekuasaan karena tidak properubahan. Partai yang terlalu bersandar pada orang-orang tua perlahan-lahan akan membajak demokrasi, bukan memberi titik terang bagi jalan demokratisasi. Wacana kepemimpinan kaum muda adalah sebuah isyarat perubahan. Jadi tunggu apalagi.***
Kamis, September 27, 2007
MENCARI CALON PRESIDEN ALTERNATIF
Dimuat di TEMPOLangkah Megawati mulai membuka tabir politik, siapa yang akan berlaga pada pertandingan 2009. Paling kurang sejumlah nama mulai ramai dibicarakan. Namun, bila diperhatikan peta politiknya, tampaknya bursa calon presiden masih didominasi wajah-wajah lama yang sudah terbukti gagal. Wiranto ada kemungkinan dicalonkan Partai Hanura. Golkar bisa saja mencalonkan Jusuf Kalla. Sementara itu, Partai Demokrat masih mengunggulkan figur Susilo Bambang Yudhoyono.
Bagaimana dengan Partai Amanat Nasional, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Persatuan Pembangunan? Tampaknya keempat partai terakhir yang saya sebut ini belum memiliki kandidat yang jelas. Kalaupun PAN akan mencalonkan Amien Rais, nilai jualnya tak beda jauh dengan calon-calon yang ada. Amien pernah gagal pada Pemilu Presiden 2004. Karena itu, strateginya, PAN harus mencari figur lain yang layak dijual.
Konon, guru besar Universitas Indonesia itu sudah didekati tokoh-tokoh partai untuk dipasang sebagai calon presiden. Jimly memang bukan orang partai. Dia nonpartisan, dengan latar belakang keilmuwan yang sangat memadai di bidang politik dan hukum ketatanegaraan. Tapi sayangnya, Jimly tidak memiliki basis dukungan politik yang luas di kalangan partai-partai. Bagaimana dengan Fadel Muhammad? Gubernur Gorontalo ini mulai meramaikan bursa calon presiden alternatif. Dengan pengalaman pemerintahannya yang cukup bagus sebagai gubernur, Fadel punya nilai jual. Tapi Fadel belum tentu didukung Partai Golkar. Surya Paloh, yang belakangan rajin mendekati PDIP, bisa juga menjadi calon presiden alternatif. Ketua Dewan Penasihat Partai Golkar ini kelihatannya mengincar kursi calon presiden dari Partai Golkar. Tapi, dengan tradisi senioritas yang mapan di Golkar, Surya Paloh ada kemungkinan akan dipaksa melepaskan keinginannya kepada Jusuf Kalla.
Kegagalan partai
Bagaimanapun konvensi adalah mekanisme demokratis yang pertama kali diperkenalkan Golkar. Penjaringan calon presiden lewat pintu konvensi adalah tradisi demokrasi modern yang layak dipertahankan. Sayangnya, konvensi dilihat terbalik oleh Jusuf Kalla. Kubu Jusuf Kalla justru ingin menutup pintu konvensi dari serbuan calon presiden alternatif. Ini logika politik yang benar-benar keliru.
Pada saat yang sama, PDIP belum mampu keluar dari bayang-bayang Megawati. PDIP rupanya terlalu bergantung kepada figur anak Bung Karno itu. Belum ada tokoh alternatif yang bisa bersaing dengannya. Maka ada yang bilang, PDIP sama dengan Megawati. Begitu pula di kalangan Partai Demokrat. Sosok Yudhoyono masih diyakini memiliki magis politik yang kuat. Dengan demikian, tak ada tokoh alternatif yang bisa menggesernya.
Ini pertanda bahwa partai-partai gagal melakukan kaderisasi untuk menghasilkan tokoh-tokoh muda alternatif yang mampu bersaing dengan tokoh-tokoh tua. Sistem politik partai masih bersandar pada tokoh lama. Anak-anak muda kurang diberi porsi peran yang memadai. Kita lihat misalnya di Partai Golkar. Hampir semua yang punya jabatan strategis dan masuk pemerintahan adalah tokoh-tokoh lama yang sudah malang-melintang di dunia politik sejak masa Orde Baru. Di PDIP pun demikian. Tokoh-tokoh teras partai masih diisi angkatan Megawati. Belum ada tokoh muda alternatif.
Padahal sudah saatnya anak-anak muda diberi kesempatan memimpin bangsa ini. Tampilnya Barack Obama sebagai calon presiden Partai Demokrat di Amerika seharusnya memberi inspirasi agar partai politik kita mulai menyiapkan kader-kader mudanya untuk tampil di halaman utama panggung perpolitikan nasional. Kamis, September 06, 2007
Paradigma Baru Kelola Pulau Terluar

Anehnya, di saat bangsa ini sudah menginjak usia 62 tahun merdeka, nasib warga di pulau-pulau terluar kurang diperhatikan. Pemerintah seperti tidak menyadari bahwa tidak berkembangnya pulau-pulau terluar dapat menyebabkan lunturnya wawasan kebangsaan dan nasionalisme masyarakat setempat. Selain itu, terancam kedaulatan negara karena hilangnya garis batas negara akibat abrasi atau pengerukan pasir laut, terjadinya penyelundupan barang-barang ilegal, pencurian ikan oleh nelayan asing, adanya imigran gelap dan pelarian dari negara tetangga, hingga ancaman okupasi oleh negara asing.
Kenapa? Karena kebijakan pembangunan cenderung inward looking sehingga pulau-pulau terluar hanya menjadi halaman belakang dalam pertahanan negara.
Menteri Pertahanan (Menhan) Juwono Sudarsono pernah mengatakan pengamanan pulau-pulau terluar wilayah RI membutuhkan dana Rp2,5 miliar hingga Rp3 triliun per tahun. Dana tersebut diperuntukkan 17 departemen yang menangani masalah pengamanan pulau-pulau terluar, terutama pulau-pulau terluar yang memiliki kandungan sumber daya mineral potensial seperti minyak.
Saya kira benar paradigma pengelolaan pulau-pulau terluar harus diubah dari paradigma militer ke paradigma kesejahteraan. Kehadiran kegiatan ekonomi adalah bentuk pematokan perbatasan yang paling bagus, paling efektif untuk mempertahankan kedaulatan kita. Kita tentu tidak ingin kasus hilangnya pulau-pulau terluar milik Indonesia. Selasa, Juli 24, 2007
DIBALIK PENOLAKAN PERJANJIAN PERTAHANAN
Dalam sistem ketatanegaraan kita, setiap perjanjian internasional harus melibatkan DPR karena amanat Pasal 11 UUD 1945 menegaskan bahwa presiden dalam membuat perjanjian internasional yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat harus dengan persetujuan DPR. Selain UUD 1945, ada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 yang mengatur ketentuan ratifikasi perjanjian internasional lewat pintu DPR.
Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 24 Tahun 2000 menyebutkan bahwa pengesahan perjanjian dengan negara lain harus melalui undang-undang. Selanjutnya, Pasal 10 memerinci, pengesahan perjanjian internasional dilakukan dengan undang-undang apabila berkenaan dengan masalah politik, perdamaian, pertahanan, dan keamanan negara; perubahan wilayah atau penetapan batas wilayah; kedaulatan atau hak berdaulat negara; hak asasi manusia dan lingkungan hidup; pembentukan kaidah hukum baru; serta pinjaman dan/atau hibah luar negeri.
Untuk perjanjian internasional sekelas DCA, pengesahannya tetap harus lewat undang-undang. Sebab, butir-butir perjanjian DCA, merujuk pada Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000, adalah perjanjian internasional yang berkaitan dengan masalah pertahanan dan keamanan negara yang pasti akan membebani keuangan negara. Tidak bisa disahkan lewat keputusan presiden. Wacana pengesahan lewat keppres bukan solusi untuk memecah kebuntuan ratifikasi, justru membuat pemerintah dan DPR akan berseteru lama. Kalau sampai disahkan lewat keppres, DPR tak hanya tidak dilibatkan untuk kedua kalinya, tapi peran-peran konstitusionalnya juga dilecehkan pemerintah.
Apa sebetulnya yang dipersoalkan masyarakat dan DPR dalam perjanjian DCA? Selama saya mengikuti polemik perjanjian DCA, paling kurang saya mencatat ada dua hal yang dipersoalkan: prosedur dan substansi. Dari awal, beberapa anggota Komisi I DPR menilai perjanjian DCA cacat prosedur. Sejak perumusan perjanjian, pemerintah terkesan berjalan sendiri. DPR tidak dilibatkan untuk memberikan masukan terkait dengan hal-hal yang dimuat dalam perjanjian itu. Seolah-olah peran DPR hanya penting pada wilayah ratifikasi. Maka DPR kemudian kecewa karena merasa tidak "diajak" memberikan pandangan tentang perjanjian tersebut. Menurut saya, sebaiknya sebelum perjanjian internasional yang kompleks seperti DCA disetujui, pemerintah harus meminta masukan dari DPR dan masyarakat luas. Sehingga, pada saat akan diratifikasi, tidak ada kontroversi yang menghambat proses pengesahan. Karena tidak melalui proses komunikasi politik yang terbuka dengan DPR dan masyarakat luas, kontroversi kemudian muncul ketika belakangan media massa baru membuka hal-hal yang dimuat dalam perjanjian itu. Ini yang patut kita syukuri dari peran media massa. Sebab, sebelumnya masyarakat luas sama sekali tidak mengetahui hal-ihwal yang ada dalam perjanjian DCA. Kini, setelah isi perjanjian DCA sudah terbuka luas kepada masyarakat, DPR dituntut mengambil langkah yang tepat dengan sangat hati-hati: meratifikasi atau menolak.
Di Kepulauan Riau, masyarakat dan anggota DPRD setempat telah menolak kalau wilayah mereka dijadikan daerah latihan militer kedua negara. Saya kira DPR juga akan mengikuti ke mana arah aspirasi masyarakat karena, secara substansi, perjanjian DCA tidak terlalu menguntungkan posisi pemerintah Indonesia. Misalnya, DCA hanya memberi akses kepada Singapura untuk melakukan manuver militer di wilayah Indonesia, seperti melakukan tes kelaikan terbang, pengecekan teknis dan latihan terbang, menembak dengan peluru tajam dan menembak dengan peluru kendali (rudal), sampai empat kali latihan dalam setahun.Dalam perjanjian DCA juga, angkatan bersenjata Singapura dalam melaksanakan latihan militer bisa menggandeng negara lain untuk ikut dalam latihan. Siapa negara lain itu? Dalam naskah perjanjian memang tidak disebutkan negara-negara yang bisa diajak berlatih bersama. Artinya, DCA membuka peluang bagi negara-negara sekutu Singapura untuk melakukan latihan militer di wilayah Indonesia.
Karena itu, perjanjian DCA patut ditolak. Isi perjanjian sebagian besar hanya menguntungkan militer Singapura. Dengan masa berlaku perjanjian 25 tahun, Indonesia bisa-bisa tidak mendapatkan keuntungan maksimal dari perjanjian tersebut. TNI hanya punya kesempatan menggunakan peralatan militer Singapura yang termasuk canggih di Asia. Seolah-olah hanya karena kepentingan profesionalisme prajurit TNI menggunakan peralatan tempur, wilayah Indonesia harus "dijual" dengan harga yang sangat murah. Saya kira di sini siapa pun tidak akan sepakat dengan jalan berpikir pemerintah. Ini namanya menjual negara.
Perjanjian DCA adalah perjanjian yang menggadaikan kedaulatan negara. Sebuah pemerintah yang baik selalu dipaksa menjaga kedaulatan wilayahnya. Konstitusi memberikan hak seluas-luasnya kepada pemerintah untuk membuat perjanjian internasional dengan negara lain. Tapi dengan satu syarat tidak merugikan kepentingan nasional dan kedaulatan atas wilayah. Itu sebabnya, menurut saya, pemerintah harus memikirkan ulang isi perjanjian tersebut sebelum draf RUU-nya diserahkan kepada DPR untuk dibahas, karena saya yakin DPR dan masyarakat akan tetap menolak draf RUU DCA kalau isi perjanjiannya masih terlampau menguntungkan Singapura. Bukankah dalam praktek berdiplomasi, kepentingan nasional adalah variabel pokok yang paling dominan dalam setiap perjanjian internasional? Jadi, selama pemerintah belum mampu meyakinkan DPR dan masyarakat akan posisi kepentingan nasional kita, selama itu pula DCA akan tetap ditolak. ***
MEWASPADAI JURUS KOMPROMI PRESIDEN
Dimuat TEMPO
Iran berlangsung, tanda-tanda kemenangan Presiden sudah bisa kita tebak. Tensi politik DPR terlihat mengendur setelah rapat konsultasi Presiden dengan pemimpin DPR. Dari keseluruhan fraksi yang mengikuti rapat konsultasi itu, komposisi pendukung interpelasi Iran memang tidak berubah. Meski begitu, fraksi-fraksi di DPR melunak. Sejumlah penggagas interpelasi Iran juga mengendurkan tekanan politiknya. Ada apa? Ini bukti kompromi politik ketika Presiden unggul 3 : 0 atas DPR.
Kalau sudah sampai wilayah fraksi, anggota parlemen yang selama ini bersikap sangat keras dalam kasus Iran akhirnya pun harus berkompromi dengan kemauan fraksi. Sebab, sudah menjadi putusan fraksi, siapa yang melawan bisa diberi sanksi, seperti yang dialami Yuddy Chrisnandi. Politikus muda Golkar tersebut konon dipanggil Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar dan diberi sanksi teguran karena berbeda pandangan dengan petunjuk DPP Partai Golkar. Yuddy mempersoalkan kenapa Yudhoyono tidak hadir. Setelah ditegur, Yuddy pun mau tak mau harus mengekor pada kemauan fraksinya.
Mungkin bagi Presiden, jurus kompromi sangat ampuh untuk meredam laju kritik anggota parlemen. Tapi, dari sisi kepentingan demokrasi, kompromi Presiden tidak selamanya baik. Bangunan demokrasi tidak akan kukuh kalau semua hal dikompromikan di belakangan layar. Ibarat panggung, politik tetap membutuhkan sebuah tontonan menarik yang tidak membosankan. Setiap aktor dipaksa memainkan perannya dengan baik dan konsisten. Dalam hal ini, DPR selalu dituntut memainkan peran-peran kritisnya dengan baik, tidak boleh tunduk pada jurus kompromi Presiden. Tunduk pada kompromi berarti tumpul sebagai wakil rakyat.Kamis, Juni 28, 2007
TITIK TEMU DAN TITIK PECAH GOLKAR-PDIP
Dimuat diSEPUTAR INDONESIA
Kamis, 28 Juni 207
Politik memang sulit ditebak arahnya. Seteru bisa berubah menjadi sekutu. Lawan bisa menjadi kawan dalam sekejap. Karena dalam politik tidak ada yang kekal. Yang abadi hanya kepentingan. Apa saja bisa dinegosiasikan.
Bahkan, tak jarang uang menjadi alat pertukaran kepentingan yang paling ampuh. Sekali lagi inilah wajah bopeng dunia politik. Politik tidak dibangun dengan konsep dan ide yang tangguh, tapi diracik dengan bumbu kepentingan. Dalam pertemuan para petinggi Golkar dan PDIP di Medan yang mengusung arah baru bagi perjalanan kedua partai itu, ”politik bopeng” agaknya tertegas di sana. Kegiatan itu sekadar silaturahmi nasional? Pertanyaan ini menantang kita untuk membongkar selubung politik di antara kedua partai itu. Golkar dan PDIP adalah dua partai besar yang kerap kali bertemu, tapi kerap juga pecah di tengah jalan. Titik temu karena kesamaan kepentingan. Dan titik pecah ketika kepentingan kedua partai berbeda.
Dalam politik yang model ini, politik hanya sekadar ajang mencari keuntungan. Selama menguntungkan, partai akan berkiblat ke sana. Tapi ketika merugikan, partai akan menjauh dan membangun aliansi baru. Golkar dan PDIP boleh saja berpikir kreatif untuk membentuk pola aliansi baru. Hanya saja yang dipertanyakan: ke mana arah aliansi tersebut? Tak jelas. Kalau memang benar pertemuan itu adalah sebuah koalisi politik, ada unsur yang tak terpenuhi di sana. Tak semua orang Golkar setuju dengan pertemuan itu. Ketua Fraksi Golkar yang baru, Priyo Budi Santoso, boleh saja melihat pertemuan itu ”cacat politik” karena tidak dibahas di rapat harian atau pleno DPP Golkar. Tapi yang sudah telanjur ditangkap publik, Golkar dan PDIP bertemu lagi setelah sekian lama pecah.
Kongsi Baru
Dalam politik, tidak ada silaturahmi yang gratis. Pertemuan elite-elite kedua partai itu sungguh menegaskan kalau Golkar dan PDIP mulai menyiapkan kuda-kuda politik jelang Pemilu 2009. Sah-sah saja Surya Paloh dan Taufik Kiemas dalam sambutannya mengatakan bahwa tujuan silaturahmi adalah membangun kesepahaman berpikir dalam menghadapi tantangan kebangsaan yang kian kompleks. Tapi kenapa itu baru dilakukan sekarang? Kalau bukan kepentingan pragmatis barangkali pertemuan itu tidak akan dilakukan. Inilah kongsi baru antara Golkar dan PDIP setelah gagal dalam Koalisi Kebangsaan.Arah politik kedua partai ini makin jelas. Meskipun koalisi ini belum bisa kita baca sebagai koalisi permanen, tapi mulai terlihat kalau Golkar dan PDIP berusaha untuk bersatu padu dalam tarikan napas kepentingan yang sama dalam menghadapi Pemilu 2009. Sistem multipartai menantang Golkar dan PDIP untuk tidak saja berjuang agar tetap bertahan di deretan atas, menguasai parlemen, tapi bagaimana kegagalan Pemilu Presiden 2004 tidak terulang lagi. Pada putaran kedua pilpres, Golkar dan PDIP gagal mengantarkan pasangan Megawati-Hasyim sebagai presiden dan wakil presiden. Mungkin PDIP dan Golkar tidak mau mengulangi kesalahan serupa dalam Pemilu 2009. Makanya, kuda-kuda politik kedua partai itu mulai diperkuat sejak saat ini.
Tantangan
Tapi, tantangan bagi kedua partai ini adalah bagaimana konsisten
pada kongsi politik yang dibangun. Hukum demokrasi tidak mengharamkan koalisi partai. Justru dianjurkan di tengah kecenderungan pemerintahan minoritas. Sistem multipartai selalu berpotensi melahirkan pemerintahan minoritas karena sulitnya mencapai suara mayoritas di parlemen. Cara menyiasatinya adalah dengan membentuk pemerintahan koalisi. Namun, sejauh mana koalisi partai mengikat komitmen para aktor? Ini yang menjadi keraguan kita. Koalisi partai merupakan hal yang biasa-biasa saja dalam demokrasi politik. Di negara lain, koalisi pun menjadi kecenderungan politik yang sulit di ditolak.Di India, pemerintahan yang dibangun selalu merupakan bentuk pemerintahan koalisi. Pada Pemilu 2004, misalnya, Partai Kongres bersama partai-partai komunis seperti Partai Komunis India Marxis (CPM) dan Partai Komunis India (CPI) beraliansi mendukung Sonia Gandhi untuk menjadi perdana menteri dari pemerintahan multipartai yang dibentuk. Begitu juga di Jerman. Untuk mendukung pemerintahannya, Angela Merkel sebagai ketua Partai Christian Democratic Union (CDU) membangun dan memimpin sebuah koalisi bersama partai para kubunya yaitu Christian Social Union (CSU) dan Social Democratic Party (SPD).
Koalisi itu dibentuk setelah penyelenggaraan pemilu federal 2005. Jadi, koalisi bukanlah acaman bagi demokrasi. Ke depan, koalisi partai bisa menjadi salah satu cara mengakali kelemahan sistem multipartai kita. Pemerintahan minoritas bisa ditopang dengan kekuatan politik mayoritas sehingga pemerintahan tidak mudah digoyang dan dapat bekerja efektif. Namun tantangannya, dalam konteks aliansi Golkar dan PDIP, selalu tidak jelas agenda koalisi. Sebuah koalisi yang efektif adalah koalisi yang dibangun tidak saja oleh kesamaan ideologi, tapi yang juga penting adalah tujuan pokok koalisi. Kelemahan pola koalisi Golkar dan PDIP selama ini adalah pada kaburnya kesepakatan soal tujuan koalisi.
Apa yang mau diperjuangkan dari sebuah koalisi? Apakah sekadar memenangkan pasangan calon presiden? Kalau betul bahwa koalisi Golkar dan PDIP hanya untuk menghadapi Pemilu Presiden 2009, konsolidasi demokrasi hanya isapan jempol. Karakter koalisi sesaat yang pragmatis antara Golkar dan PDIP bukan menguatkan bangunan demokrasi, tapi malah menggerogoti demokrasi dari dalam. Baiknya, sebuah koalisi partai adalah koalisi permanen. Bukan koalisi dadakan yang berumur pendek.Model koalisi Golkar dan PDIP adalah koalisi yang merusak sistem. Tidak jelas siapa yang beroposisi dan mendukung pemerintahan. Demokrasi tidak akan berkualitas kalau koalisi di antara partai-partai adalah koalisi semu. Yang dibutuhkan adalah koalisi permanen. Mampukah Golkar dan PDIP menjadi mitra permanen? Agaknya sulit memastikannya. Karena politik kita adalah drama panggung yang sulit ditebak ending-nya. Hari ini bertemu, besok bisa pecah. (*)
Sabtu, Juni 09, 2007
MANAJEMEN KONFLIK PRESIDEN
Dimuat di TEMPOSabtu, 09 Juni 2007
Kalau kita lihat, SBY terjebak pada gaya provokasi Amien Rais. Sebuah serangan dari seorang warga negara tidak pantas ditanggapi Presiden dengan membangun ruang konflik. Amien Rais telah membuat SBY keluar kandang, walau akhirnya Amien pun terjebak dalam model kompromi politik Presiden. Artinya, dalam hal ini, SBY tidak menempatkan dirinya sebagai pemimpin yang sensitif secara positif terhadap kritik. Kalau saja SBY hendak melihat langkah Amien Rais sebagai ‘pintu masuk’ untuk membongkar misteri skandal dalam kasus Rokhmin Dahuri, maka SBY bisa menunjukkan integritasnya dalam semangat pemberantasan korupsi.
Amien Rais memang telah membuat kita kecewa karena tidak konsisten pada pilihan posisinya. Tapi yang lebih mengecawakan lagi adalah ketidakjelasan kasus aliran dana DKP. Rokhmin Dahuri, dalam kapasitasnya yang amat terbatas, telah membeberkan sejumlah nama elite dan partai politik yang ikut menikmati dana haram tersebut. Mestinya ini memberikan semangat bagi SBY untuk menindaklanjutinya dengan upaya-upaya hukum. Sudahkah SBY menginstruksikan kepada pejabat-pejabat terkait (Kejaksaan dan KPK) untuk menyelidiki secara hukum aliran dana haram tersebut? Kegagalan SBY adalah ketidakmampuannya membaca sinyal-sinyal yang sudah dikirim Rokhmin Dahuri. Sehingga ini yang menjadi kecurigaan masyarakat: jangan-jangan SBY juga ikut menikmati dana DKP yang haram itu?
Tiga hipotesis
Pertanyaannya kemudian kenapa Presiden menunjukkan
reaksi negatifny dalam kasus dana DKP yang ikut menyeret namanya? Paling kurang ada tiga hipotesis yang bisa kita bangun. Pertama, dengan menyerang balik Amien dalam masa-masa awal perseteruannya dengan tokoh reformasi itu mengidikasikan kalau SBY sedang berupaya mencari dukungan publik untuk memulihkan popularitasnya yang tengah merosot. Hal ini bisa kita baca dari model komunikasi politik SBY dalam menanggapi Amien Rais. SBY seolah menempatkan dirinya sebagai pihak yang “disudutkan”. Efektifkah langkan ini? Ternyata tidak. Rakyat malah melihat SBY sangat kekanak-kanakan.Kedua, penolakan SBY dalam menerima dana DKP adalah sebuah alasan yang sangat politis yang didasarkan pada kalkulasi politik yang amat rapi. Dalam hal ini, SBY sedang berhitung tentang legitimasi pemerintahannya. Kalau SBY mengakui itu, petaka politik pasti akan terjadi. Kekuasaan SBY sebagai presiden bisa dianggap tidak legitimate yang bisa saja berujung pada impeachment di tengah jalan. SBY bisa dijatuhkan dengan alasan melakukan perbuatan tercela secara hukum sehingga tidak memenuhi syarat lagi menjadi presiden.
Bagi saya, kalkulasi politik yang amat sempit seperti ini sungguh tidak layak diperlihatkan seorang SBY. Sebagai salah seorang arsitek reformasi dari kalangan militer, SBY dituntut untuk berkata secara jujur (tell the truth). Kalau memang SBY tidak menerima dana DKP mestinya hukum yang membuktikan itu, bukan sekadar retorika kosong yang dibangun dengan gaya agresif-negatif. Pragmatisme inilah yang membuat demokrasi kita kian jauh dari substansinya. Sehingga kerap kali pragmatisme menyeret para pelaku politik untuk melakukan hal-hal yang bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi, transparansi, dan akuntabilitas publik.
Ketiga, sikap agresif-negatif SBY menggarisbawahi kalau pemerintahan ini gagap kritikan. Saya kira semua akan sepakat bahwa pemerintahan yang takut kritik adalah pemerintahan yang ‘banci’. Sebuah pemerintahan demokratis yang baik sekalipun, ketika gagal mengelola kritik dengan cerdas, bisa dianggap cacat secara substansi demokrasi. Sejak Pemilu 2004 lalu, kita berharap kalau SBY nantinya bisa menjadi presiden yang bisa mengelola kritik. Kegagalan pemerintahan Gus Dur dan Megawati adalah ketidakmampuan mereka menghadapi arus kritik publik yang datangnya begitu cepat setiap saat. Karena itu, dalam hukum demokrasi, presiden yang alergi kritik adalah presiden yang membunuh demokrasi. Dan mudahan-mudahan SBY tidak seperti itu. Karena saya percaya bahwa SBY adalah seorang demokrat sejati.
Presiden yang baik
Terkuaknya sejumlah nama calon presiden yang menerima dana DKP adalah ujian bagi SBY. Sebagai seorang demokrat, SBY mestinya dari awal menunjukkan kalau dirinya adalah seorang presiden yang baik. Apa yang dimaksud dengan presiden yang baik itu? Mari kita intip gagasan George C. Edwards III dan Stephen J. Wayne dalam buku Presidential Leadership (1999) tentang konsepsi seorang presiden yang baik.
Seorang presiden yang baik, menurut mereka, adalah seorang presiden yang memiliki karakter personal yang kuat dalam hal integritas, intelegensia, dan kemampuan memimpin. Integritas tergambar dari kemampuan presiden untuk mengatakan sesuatu secara jujur, apa adanya, terbuka terhadap kritik, dan mampu menjaga wibawa pemerintahannya dengan baik. Sementara intelegensia tercermin dari kemampuan presiden untuk bertindak baik dan bekerja dengan cakap. Ketika presiden memiliki integritas dan intelegensia, maka bisa dipastikan kemampuan memimpinnya akan jauh lebih baik.
Dalam hal menanggapi isu, presiden juga dipaksa memiliki apa yang disebut presidential performance on issue. Presiden harus mampu menanggapi isu secara proporsional, tidak emosional karena akan merusak citra presiden. Langkan SBY untuk bertemu dengan Amien Rais secara langsung adalah sebuah sikap positif untuk menyelesaikan perseturuan antar kedua tokoh tersebut. Tapi bukan berarti misteri dana kampanye calon presiden di Pemilu 2004 harus berakhir. Babak awal baru saja dimulai. Masih ada babak-babak berikut yang menunggu keberanian Amien Rais dan terobosan SBY dalam menanggapi semua ini dengan cerdas.
Karena sesungguhnya skandal dana DKP menjadi ujian bagi SBY untuk memperbaiki kemampuan politik pemberantasan korupsinya. Korupsi adalah perilaku buruk yang merugikan negara. Karena itu ia harus diberantas dengan tuntas tanpa pandang bulu termasuk melakukannya dari lingkungan Istana sekalipun. Tapi ini yang kita rasakan hilang dari komitmen SBY dalam kasus Rokhmin Dahuri. ***
Kamis, Juni 07, 2007
KONTROVERSI RESOLUSI PBB 1747
Dimuat di Seputar IndonesiaKamis, 7 Juni 2007
Rapat paripurna DPR RI pada Selasa lalu, 5 Juni 2007, diwarnai hujan interupsi terkait ketidakhadiran Presiden dalam memberikan klarifikasi kepada Dewan soal dukungan pemerintah Indonesia terhadap Resolusi DK PBB No.1747 yang memberi sanksi berat terhadap pemerintah Iran. Presiden diwakili tujuh menteri. Ketika Ketua DPR Agung Laksono membuka rapat, para insiator interpelasi langsung menghujani pimpinan sidang dengan interupsi yang bertubi-tubi. Presiden dianggap tidak menghargai hak Dewan untuk meminta penjelasan soal kebijakan politik luar negeri yang dinilai melanggar prinsip politik luar negeri Indonesia yang bebas-aktif.
Sebenarnya, tata tertib DPR tidak mutlak memerintahkan agar dalam memberi penjelasan Presiden diwajibkan hadir. Begitu juga dalam konstitusi. DPR memang diberi hak untuk mengajukan interpelasi kepada pemerintah. Tapi konstitusi tidak dengan jelas menyuruh Presiden untuk memberikan jawaban langsung terhadap pertanyaan parlemen. Ini yang menjadi alasan kenapa Presiden mendelegasikan hak menjawab kepada para menteri.Alasan ini diperkuat dengan tradisi selama ini. Menurut juru bicara Presiden, Andi Malarangeng, interpelasi tidak mesti dihadiri Presiden. Pada Maret 2006 lalu, misalnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengirim Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Aburizal Bakrie untuk memberi jawaban soal busung lapar dan flu burung. Tapi, meski diwakilkan, parlemen akhirnya menerima jawaban pemerintah juga.
Dalam kekisruhan soal ketidakhadiran presiden, Yudhoyono menggunakan aturan Tata Tertib DPR Pasal 174 bahwa jawaban pemerintah boleh diwakilkan kepada para punggawanya. Namun, sejumlah anggota DPR yang menjadi insiator interpelasi, seperti Ali Muchtar Ngabalin (PBB), Yuddy Chrisnandi (Golkar), Abdillah Toha (PAN), tetap berkukuh meminta Presiden hadir memberikan jawaban. Mengutip Yuddy Chrisnandi: “Interpelasi ini tidak bisa diwakilkan sebelum Presiden menjawab langsung interpelasi”. Senada dengan Yuddy, Aryo Bima dari Fraksi PDIP menukas: “Substansi interpelasi tidak bisa dijawab oleh menteri” (Koran Tempo, 6 Juni 2007).
Dari pernyataan para anggota parlemen, tampaknya alasan menghadirkan Presiden ke DPR bukan semata-mata alasan legal-formal, melainkan substansi dari kehadiran Presiden itu sendiri.Keharusan menghadirkan Presiden dibungkus dengan alasan hubungan antar lembaga tinggi negara. Ketidakhadiran Presiden dianggap melecehkan parlemen. Dari sudut pandang etika politik, alasan parlemen bisa dibenarkan. Bahwa dalam rangka menata hubungan baik antar lembaga tinggi negara, prinsip trust harus menjadi dasar pijakan cara berpolitik yang sopan dan santun. Presiden harus mempercayai parlemen bahwa hak interpelasi tidak akan dibelokkan ke arah impeachment. Tapi secara substansi content (isi), interpelasi hanya melanjutkan pertanyaan-pertanyaan Komisi I DPR yang belum dijawab oleh Menteri Luar Negeri ketika rapat dengar pendapat.
Sejatinya, perdebatan soal dukungan pemerintah Indonesia terhadap Resolusi 1747 berkutat pada pertanyaan dasar kenapa pemerintah Indonesia mendukung resolusi tersebut. Lewat Menteri Luar Negeri, jawaban itu sudah diberikan. Menurut Menteri Luar Negeri, dukungan itu sama sekali berdasar pada beberapa alasan pokok. Pertama, lewat Resolusi 1747, pemerintah Republik Islam Iran bisa diajak berdialog untuk menghentikan pengayaan uranium.Kedua, resolusi itu berhasil memasukkan pikiran-pikiran penting pemerintah Indonesia tentang perlunya dilakukan perundingan dengan in good faith, jaminan tentang hak setiap negara, termasuk Iran, untuk mengembangkan teknologi nuklir untuk tujuan damai, kewajiban untuk mematuhi traktat NPT yang berlaku bagi negara-negara nuklir, dan rujukan tentang kawasan bebas senjata pemusnah massal di Timur Tengah.
Dan ketiga, tidak ada satupun negara yang menolak resolusi, sehingga pemerintah Indonesia tidak punya pilihan lain selain ikut mendukung resolusi. Terkait dengan alasan yang ketiga, parlemen mempertanyakan kenapa pemerintah tidak mengambil posisi abstain seperti yang ditunjukkan dalam voting resolusi DK PBB untuk pemerintah junta militer Myanmar. Kecurigaan pun muncul. Politik luar negeri Indonesia, oleh parlemen, dinilai didikte oleh negara adidaya Amerika Serikat. Politik luar negeri Indonesia tidak berani menujukkan taringnya di tengah kecenderungan unilateralisme negara-negara adidaya.
Apa yang ditentang parlemen?
Apa sesungguhnya yang ditentang parlemen
dalam Resolusi 1747? Apakah semata-mata dipicu oleh sentimen ideologis Iran sebagai negara Islam? Kalau ditarik benang merahnya, dari awal, interpelasi ini berangkat dari kekecawaan parlemen terhadap sikap pemerintah Indonesia yang tidak memperhitungkan dampak buruk resolusi terhadap masa depan rakyat Iran. Bukan tidak mungkin resolusi tersebut berbuntut pada invansi militer Amerika Serikat kepada Iran. Ketika pemerintah Iran dianggap tidak mematuhi butir-butir resolusi, tindakan militer bisa diambil sebagai cara penyelesaian masalah.Resolusi tersebut juga menjadi bukti standar ganda kebijakan politik luar negeri negara-negara adidaya, seperti Amerika Serikat yang menjadi motor resolusi tersebut. Kenapa Amerika Serikat tidak terganggu dengan rudal-rudal Israel yang setiap hari menewaskan warga sipil yang tidak berdosa di Palestina? Kenapa Amerika tidak mengambil tindakan terhadap kecenderungan Saudi Arabia dan Pakistan, yang merupakan dua negara Islam yang selama ini dianggap mewakili paham keislaman yang cukup keras dan puritan? Kenapa Amerika tidak bersikap tegas terhadap kedua negara itu yang jelas-jelas berpaham Wahabbi dengan agenda memurnikan ajaran-ajaran Islam?
Di Pakistan, meski kelompok Islam radikal ala Wahabi mendominasi kehidupan masyarakat, namun secara riil politik Amerika sebenarnya bersekutu dengan kelompok militer di bawah pimpinan Jenderal Musyaraf. Begitu juga di Saudi Arabia. Washington mampu menjalin suatu aliansi strategis dengan penguasa Kerajaan Saudi. Namun untuk Iran, Amerika tidak mampu menjinakkan Presiden Mahmoud Ahmadinejad. Sehingga hal ini menghambat upaya Amerika untuk melakukan ekspansi ekonomi dan politik di kawasan Timur Tengah.
Dalam konteks tersebut, Resolusi 1747 menjadi “pintu masuk” bagi pemerintah Amerika Serikat untuk menguasai kawasan Timur Tengah. Karena selama ini Iran menjadi satu-satunya negara di kawasan Timur Tengah yang sangat keras menentang kebijakan politik luar negeri Washington di Timur Tengah.Sekali lagi, ini yang ditentang parlemen. Pemerintah Indonesia terjebak pada pragmatisme politik luar negeri Amerika Serikat di kawasan Timur Tengah. Maka wajar saja kalau parlemen mengajukan interpelasi untuk memperjelas dukungan pemerintah Indonesia. Ketidakhadiran Presiden justru membuat persolan ini makin pelik. Ini yang sangat kita sesalkan dari sikap Presiden.***
Selasa, Mei 22, 2007
ARTI PENTING MEI 1998 DAN MEI 2007
Dimuat di Media Indonesia (Selasa, 22 Mei 2007)
Bulan Mei ini merupakan bulan yang penting bagi kita, paling tidak, dalam dua hal. Pertama, peristiwa reformasi Mei 1998, sembilan tahun silam ketika demonstrasi mahasiswa menuntut Soeharto turun dari jabatan presiden. Jakarta mencekam. Peluru tajam aparat keamanan menewaskan enam mahasiswa Trisakti yang disusul pendudukan gedung DPR/MPR oleh ribuan mahasiswa sambil meneriakkan yel-yel reformasi. Soeharto dipaksa menyerah oleh mahasiswa dan melepaskan jabatannya pada tanggal 21 Mei 1998. Peristiwa itulah yang menjadi momentum dimulainya era demokratisasi di Indonesia.
Kedua, peristiwa 7 Mei 2007 ketika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono merombak Kabinet Indonesia Bersatu untuk kedua kalinya. Peristiwa itu tidak kalah penting untuk dicatat dalam lembaran sejarah bangsa. Betapa tidak, dari semua pemerintahan demokratis yang pernah ada setelah rezim Orde Baru (Habibie, Gus Dur, dan Megawati), Susilo Bambang Yudhoyono merupakan satu-satunya presiden yang dipilih langsung oleh rakyat. Setelah masa Soeharto, pemerintahan SBY-JK menjadi pemerintahan yang paling representatif dengan dukungan publik di atas 60%. Lantas apa kaitan perombakan Mei 2007 dengan reformasi Mei 1998? Tentu saja kedua peristiwa itu berkaitan erat.
Reformasi Mei 1998 dan perombakan kabinet 7 Mei 2007 merupakan satu rangkaian peristiwa sejarah yang tidak terpisahkan. Kedua-duanya memiliki dasar semangat yang sama. Jika gerakan mahasiswa Mei 1998 menjadi titik awal reformasi di segala bidang (ekonomi, hukum, sosial-budaya, politik, dan keamanan), perombakan kabinet Mei 2007 di era pemerintahan demokratis SBY merupakan kelanjutan dari semangat itu. Semangat untuk meneruskan agenda reformasi sebagaimana cita-cita awal mahasiswa dan seluruh komponen bangsa ini. Sebab, banyak agenda reformasi yang belum sukses dikerjakan.
Lalu apakah perombakan kabinet kemudian bisa memenuhi asa reformasi itu? Belum tentu. Terpilihnya pasangan Yudhoyono-Kalla lewat pemilihan umum langsung yang demokratis sampai saat ini belum membawa perubahan yang signifikan. Dua kali perombakan kabinet belum diikuti peningkatan kinerja pemerintah. Sampai saat ini, misalnya, masih banyak orang mengeluh soal pemberantasan korupsi yang tebang pilih, bobroknya birokrasi pemerintahan, pengangguran yang terjadi di mana-mana, daya saing ekonomi yang masih lemah, mahalnya harga kebutuhan pokok masyarakat, kemiskinan yang belum sukses ditekan pemerintah, lapangan kerja yang makin terbatas hingga ancaman krisis ekonomi jilid kedua.
Itu artinya, sepanjang reformasi yang kita lalui, belum ada tanda-tanda perubahan mendasar. Memang ada pembenahan pada sistem politik. Metode pemilihan presiden secara langsung sudah dipraktekkan. Tapi pemilihan umum saja belum cukup untuk menciptakan kesejahteraan. Klaim pemerintah bahwa kualitas demokrasi kita sudah cukup baik bisa dibenarkan. Tapi itu baru sebatas 'prosedur' bukan 'substansi'. Maka kecaman para penolak 'demokrasi prosedural' terbukti. Bahwa selama ini kita salah dalam memahami demokrasi. Demokrasi direduksi hanya sekadar 'kompetisi' dan 'partisipasi'. Kekuasaan dianggap sah kalau diperoleh lewat kompetisi. Dan kompetisi dinilai demokratis bila melibatkan partisipasi.
Logika itu benar di satu pihak, tapi keliru di pihak lain. Karena nilai dasar demokrasi lebih dari sekadar 'prosedur'. Yang terpenting dari sebuah nilai demokrasi, sebagaimana ditulis Willaim M Sullivan (Demokrasi adalah Sebuah Diskusi, Deplu AS dan Connecticut College, 1997) adalah adanya kepercayaan, itikad baik, dan idealisme. Pemerintah dan warga negara harus memilikinya sebagai dasar penyelesaian konflik, krisis ekonomi, krisis politik, dan problem hukum yang dihadapi negara. Apakah kita memiliki ketiga nilai dasar itu?
Di satu sisi kepercayaan sudah kita miliki. Pemilu merupakan salah satu cara warga negara menitipkan kepercayaan mereka. Tapi pada sisi lain pemerintah belum memiliki itikad baik dan idealisme yang cukup untuk menyelesaikan krisis. Kepercayaan harus sepadan dengan itikad baik. Itikad baik memungkinkan para pengambil kebijakan menyelesaikan masalah dengan percakapan (dialog). Pemerintah tidak boleh jalan sendiri. Karena di sanalah letak salah satu nilai utama demokrasi, yakni partisipasi.
Lebih jauh lagi, pemerintah dituntut memiliki idealisme untuk memperjuangkan cita-cita demokrasi. Idealisme tersebut menyangkut komitmen untuk memelihara kepercayaan publik. Karena dalam demokrasi, kekuasaan harus dibangun di atas dasar kepercayaan. Kita harus jujur melihat korelasi antara kualitas demokrasi dengan bobot kinerja pemerintah akhir-akhir ini. Tidak ada yang dapat meragukan lagi kalau kinerja pemerintah sekarang sedang merosot tajam di mata publik. Menurunnya kepercayaan publik terhadap Presiden dan partai pendukungnya (Golkar dan Demokrat), seperti yang ditunjukkan berbagai lembaga survei nasional, adalah bukti kalau kualitas demokrasi kita ternyata tidak cukup sukses memberi efek positif terhadap kesejahteraan sosial dan ekonomi secara keseluruhan. Mungkin kualitas demokrasi kita sudah baik, tapi hasilnya belum dirasakan.
Sampai di titik ini kita bisa mengatakan bahwa gerakan reformasi Mei 1998 sampai perombakan kabinet Mei 2007 belum memberikan tanda-tanda bahwa kita sudah berada pada era yang demokratis. Demokratisasi harus dimaknai secara luas. Tidak Sekadar proses pergantian rezim dari rezim otoriter ke rezim demokratis, sebagaimana yang dipercaya Huntington (The Third Wave of Democratization, 1991). Tapi lebih dari itu bagaimana proses demokratisasi memberi dampak positif terhadap kesejahteraan dan keadilan sosial.
Walaupun Francis Fukuyama (The End of History and the Last Man, 1992) menyatakan bahwa dunia telah berakhir karena tidak ada jalan lain bagi kita selain menginjeksi demokrasi dalam sistem politik negara, tapi itu saja belum cukup. Tanpa memahami nilai sejarah, kita akan kehilangan arah dalam berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, peristiwa Mei 1998 harus dilihat sebagai peristiwa sejarah yang penting untuk dipetik maknanya. Puluhan nyawa mahasiswa dan ribuan nyawa warga sipil lainnya tidak boleh dilupakan begitu saja oleh pemerintahan SBY. Semua itu adalah harga mahal yang harus dibayar.
Kalau saja gerakan reformasi 1998 tidak terjadi, mungkin SBY dan JK tidak pernah akan merasakan empuknya duduk di Istana Negara. Kalau saja Soeharto tidak turun dari jabatannya pada 21 Mei 1998, mungkin negara ini masih berada dalam cengkeraman pemerintahan otoritarian. Karena itu, perombakan kabinet Mei 2007 lalu, harus menjadi kilas balik untuk mencatat mana agenda reformasi yang sudah dikerjakan dan yang belum. Kita sepakat bahwa perombakan kabinet ialah salah satu langkah jitu untuk mengganti menteri-menteri yang kinerjanya tidak baik supaya agenda reformasi ke depan bisa lebih sukses.
Tapi itu saja belum cukup. Mengganti menteri adalah sebuah 'prosedur demokrasi' karena itu hak prerogatif presiden. Tapi yang lebih pokok dari itu ialah bagaimana mengelola kekuasaan demokratis dengan baik dalam waktu yang tersisa. Sebab, yang dinanti-nantikan publik selama dua setengah tahun mendatang adalah adanya perubahan kebijakan. Syaratnya, pemerintah harus punya itikad baik dan idealisme. Tanpa itu, reformasi Mei 1998 akan menjadi sia-sia dan perombakan kabinet Mei 2007 hanya akan dilihat sebagai politik basa-basi Presiden. --------------------------------------- Sumber: Media Indonesia Online
Kamis, Mei 10, 2007
Politik Reshuffle yang Keliru
Dimuat di SEPUTAR INDONESIA (Kamis, 10 Mei 2007)
Pengumuman perombakan kabinet oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada hari Senin, 7 Mei 2007, yang merupakan reshuffle jilid kedua, mengundang kecaman yang luar biasa. Reshuffle tak lebih dari sekadar politik “dagang sapi” dengan partai-partai yang selama ini “setia” mendukung pemerintahan di parlemen. Meski Presiden dalam pernyataannya menyampaikan kalau dasar perombakan kabinet adalah atas pertimbangan profesionalitas, tapi saya kira pernyataan tersebut absurd secara logika politik.
Mestinya, reshuffle kabinet menjadi langkan Presiden untuk meningkatkan kinerja pemerintahannya yang tengah merosot tajam di mata publik. Tapi yang kita saksikan tidak seperti itu. Bagi saya, reshuffle tak memiliki makna apa-apa yang signifikan bagi masyarakat selain upaya Presiden untuk menjaga hubungan harmonis dengan partai-partai yang selama ini menekannya.
Artinya, politik reshuffle adalah politik kompromi untuk bagi-bagi kekuasaan. Melengserkan menteri yang berkinerja baik tapi tidak didukung dengan kekuatan politik yang cukup memadai. Dan mempertahankan menteri yang berkinerja buruk tapi memiliki dukungan politik partai yang cukup kuat.
Pencopotan Yusril Ihza Mahendra sebagai Menteri Sekretaris Negara dan Hamid Awaludin dari jabatan Menteri Hukum dan HAM adalah sebuah langkah berani dan tegas. Karena keduanya sedang bermasalah secara hukum dalam sejumlah dugaan korupsi. Paling tidak dengan langkah tersebut, Presiden menunjukkan komitmennya untuk membersihkan korupsi dari “rumah sendiri”. Tapi langkah menggeser posisi Menteri Perhubungan Hatta Radjasa ke pos baru yang ditinggalkan Yusril bermasalah besar.
Kalau menggunakan indikator kinerja sebagai dasar perombakan kabinet, kenapa Menteri Hatta Radjasa harus dipertahankan? Bukankah selama ini kinerjanya dianggap paling buruk dalam mengelola transportasi publik? Di sini kesan yang kita tangkap bahwa Presiden menggeser Hatta Radjasa adalah lebih karena pertimbangan politik. Lebih aneh lagi, Hatta Radjasa ditempatkan di pos kementerian yang sama sekali tidak berkaitan dengan latar belakang pendidikannya.
Oke, katakanlah jabatan menteri adalah jabatan politik, tapi bukan berarti prinsip the right man on the right place harus dilanggar. Bagaimana mungkin seorang menteri akan mengerti ruang lingkup kerjanya kalau ia tidak cukup memiliki pengetahuan untuk hal itu. Hatta Radjasa diberi peran baru untuk bekerja di bidang yang menuntut pengetahuan tentang hukum dan ketatanegaraan. Layakkah dia? Bukankah Hatta adalah seorang sarjana teknik? Di titik inilah saya menjadi ragu terhadap kemampuan Hatta Radjasa menjadi Menteri Sekretaris Negara.
Hatta Radjasa, kader Partai Amanat Nasional ini, tentu bukan satu-satunya menteri yang kinerjanya bermasalah. Paling kurang kita bisa mencatat dua pos kementerian yang disi kader Partai Keadilan Sejahtera yang juga bermasalah serius. Yakni Menteri Pemuda dan Olah Raga Adiyaksa Dault dan Menteri Pertanian Anton Apriyantono. Selama setahun lebih reshuffle menjadi wacana publik, banyak orang berharap agar Menteri Pertanian Anton Apriyantono diganti. Dasarnya apa? Selama menjadi Menteri Pertanian, Anton tidak menunjukkan prestasi yang baik, bahkan cenderung buruk. Impor beras adalah kebijakan yang sangat tidak populis. Menteri Pemuda dan Olah Raga pun juga demikian. Apa prestasi olah raga Indonesia di ajang internasiona? Selama menjadi menteri, Adiyaksa tidak punya prestasi yang bisa dibanggakan.
Jauh sebelum pengumuman reshuffle, Adayksa dikabarkan akan diganti beberapa kader “bagus” dari Partai Golkar seperi Priyo Budi Santoso dan Yuddy Chrisnandi. Namun “peta politik” cepat berubah karena ancaman PKS lewat Fahri Hamzah. PKS mengancam akan menarik dukungan jika reshuffle merugikan partai tersebut. Karena ancaman tersebut bernada serius, Presiden kemudian berhitung banyak. Pasalnya, kalau PKS menarik dukungan, kaki politik Presiden bisa kehilangan satu tiang kokoh di parlemen.
Reshuffle yang sarat nuansa politis juga tercermin dari langkah Presiden yang tidak berani mengganti Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Aburizal Bakrie. Wakil dari Partai Golkar ini belakangan dikritik karena kasus semburan lumpur panas Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur. Aburizal Bakrie cenderung ingin dilindungi oleh Presiden. Ada dua pertimbangan politis yakni Aburizal sebagai donatur utama SBY-JK ketika kampanye presiden 2004 sehingga ada “utang budi” yang harus dibayar SBY sekaligus Ical adalah wakil dari Partai Golkar, partai terbesar di parlemen. Dua pertimbangan inilah yang membuat Presiden takut mencopotnya.
Masuknya Lukman Edi sebagai Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal yang menggantikan Saefullah Yusuf juga menggarisbawahi kuatnya tekanan-tekanan politik kepada SBY. Saefullah Yusuf diganti karena desakan PKB. Mengingat Saefullah Yusuf telah berpindah partai ke PPP karena bersebrangan dengan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar. Pergantian ini sangat politis karena SBY takut kalau PKB menarik dukungannya. Yang menjadi masalah berikut adalah soal sosok Lukman Edi. Sekjen PKB ini, selama ini, tidak begitu akrab dengan publik. Boleh dikatakan sosok ini adalah orang baru dalam politik nasional. Lalu kenapa SBY harus mengakomodasinya?
Ini sekali lagi menegaskan kalau pertimbangan reshuffle adalah pertimbangan politis, tidak seperti yang dikemukakan oleh Presiden sebagai evaluasi atas kinerja kabinet. Inilah paradoks politik negeri ini.
Lebih jauh lagi, politik pascaperombakan kabinet juga menimbulkan ketegangan politik baru. Langkah SBY untuk menjinakkan Partai Golkar dengan mengangkat Ketua Fraksi Partai Golkar Andi Matalatta sebagai Menteri Hukum dan HAM menggantikan Hamid Awaludin ternyata belum efektif untuk meredam langkah kader-kader muda Golkar yang kritis kepada pemerintah.
Beberapa kader muda Partai Golkar yang saya temui beberapa waktu pada rapat harian Pengurus Pusat Golkar di Slipi malah melihat hasil reshuffle sebagai “penghinaan” terhadap Partai Golkar. Sebagai partai besar, dari 12 nama yang diusulkan Golkar, hanya Andi Matalatta yang diakomodasi. Karena itu, babak baru sedang dimulai karena kader-kader Golkar kemungkinan akan meloloskan interpelasi Iran untuk memanggil Presiden ke parlemen. Kalau sampai ini terjadi, berarti Presiden salah membaca peta politik.
Dari situ kita bisa melihat kalau politik reshuffle keliru secara serius. Peningkatan kinerja pemerintah hanya politik basa-basi. Karena reshuffle tak lebih dari upaya Presiden untuk mengamankan jalannya menuju 2009. Presiden tidak mau mengambil resiko dengan melengserkan menteri-menteri yang bermasalah. Tapi langkah Presiden belum tentu efektif untuk membangun keharmonisan dengan partai-partai pendukungnya. Rupanya Presiden lupa bahwa politik adalah “seni segala kemungkinan”. Politik hari ini belum tentu sama dengan politik besok. Bisa jadi, perombakan kabinet adalah senjata yang bisa memakan tuannya sendiri. ***

