Selasa, April 24, 2007

PEREBUTAN KEPENTINGAN DALAM PEROMBAKAN KABINET


Oleh: ABDUL GAFUR SANGADJI
Dimuat di KORAN TEMPO (Jumat, 27 April 2007)

Pemerintah sekarang terlihat sangat lambat karena banyak berpikir ketimbang cepat bertindak. Dalam banyak kasus, Presiden tidak menunjukkan wibawanya sebagai presiden pilihan rakyat. Selain dalam kasus Lapindo, kinerja pemerintah dinilai kurang memuaskan dalam hal penegakan hukum, perbaikan ekonomi nasional, dan pengelolaan transportasi publik.

Belum tuntas pemerintah menyelesaikan segudang kasus korupsi masa lampau, kini lingkungan Istana digegerkan oleh keterlibatan dua pembantu utamanya, yakni Menteri-Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Hamid Awaludin, dalam pencairan dana Tommy Soeharto sebesar US$ 10 juta (Rp 100 miliar) dari BNP Paribas London. Dugaan keterlibatan keduanya belum direspons oleh Presiden. Ini bertentangan dengan komitmen Presiden untuk membersihkan praktek KKN dari "rumah sendiri" sebagaimana yang pernah dijanjikan di awal pemerintahannya. Paling tidak, keduanya harus dinonaktifkan untuk memperlancar proses hukum.

Ekonomi kita pun belum sepenuhnya membaik. Meskipun dari tahun 2004 ke 2006 terjadi kenaikan pertumbuhan ekonomi dari 4,8 persen ke 5,2 persen, kenaikan itu tidak terlalu signifikan bagi masyarakat. Gampang saja mengukurnya. Pengangguran meningkat dari 9,8 persen pada 2004 menjadi 10,4 persen pada 2006. Angka kemiskinan juga tidak sukses ditekan pemerintah dan meningkat dari 16,7 persen pada 2004 menjadi 17,8 persen pada 2006. Padahal Presiden pernah berjanji memperbaiki kesejahteraan rakyat. Tapi mungkinkah itu terjadi di tengah kondisi ekonomi yang masih karut-marut?

Hal yang sama terjadi dalam pengelolaan transportasi publik. Lihat saja kecelakaan lalu lintas darat. Tahun lalu (2006) jalan raya merenggut tak kurang dari 30 ribu nyawa manusia dan melukai lebih dari dua juta orang. Sementara itu, untuk angkutan laut, meski korbannya tak sebesar di jalan raya, kesemrawutannya tak kalah mengerikan. Dari 109 kasus pada 2004 menjadi 111 kasus pada 2005 dan 119 kasus pada 2006 (Media Indonesia, 7 Januari 2007). Ini belum terhitung jumlah kecelakaan udara. Karena itu, tak salah jika hasil jajak pendapat LSI pada Maret lalu menunjukkan ketidakpuasan publik atas kinerja pemerintah. Imbasnya, popularitas Presiden Yudhoyono dan partai-partai pendukungnya (Golkar dan Demokrat) merosot tajam.

Sekarang ini asa publik kembali bangkit. Di tengah keputusasaan publik atas kinerja pemerintah yang buruk, Presiden berencana melakukan perombakan (reshuffle) untuk kedua kalinya, setelah sebelumnya dilakukan pada akhir 2005. Wacana ini memang sempat menjadi bulan-bulanan di media massa. Tapi beberapa pekan lalu di Istana Negara, Presiden Yudhoyono memberi kepastian bahwa reshuffle terbatas akan dilakukan awal Mei ini. Presiden seolah ingin menepis tuduhan bahwa dirinya disandera partai-partai, terutama Partai Golkar, yang gencar menyuarakan reshuffle.

Dalam konteks pernyataan itu, Yudhoyono ingin menunjukkan bahwa ia masih punya otonomi politik (baca: hak prerogatif presiden) untuk menentukan kapan reshuffle dilakukan. Sebelumnya, partai-partai mendesak Presiden merombak kabinetnya sebelum 21 Maret, tapi Presiden tidak bereaksi atas tekanan-tekanan itu. Otonomi seperti ini memang dibutuhkan untuk membangun lembaga eksekutif yang independen dari tekanan partai-partai. Mungkinkah otonomi yang sama ditunjukkan dalam melakukan bongkar-pasang kabinet awal Mei nanti?

Lalu, siapa yang diuntungkan oleh perombakan kabinet kali ini? Mungkinkah kinerja pemerintah akan lebih baik? Betulkah perombakan kabinet langkah terbaik untuk memperbaiki kondisi Indonesia hari ini? Apakah Presiden otonom dalam melakukan rancang bangun Kabinet Indonesia Bersatu yang baru? Sejalan dengan keresahan publik atas memburuknya kinerja pemerintah, sejumlah pertanyaan ini layak diajukan untuk mengukur sejauh mana relevansi perombakan kabinet dengan perbaikan kinerja pemerintah dalam dua setengah tahun tersisa. Karena politik pada dasarnya adalah kemampuan mengelola urusan publik, perombakan kabinet harus senantiasa mempertimbangkan posisi publik. Ketika terpilih sebagai presiden dalam pemilihan presiden 2004 lalu, Presiden pernah berjanji akan melakukan perubahan di bidang ekonomi, politik, hukum, dan hak asasi manusia. Sampai 100 hari pemerintahan berjalan, tak satu pun prestasi besar yang ditorehkan.

Dalam sistem presidensial, sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan, Presiden diberi kewenangan mengangkat dan memberhentikan para pembantunya (menteri), sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UUD 1945 ayat ke-2 (hasil amendemen pertama). Pasal 17 tersebut memberi Presiden payung hukum untuk melakukan bongkar-pasang susunan kabinet berdasarkan hak prerogatif yang dimilikinya. Namun, rupanya, Presiden Yudhoyono pada riil politiknya tidak bisa melepaskan diri dari tekanan partai politik.

Hasil pemilu legislatif 2004 memang menyandera Presiden untuk selalu berkompromi dengan partai-partai. Presiden harus menghadapi kenyataan bahwa "kaki politiknya" di parlemen tidak cukup kuat sehingga ia membutuhkan koalisi besar sebagai sandaran utama. Masalahnya kemudian muncul ketika partai-partai yang bergabung dalam gerbong koalisi suka meminta sesuatu yang lebih. Golkar, misalnya, sebagai partai besar di Dewan Perwakilan Rakyat dengan jumlah 128 kursi, beberapa kali menekan Presiden supaya melakukan perombakan kabinet. Bahkan jauh hari Golkar sudah menyiapkan kader-kader terbaiknya.

Majalah Tempo (edisi 23-29 April) melansir sejumlah nama yang diisukan kuat masuk jajaran kabinet baru. Dari kubu Agung Laksono, muncul nama Andi Mattalata, Muladi, dan Yuddy Chrisnandi. Sedangkan dari kubu Jusuf Kalla, ada Theo L. Sambuaga, Burhanuddin Napitupulu, dan Muhammad Said Didu. Dari nama-nama itu, hampir semuanya tidak ada yang baru, kecuali nama seperti Yuddy Chrisnandi, yang belakangan dikenal sebagai politikus muda Partai Golkar yang kritis di Senayan, dan Said Didu, yang merupakan orang dekat Jusuf Kalla.

Lalu, menteri mana yang akan diganti karena kinerjanya buruk? Tentu Presiden yang lebih tahu, tak perlu diajari. Dalam konteks ini, Presiden jangan sampai melupakan kepentingan masyarakat. Perombakan kabinet adalah langkah terbaik untuk meningkatkan kinerja pemerintah, bukan karena desakan partai-partai, apalagi sekadar strategi kompromi menghadapi Pemilu 2009 yang sudah di depan mata.

Kamis, April 19, 2007

RESHUFFLE KABINET DAN BOLA PANAS INTERPELASI

Oleh: ABDUL GAFUR SANGADJI
Dimuat di SEPUTAR INDONESIA (19 April 2007)

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberi sinyal kuat kalau dalam waktu dekat ini akan ada reshuffle kabinet. Kabinet Indonesia Bersatu yang sudah berumur separuh perjalanan akan dirombak untuk kedua kalinya. Reaksi politik muncul beragam terhadap wacana reshuffle kabinet tersebut. Sejumlah elite politik menilai, reshuffle kabinet telah kehilangan momentum terbaiknya.Kalaupun presiden akan melakukannya, itu semata-mata karena kompromi politik, bukan karena kepentingan memperbaiki kinerja kabinet. Wacana reshuffle kabinet kali ini ramai karena bola panas interpelasi DPR atas dukungan pemerintah Indonesia dalam menyetujui Resolusi DK PBB 1747 yang memberi sanksi berat kepada Iran kian gencar disuarakan. Jelang pembukaan masa sidang DPR pada 7 Mei mendatang, isu interpelasi kembali menguat.

Beberapa anggota parlemen yang menggagas interpelasi tak akan mundur selangkah pun,walau presiden melakukan reshuffle sebagai pilihan kompromi politik dalam menjinakkan partai-partai yang ikut dalam aksi tanda tangan interpelasi.Yuddy Chrisnandi, yang merupakan motor penggerak hak interpelasi dari Komisi I, sudah dengan terang benderang menyatakan sikapnya. Menurut politisi muda Partai Golkar ini, interpelasi tidak akan berhenti walaupun presiden mengakomodasi sepuluh kader Golkar dalam reshuffle kabinet. Sikap yang sama datang dari Wakil Ketua DPR Zaenal Ma’arif yang mengatakan hak interpelasi sudah tidak bisa dibendung.

Dari pernyataan kedua politisi parlemen itu, tampaknya penggunaan hak interpelasi sudah tidak bisa dianggap sebagai ”mainan” atau sekadar wacana murahan. Interpelasi kini menjadi bola panas yang sewaktu-waktu punya im-plikasi politik yang dahsyat kalau tidak bisa dikendalikan.Tapi benarkah interpelasi tidak bisa dikendalikan pemerintah? Belum tentu.Karena wacana reshuffle kabinet adalah senjata ampuh pemerintah untuk melunakkan sikap partai-partai besar. Rupanya, lobi pemerintah lewat ketua-ketua partai belum bisa melunakkan sikap para penggagas interpelasi.

Meski Wakil Presiden sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Jusuf Kalla sudah meyakinkan presiden bahwa Golkar tidak akan mengegolkan hak interpelasi, tapi rupanya keinginan dari sebagian besar kader masih cukup kuat. Karena di dalam tubuh Partai Golkar sendiri, ada dua arus utama yakni kelompok pendukung dan penentang interpelasi.Maka langkah terakhir yang bisa diambil adalah mengakomodasi kepentingan partai-partai dalam reshuffle kabinet.

Golkar, misalnya,sudah menyiapkan sejumlah nama untuk duduk dalam kabinet seperti Theo L Sambuaga (Ketua Komisi I),Andi Matalatta (Ketua Fraksi Golkar), Burhanuddin Napitupulu (Ketua DPP Golkar), Muladi (Ketua Lemhanas), dan Yuddy Chrisnandi (Ketua Departemen OKK DPP Golkar). Selain karena bola panas interpelasi, lebih jauh lagi, reshuffle kabinet kali ini tak lepas dari muatan politis pemerintah. Masuknya nama Roy BB Janis dalam skenario pos Menteri Pemuda dan Olahraga belakangan dipertanyakan banyak orang.Ada kepentingan apa Yudhoyono memasukkan nama mantan politisi PDIP tersebut?

Rupanya ada dua skenario yang sedang disiapkan Presiden Yudhoyono. Pertama, masuknya Roy BB Janis dalam daftar menteri adalah strategi menggembosi kekuatan politik PDIP setelah hasil survei LSI menempatkan PDIP pada peringkat teratas partai yang paling populer. Mungkin saja Roy BB Janis akan dipakai Presiden Yudhoyono untuk memecah belah kekuatan PDIP di kalangan akar rumput, walaupun Roy BB Janis telah keluar dari PDIP dan membentuk partai baru bersama politisi PDIP yang lain yang tidak sejalan lagi dengan Megawati.

Kedua, kemungkinan nama Roy BB Janis dititipkan raja Medco Arifin Panigoro dengan pertimbangan ekonomi politik jelang Pemilu 2009. Akomodasi politik Yudhoyono terhadap ”titipan” Arifin Panigoro tentu tak lepas dari upaya Presiden Yudhoyono menyiapkan dirinya jelang pertarungan presiden 2009 nanti. Arifin bisa ditarik menjadi salah satu donatur politik Yudhoyono. Karena itu, reshuffle kabinet kali ini sarat muatan kompromi.

Mungkinkah Lolos?
Publik sedang menanti perkembangan politik terbaru dengan satu per-tanyaan pokok: mungkinkah interpelasi parlemen terhadap Resolusi DK PBB 1747 akan lolos pada pembukaan masa sidang paripurna DPR pada 7 Mei mendatang? Pertanyaan ini terkesan ”pesimistis” tapi juga ”kritis”. Pesimistis karena selama ini tak satu pun usul interpelasi lolos di parlemen. Panas di awal, tapi kandas di babak terakhir. Juga kritis karena pertanyaan ini adalah cermin cemoohan publik terhadap sikap partaipartai yang kerap cepat dijinakkan lewat kompromi dan lobi politik.

Satu bukti yang cukup kuat adalah gagalnya interpelasi DPR dalam kasus impor beras dari Vietnam pada awal 2006 lalu. Aksi menentang kebijakan impor beras oleh partai-partai politik akhirnya kandas di rapat paripurna 24 Januari 2006. Mayoritas anggota parlemen menolak penggunaan hak interpelasi maupun angket.Waktu itu hanya PDIP yang mendukung penggunaan kedua hak Dewan itu. Mungkinkah hal serupa terjadi dalam kasus interpelasi Iran?

Melihat kecenderungan politik yang ada, tampaknya penggunaan hak interpelasi akan kandas. Pertama, meski banyak tokoh partai yang mendukung interpelasi, tapi itu bukan jaminan mutlak kalau interpelasi ini akan lolos. Persoalannya, pemerintah sudah dari awal gencar melakukan lobi dan kompromi dengan petinggi-petinggi partai. Ketua Umum PPP, misalnya, sudah menyatakan sikapnya kalau bisa menerima dukungan pemerintah Indonesia. Ketua Umum Partai Golkar juga sudah memberikan sinyalemen yang sama, walau belum ada putusan resmi dari partai.

Kedua, dukungan berupa tanda tangan yang melebihi ketentuan 50% plus 1 tidak berarti jalan menuju interpelasi mulus. Sebab, apakah semua anggota parlemen mau memperjuangkan tanda tangannya? Saya tidak yakin. Karena sebagian besar anggota parlemen ”cuek” dengan masalah ini. Kegagalan reformasi politik adalah ketidakberhasilannya melahirkan anggota parlemen yang berkualitas. Dalam catatan, dari 550 anggota parlemen kita,hanya sedikit yang mampu menunjukkan dirinya sebagai ”tukang kritik” yang andal. Sementara yang lain hanya menjadi ”tukang politik” yang kerjanya hanya mencari kekuasaan untuk akumulasi keuntungan semata.

Karena itu, patut kita sayangkan kalau reshuffle kabinet kali ini tidak akan punya makna apa-apa kecuali kompromi kepentingan, karena pemerintah takut diinterpelasi.Ini tentu sebuah cermin dari ketakutan pemerintah terhadap partai-partai.

Kamis, April 12, 2007

MENERTIBKAN DEMOKRASI


Oleh: ABDUL GAFUR SANGADJI
Dimuat di KORAN TEMPO (Kamis, 12 April 2007)

Kelihatannya membangun demokrasi adalah perkara sulit, tak semudah meruntuhkan rezim otoritarian. Pada fase transisi demokrasi ini, berbagai pekerjaan rumah sudah dikerjakan. Ada yang sukses, tapi tak sedikit yang gagal. Di bidang politik, misalnya, reformasi membawa suasana baru dengan tumbuhnya kian banyak partai sebagai wadah ekspresi politik warga negara.

Kendati begitu, pertumbuhan partai tidak serta-merta memberi dampak positif terhadap penguatan demokrasi. Mengingat dinamika politik hari-hari terakhir ini, terutama menjelang Pemilihan Umum 2009 sebagai pemilu yang ketiga di era demokratisasi, lebih mencerminkan dinamika tarik-menarik kepentingan partai-partai ketimbang semangat menertibkan demokrasi yang masih karut-marut.

Misalnya, dalam draf Rancangan Undang-Undang Bidang Politik (Partai Politik, Pemilu Legislatif, dan Pemilu Presiden), ada kontroversi yang luar biasa. Materi tentang syarat sarjana (S-1) bagi calon presiden, ketentuan electoral threshold yang dinaikkan dari 3 persen menjadi 5 persen, keharusan mendepositokan uang Rp 5 miliar bagi partai baru, dan usul mempertahankan sistem pemilu proporsional setengah terbuka untuk pemilu legislatif, kini memancing perdebatan yang meluas di kalangan masyarakat. Apakah revisi terhadap paket undang-undang politik akan berdampak pada penguatan demokrasi? Bisakah sistem politik bergerak ke arah yang lebih demokratis? Persis di sinilah letak perdebatannya.

Meski ada yang mencoba membangun argumen bahwa syarat sarjana (S-1) adalah langkah maju untuk meningkatkan kualitas kepemimpinan nasional, syarat ini mengandung kecacatan yang amat serius. Selain mengekang kebebasan warga negara untuk mencalonkan diri sebagai presiden, syarat ini teramat politis. Selain itu, ketentuan ini lemah secara argumen akademik. Sebab, tidak ada korelasi yang positif antara gelar dan kemampuan mengelola urusan publik (negara).

Negara ini membutuhkan kepemimpinan nasional yang kuat (strong leadership) agar proyek membangun bangsa tidak berhenti di tengah jalan, bukan mereka yang memiliki sederetan gelar tapi lemah dalam manajemen pemerintahan (birokrasi). Munculnya berbagai macam kejahatan negara, semisal korupsi, justru diproduksi oleh mereka yang bergelar sarjana, doktor, bahkan profesor. Karena itu, syarat sarjana hanya akal-akalan partai-partai untuk menutup pintu keterlibatan warga negara dalam proses politik. Ini tentu sebuah kemunduran demokrasi yang patut disayangkan.

Nafsu kekuasaan telah menyeret para pelaku politik ke arah kultur pragmatis. Tumbuhnya banyak partai pascatumbangnya rezim otoriter kini bermasalah karena mengacaukan sistem demokrasi. Banyak partai tumbuh, tapi dalam rangka mencari kekuasaan, bukan menyokong bangunan demokrasi. Banyaknya partai juga mengacaukan sistem presidensialisme kita. Hubungan legislatif-eksekutif tidak tertata dengan baik. Presiden setiap saat dapat disandera partai-partai.

Padahal presiden adalah pilihan rakyat yang memiliki legitimasi langsung dari pemilihnya. Desakan perombakan (reshuffle) kabinet yang datang dari partai-partai adalah bukti betapa sistem presidensialisme dengan multipartai begitu kacau. Maka pilihan yang paling rasional adalah menertibkan sistem kepartaian kita. Multipartai sederhana dalam RUU Partai Politik harus disahkan dengan menaikkan electoral threshold dari 3 persen menjadi 5 persen, bila perlu lebih. Dengan demikian, orang tidak bisa dengan enteng mendirikan partai setiap saat.

Selain lewat ketentuan electoral threshold, pembatasan jumlah partai bisa dilakukan dengan cara lain. Keharusan partai baru memiliki deposito Rp 5 miliar, menurut hemat saya, adalah satu langkah maju menghindari mental mencari uang. Fenomena pendirian partai baru lebih karena dorongan ekonomi dengan mengharapkan bantuan pemerintah. Bila perlu, di masa mendatang partai jangan diberi bantuan. Partai bukan mesin uang untuk melakukan akumulasi modal secara primitif.

Sistem proporsional baru
Usul mempertahankan sistem pemilu proporsional setengah terbuka, seperti pada Pemilu 2004, dalam RUU Pemilu Legislatif adalah gejala partai menjarah demokrasi. Seolah-olah demokrasi mutlak berada di tangan partai-partai. Kita tentu sepakat bahwa tidak ada demokrasi tanpa partai. Partai adalah institusi penting dalam negara demokrasi liberal modern, tulis Paul G. Lewis dalam Political Parties in Post-Communist Eastern Europe, 2000.

Paul hendak menunjukkan bahwa pembangunan demokrasi mensyaratkan kehadiran dan peran partai. Di Eropa Timur, misalnya, sejak 1989 proses demokratisasi berlangsung masif. Tak kurang dari 19 negara, seperti Slovenia, Republik Cek, Hungaria, Polandia, Estonia, Lithuania, Latvia, Slovakia, Rumania, Bulgaria, Makedonia, Moldova, dan Ukraina, berupaya melakukan transformasi politik dari sistem komunis ke demokrasi dengan bersandar pada kekuatan partai.
Tapi Paul sendiri tidak yakin partai adalah satu-satunya agen dalam proses konsolidasi demokrasi. Karena itu, memberi porsi kewenangan yang besar kepada partai politik adalah tanda-tanda "otoritarianisme partai". Untuk menghindari gejala tersebut, sistem pemilu proporsional baru (terbuka murni) harus digolkan, dengan maksud menjamin tertib demokrasi.
Karena prinsipnya pemilu untuk memilih "wakil" yang siap bekerja untuk kepentingan para pemilih, sistem proporsional tanpa nomor urut punya keunggulan dalam beberapa hal berikut. Pertama, sistem proporsional terbuka murni lebih menjamin akuntabilitas politik. Kemenangan seseorang tidak ditentukan mutlak oleh asal partai, tapi kedekatan calon dengan pemilih menjadi kuncinya. Sistem ini memaksa para calon rajin turun ke bawah, bekerja konkret, dan memiliki basis massa yang jelas. Dengan demikian, ketika terpilih, seorang wakil punya akuntabilitas politik yang tinggi kepada pemilihnya.

Kedua, menjamin kedekatan wakil dengan terwakil. Jika calon dikenal luas, berarti ada hubungan kedekatan antara calon dan pemilih. Yang dipilih oleh pemilih adalah calon yang jelas. Ketiga, sistem ini dapat menghambat laju "politikus kutu loncat" yang suka berganti-ganti baju partai. Pemilih yang kritis dan cerdas jelas-jelas akan menolak para politikus kutu loncat yang hanya menjadikan politik sebagai panggung kepentingan, loncat sana-sini mengikuti irama kepentingan. Sistem terbuka murni menghukum mereka yang tidak dikenal dan memberikan keuntungan bagi mereka yang dikenal.

Dan keempat, sistem ini tidak mengenal nomor "topi" dan "sepatu". Praktek politik uang biasanya terjadi karena nomor urut ditentukan oleh seberapa besar sumbangan dana kepada partai. Maka mereka yang memperoleh"nomor atas" lebih diuntungkan karena berpeluang besar memperoleh kursi, yang bernomor urut bawah hanya bisa berdoa. Lain halnya dalam sistem tanpa nomor urut: semua calon punya peluang yang sama memperoleh kursi. Yang membedakan satu calon dengan calon lain adalah faktor kedekatan dengan pemilih.

Untuk itu, mestinya pembahasan undang-undang politik yang baru harus mengarah pada upaya menertibkan demokrasi. Kepemimpinan nasional harus dibangun secara kuat. Partai politik yang terlampau banyak harus dikurangi. Sistem pemilu yang lama harus diganti dengan yang baru. Partai jangan menjarah demokrasi, tapi menjadi agen tertib demokrasi yang dicintai publik. Inilah esensi reformasi sistem politik. koran

Rabu, April 04, 2007

Indonesia Gagal (Lagi) di Forum DK PBB


Oleh: Abdul Gafur Sangadji
Dimuat di MEDIA INDONESIA (Rabu, 04 April) 2007)

Dalam konteks politik internasional, Indonesia ternyata belum menunjukkan kelasnya sebagai aktor utama yang berani mengambil sikap politik. Masuknya Indonesia sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) tidak mampu mengubah posisi Indonesia dari pemain pinggiran ke pemain kunci dalam memengaruhi kebijakan politik internasional, terutama yang berhubungan dengan kepentingan negara-negara Dunia Ketiga yang kerap kali menjadi korban dari sebuah kebijakan unilateral yang didominasi kepentingan negara-negara adidaya.

Pada debutnya yang pertama, Indonesia gagal dalam meloloskan resolusi DK PBB untuk Myamar terkait dengan pelanggaran hak asasi manusia dan demokrasi oleh pemerintah junta militer. Pada saat itu, Indonesia mengambil sikap abstain. Padahal tekanan dalam negeri cukup kuat agar rezim militer Myanmar dipaksa membebaskan tahanan politik dan melakukan demokratisasi secepat mungkin. Setelah gagal mengambil sikap dalam resolusi Mynamar, Indonesia kembali mengulangi kesalahan serupa. Memang ada perubahan yakni Indonesia tidak lagi abstain, tapi sikap Indonesia kali ini lagi-lagi bertentangan dengan suara mayoritas masyarakat dalam negeri agar Iran tidak diberi sanksi keras oleh DK PBB.

Pada sidang PBB 24 Maret lalu, Indonesia mendukung resolusi untuk Iran yang memiliki dampak besar terhadap masyarakat Iran. Dukungan pemerintah Indonesia membuat Iran makin tersudut dalam menghadapi sikap agresif Amerika untuk melumpuhkan program pengembangan nuklir pemerintah Iran. Dukungan 15 negara anggota DK PBB, termasuk Indonesia di dalamnya, atas Reolusi 1747 bukan saja tidak menyelasaikan krisis politik antara Iran dengan dunia Barat, karena pemerintah Iran lewat Menteri Luar Negeri Manouchehr Mottaki sudah menyatakan sikap kerasnya menolak resolusi tersebut, tapi lebih dari itu memiliki implikasi yang luas kepada Iran.

Dalam resolusi tersebut, Iran diberi sanksi yang cukup keras antara lain: melarang ekspor senjata, membekukan asset 28 orang dan organisasi yang terkait dengan program nuklir. Begitu juga secara ekonomi. Resolusi itu akan membuat ekonomi Iran makin sulit karena menjatuhkan sanksi berat yaitu meminta semua negara dan lembaga keuangan internasional tidak memberikan hibah, bantuan keuangan, dan pinjaman lunak kepada pemerintah Iran. Oleh PBB, semua negara juga diminta untuk memberlakukan larangan berpergian terhadap pihak-pihak yang terkait dengan program nuklir Iran.

Masalahnya, dukungan pemerintah Indonesia atas Resolusi 1747 tidak sejalan dengan sikap-sikap sebelumnya yang mendukung program pengembangan nuklir Iran yang nonmiliter. Nampak ada perubahan yang begitu cepat dengan sikap Indonesia. Hal ini terbaca dari klarifikasi Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda yang mengatakan, Indonesia akan menentang siapa pun yang membelokkan pengembangan energi nuklir dari tujuan damai ke tujuan militer. Berarti secara tidak langsung, Indonesia ikut mengamini tuduhan Washington bahwa Iran mengembangkan nuklir yang membahayakan keamanan dunia internasional.

Sikap ini tentu mendua. Mengingat selama ini pemerintah Indonesia memiliki hubungan diplomatik yang cukup baik dengan Teheran, baik secara ekonomi maupun politik. Selain itu, sebagai negara muslim berpenduduk terbanyak di dunia, Indonesia mestinya memanfaatkan posisinya sebagai anggota tidak tetap DK PBB untuk menyelesaikan secara damai sejumlah krisis politik di Timur Tengah termasuk nuklir Iran. Tapi ketidakberanian yang diperlihatkan.

Ini bukti bahwa Indonesia masih mudah didikte oleh kepentingan negara-negara besar. Saya secara pribadi tidak melihat ada pengaruh yang signifikan dari pemerintah Indonesia terhadap usul untuk melakukan perubahan materi (isi) resolusi tersebut. Empat usul yang diklaim pemerintah telah berhasil dilakukan dalam isi resolusi itu terdiri atas: penciptaan kawasan bebas senjata pemusnah massal di Timur Tengah, penegasan larangan penyebaran senjata nuklir dan pemusnah massal oleh negara-negara nuklir, jaminan pengembangan nuklir damai, dan itikad baik dalam perundingan.

Terlepas dari betul tidaknya usul perubahan Indonesia terhadap materi resolusi itu, Indonesia masih tunduk kepada Amerika. Kenapa Indonesia tunduk kepada Amerika? Hal ini tentu tak lepas dari besarnya tekanan pemerintah Washington kepada Indonesia agar memberikan dukungannya kepada Resolusi 1747 itu. Meski Menteri Luar Negeri memberikan klarifikasi untuk meredam gelombang tekanan yang datang dari masyarakat luas dan DPR RI, tapi persolan ini menjadi masalah serius karena Indonesia telah menunjukkan sikap tidak beraninya dalam mengembang misi perdamaian dunia sebagaimana perintah konstitusi.

Kepentingan Pragmatisme Amerika
Inilah letak persoalannya. Dukungan Indonesia tak lepas dari hegemoni politik luar negeri Amerika Serikat. Jelas-jelas tuduhan Amerika belum memiliki kebenaran. Kita tentu masih ingat kegagalan Amerika dalam membuktikan pengembangan senjata pemusnah massal di Irak dalam misi invansi militernya. Hancurnya tatanan ekonomi-politik Irak pasca invansi tak lepas kebohongan besar Amerika terhadap dunia internasional. Semua kebijakan politik luar negerinya tidak murni misi perdamaian, kemanusiaan, dan demokrasi.

Sebagaimana ditulis Albertine Minderop (2006), dalam politik luar negerinya, Amerika menganut asas demokrasi liberal dan falsafah pragmatisme. Misalnya studi Albertine Minderop terhadap kebijakan politik luar negeri Ronald Reagan di Amerika Latin, sebagian Timur Tengah, Uni Soviet, dan sebagian wilayah Asia. Kesimpulannya, demokrasi liberal dan pragmatisme saling terkait dan saling mendukung. Keterpaduan keduanya telah mengantarkan masyarakat dan bangsa Amerika menjadi bangsa besar yang unggul, namun tidak terlepas dari berbagai kontroversi.

Dalam konteks tersebut, Indonesia mestinya tidak boleh kompromi dengan kepentingan pragmatis Amerika di kawasan Timur Tengah. Karena pragmatisme Amerika sejalan dengan paradigma realisme yang melihat kepentingan negara (state) sebagai pusat kebijakan politik luar negeri. Akibatnya, hubungan internasional menjadi kian anarkis. Dan pemerintah Indonesia tidak mampu menunjukkan peran damainya di situ. Maka wajar saja kalau pemerintah dinilai gagal dalam misinya menciptakan perdamaian dunia, setelah gagal untuk resolusi Myanmar dan kali ini gagal (lagi) untuk resolusi Iran ***