Selasa, Juli 24, 2007

DIBALIK PENOLAKAN PERJANJIAN PERTAHANAN


Oleh: ABDUL GAFUR SANGADJI
Dimuat di TEMPO (Kamis, 5 Juli 2007)

DALAM sebulan terakhir, polemik seputar perjanjian pertahanan (defence cooperation agreement/DCA) antara pemerintah Indonesia dan Singapura menghiasi halaman utama berbagai media massa. Hampir tak ada ruang bagi publik untuk menghela napas, karena perang wacana antara yang pro dan yang kontra menggiring publik untuk masuk dalam perdebatan yang sengit itu. Apa manfaat perjanjian DCA bagi Indonesia? Semua orang berkutat pada pertanyaan ini.
Setelah melalui perdebatan panjang yang cukup melelahkan di media massa, Komisi I DPR RI dalam rapat kerja dengan Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda (25 Juni) akhirnya menolak perjanjian DCA. Itu artinya, perjanjian DCA yang ditandatangani di Bali pada 27 Mei lalu dimentahkan kalangan DPR. Dengan penolakan itu, proses ratifikasi perjanjian akan memakan waktu yang lebih panjang dan lebih rumit.

Dalam sistem ketatanegaraan kita, setiap perjanjian internasional harus melibatkan DPR karena amanat Pasal 11 UUD 1945 menegaskan bahwa presiden dalam membuat perjanjian internasional yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat harus dengan persetujuan DPR. Selain UUD 1945, ada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 yang mengatur ketentuan ratifikasi perjanjian internasional lewat pintu DPR.

Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 24 Tahun 2000 menyebutkan bahwa pengesahan perjanjian dengan negara lain harus melalui undang-undang. Selanjutnya, Pasal 10 memerinci, pengesahan perjanjian internasional dilakukan dengan undang-undang apabila berkenaan dengan masalah politik, perdamaian, pertahanan, dan keamanan negara; perubahan wilayah atau penetapan batas wilayah; kedaulatan atau hak berdaulat negara; hak asasi manusia dan lingkungan hidup; pembentukan kaidah hukum baru; serta pinjaman dan/atau hibah luar negeri.
Dengan dua dasar hukum itu, putusan untuk mengesahkan perjanjian tersebut ada di tangan DPR. DPR memiliki kewenangan konstitusional untuk menolak sebuah perjanjian jika melanggar prinsip kepentingan nasional, atau menerima apabila hal-hal yang dimuat dalam perjanjian itu menguntungkan. Jadi, untuk saat ini bola ada di tangan DPR. Boleh saja Menteri Luar Negeri menyebutkan tidak semua perjanjian internasional harus disahkan lewat undang-undang karena Pasal 9 ayat 2 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 memberi kemungkinan pengesahan perjanjian internasional lewat keputusan presiden. Tapi, untuk perjanjian DCA, tampaknya Pasal 9 ayat 2 tidak bisa dipakai. Kenapa begitu?

Untuk perjanjian internasional sekelas DCA, pengesahannya tetap harus lewat undang-undang. Sebab, butir-butir perjanjian DCA, merujuk pada Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000, adalah perjanjian internasional yang berkaitan dengan masalah pertahanan dan keamanan negara yang pasti akan membebani keuangan negara. Tidak bisa disahkan lewat keputusan presiden. Wacana pengesahan lewat keppres bukan solusi untuk memecah kebuntuan ratifikasi, justru membuat pemerintah dan DPR akan berseteru lama. Kalau sampai disahkan lewat keppres, DPR tak hanya tidak dilibatkan untuk kedua kalinya, tapi peran-peran konstitusionalnya juga dilecehkan pemerintah.
Persoalan prosedur
Apa sebetulnya yang dipersoalkan masyarakat dan DPR dalam perjanjian DCA? Selama saya mengikuti polemik perjanjian DCA, paling kurang saya mencatat ada dua hal yang dipersoalkan: prosedur dan substansi. Dari awal, beberapa anggota Komisi I DPR menilai perjanjian DCA cacat prosedur. Sejak perumusan perjanjian, pemerintah terkesan berjalan sendiri. DPR tidak dilibatkan untuk memberikan masukan terkait dengan hal-hal yang dimuat dalam perjanjian itu. Seolah-olah peran DPR hanya penting pada wilayah ratifikasi. Maka DPR kemudian kecewa karena merasa tidak "diajak" memberikan pandangan tentang perjanjian tersebut.

Menurut saya, sebaiknya sebelum perjanjian internasional yang kompleks seperti DCA disetujui, pemerintah harus meminta masukan dari DPR dan masyarakat luas. Sehingga, pada saat akan diratifikasi, tidak ada kontroversi yang menghambat proses pengesahan. Karena tidak melalui proses komunikasi politik yang terbuka dengan DPR dan masyarakat luas, kontroversi kemudian muncul ketika belakangan media massa baru membuka hal-hal yang dimuat dalam perjanjian itu. Ini yang patut kita syukuri dari peran media massa. Sebab, sebelumnya masyarakat luas sama sekali tidak mengetahui hal-ihwal yang ada dalam perjanjian DCA. Kini, setelah isi perjanjian DCA sudah terbuka luas kepada masyarakat, DPR dituntut mengambil langkah yang tepat dengan sangat hati-hati: meratifikasi atau menolak.

Di Kepulauan Riau, masyarakat dan anggota DPRD setempat telah menolak kalau wilayah mereka dijadikan daerah latihan militer kedua negara. Saya kira DPR juga akan mengikuti ke mana arah aspirasi masyarakat karena, secara substansi, perjanjian DCA tidak terlalu menguntungkan posisi pemerintah Indonesia. Misalnya, DCA hanya memberi akses kepada Singapura untuk melakukan manuver militer di wilayah Indonesia, seperti melakukan tes kelaikan terbang, pengecekan teknis dan latihan terbang, menembak dengan peluru tajam dan menembak dengan peluru kendali (rudal), sampai empat kali latihan dalam setahun.Dalam perjanjian DCA juga, angkatan bersenjata Singapura dalam melaksanakan latihan militer bisa menggandeng negara lain untuk ikut dalam latihan. Siapa negara lain itu? Dalam naskah perjanjian memang tidak disebutkan negara-negara yang bisa diajak berlatih bersama. Artinya, DCA membuka peluang bagi negara-negara sekutu Singapura untuk melakukan latihan militer di wilayah Indonesia.

Karena itu, perjanjian DCA patut ditolak. Isi perjanjian sebagian besar hanya menguntungkan militer Singapura. Dengan masa berlaku perjanjian 25 tahun, Indonesia bisa-bisa tidak mendapatkan keuntungan maksimal dari perjanjian tersebut. TNI hanya punya kesempatan menggunakan peralatan militer Singapura yang termasuk canggih di Asia. Seolah-olah hanya karena kepentingan profesionalisme prajurit TNI menggunakan peralatan tempur, wilayah Indonesia harus "dijual" dengan harga yang sangat murah. Saya kira di sini siapa pun tidak akan sepakat dengan jalan berpikir pemerintah. Ini namanya menjual negara.

Perjanjian DCA adalah perjanjian yang menggadaikan kedaulatan negara. Sebuah pemerintah yang baik selalu dipaksa menjaga kedaulatan wilayahnya. Konstitusi memberikan hak seluas-luasnya kepada pemerintah untuk membuat perjanjian internasional dengan negara lain. Tapi dengan satu syarat tidak merugikan kepentingan nasional dan kedaulatan atas wilayah. Itu sebabnya, menurut saya, pemerintah harus memikirkan ulang isi perjanjian tersebut sebelum draf RUU-nya diserahkan kepada DPR untuk dibahas, karena saya yakin DPR dan masyarakat akan tetap menolak draf RUU DCA kalau isi perjanjiannya masih terlampau menguntungkan Singapura.

Bukankah dalam praktek berdiplomasi, kepentingan nasional adalah variabel pokok yang paling dominan dalam setiap perjanjian internasional? Jadi, selama pemerintah belum mampu meyakinkan DPR dan masyarakat akan posisi kepentingan nasional kita, selama itu pula DCA akan tetap ditolak. ***

1 komentar:

Profile mengatakan...

Setuju sekali..
Singapura terlalu mengambil untung.

By: adc