
Oleh: ABDUL GAFUR SANGADJI
Dimuat di KORAN TEMPO (Kamis, 12 April 2007)
Kelihatannya membangun demokrasi adalah perkara sulit, tak semudah meruntuhkan rezim otoritarian. Pada fase transisi demokrasi ini, berbagai pekerjaan rumah sudah dikerjakan. Ada yang sukses, tapi tak sedikit yang gagal. Di bidang politik, misalnya, reformasi membawa suasana baru dengan tumbuhnya kian banyak partai sebagai wadah ekspresi politik warga negara.
Kendati begitu, pertumbuhan partai tidak serta-merta memberi dampak positif terhadap penguatan demokrasi. Mengingat dinamika politik hari-hari terakhir ini, terutama menjelang Pemilihan Umum 2009 sebagai pemilu yang ketiga di era demokratisasi, lebih mencerminkan dinamika tarik-menarik kepentingan partai-partai ketimbang semangat menertibkan demokrasi yang masih karut-marut.
Misalnya, dalam draf Rancangan Undang-Undang Bidang Politik (Partai Politik, Pemilu Legislatif, dan Pemilu Presiden), ada kontroversi yang luar biasa. Materi tentang syarat sarjana (S-1) bagi calon presiden, ketentuan electoral threshold yang dinaikkan dari 3 persen menjadi 5 persen, keharusan mendepositokan uang Rp 5 miliar bagi partai baru, dan usul mempertahankan sistem pemilu proporsional setengah terbuka untuk pemilu legislatif, kini memancing perdebatan yang meluas di kalangan masyarakat. Apakah revisi terhadap paket undang-undang politik akan berdampak pada penguatan demokrasi? Bisakah sistem politik bergerak ke arah yang lebih demokratis? Persis di sinilah letak perdebatannya.
Meski ada yang mencoba membangun argumen bahwa syarat sarjana (S-1) adalah langkah maju untuk meningkatkan kualitas kepemimpinan nasional, syarat ini mengandung kecacatan yang amat serius. Selain mengekang kebebasan warga negara untuk mencalonkan diri sebagai presiden, syarat ini teramat politis. Selain itu, ketentuan ini lemah secara argumen akademik. Sebab, tidak ada korelasi yang positif antara gelar dan kemampuan mengelola urusan publik (negara).
Negara ini membutuhkan kepemimpinan nasional yang kuat (strong leadership) agar proyek membangun bangsa tidak berhenti di tengah jalan, bukan mereka yang memiliki sederetan gelar tapi lemah dalam manajemen pemerintahan (birokrasi). Munculnya berbagai macam kejahatan negara, semisal korupsi, justru diproduksi oleh mereka yang bergelar sarjana, doktor, bahkan profesor. Karena itu, syarat sarjana hanya akal-akalan partai-partai untuk menutup pintu keterlibatan warga negara dalam proses politik. Ini tentu sebuah kemunduran demokrasi yang patut disayangkan.
Nafsu kekuasaan telah menyeret para pelaku politik ke arah kultur pragmatis. Tumbuhnya banyak partai pascatumbangnya rezim otoriter kini bermasalah karena mengacaukan sistem demokrasi. Banyak partai tumbuh, tapi dalam rangka mencari kekuasaan, bukan menyokong bangunan demokrasi. Banyaknya partai juga mengacaukan sistem presidensialisme kita. Hubungan legislatif-eksekutif tidak tertata dengan baik. Presiden setiap saat dapat disandera partai-partai.
Padahal presiden adalah pilihan rakyat yang memiliki legitimasi langsung dari pemilihnya. Desakan perombakan (reshuffle) kabinet yang datang dari partai-partai adalah bukti betapa sistem presidensialisme dengan multipartai begitu kacau. Maka pilihan yang paling rasional adalah menertibkan sistem kepartaian kita. Multipartai sederhana dalam RUU Partai Politik harus disahkan dengan menaikkan electoral threshold dari 3 persen menjadi 5 persen, bila perlu lebih. Dengan demikian, orang tidak bisa dengan enteng mendirikan partai setiap saat.
Selain lewat ketentuan electoral threshold, pembatasan jumlah partai bisa dilakukan dengan cara lain. Keharusan partai baru memiliki deposito Rp 5 miliar, menurut hemat saya, adalah satu langkah maju menghindari mental mencari uang. Fenomena pendirian partai baru lebih karena dorongan ekonomi dengan mengharapkan bantuan pemerintah. Bila perlu, di masa mendatang partai jangan diberi bantuan. Partai bukan mesin uang untuk melakukan akumulasi modal secara primitif.
Sistem proporsional baru
Usul mempertahankan sistem pemilu proporsional setengah terbuka, seperti pada Pemilu 2004, dalam RUU Pemilu Legislatif adalah gejala partai menjarah demokrasi. Seolah-olah demokrasi mutlak berada di tangan partai-partai. Kita tentu sepakat bahwa tidak ada demokrasi tanpa partai. Partai adalah institusi penting dalam negara demokrasi liberal modern, tulis Paul G. Lewis dalam Political Parties in Post-Communist Eastern Europe, 2000.
Paul hendak menunjukkan bahwa pembangunan demokrasi mensyaratkan kehadiran dan peran partai. Di Eropa Timur, misalnya, sejak 1989 proses demokratisasi berlangsung masif. Tak kurang dari 19 negara, seperti Slovenia, Republik Cek, Hungaria, Polandia, Estonia, Lithuania, Latvia, Slovakia, Rumania, Bulgaria, Makedonia, Moldova, dan Ukraina, berupaya melakukan transformasi politik dari sistem komunis ke demokrasi dengan bersandar pada kekuatan partai.
Tapi Paul sendiri tidak yakin partai adalah satu-satunya agen dalam proses konsolidasi demokrasi. Karena itu, memberi porsi kewenangan yang besar kepada partai politik adalah tanda-tanda "otoritarianisme partai". Untuk menghindari gejala tersebut, sistem pemilu proporsional baru (terbuka murni) harus digolkan, dengan maksud menjamin tertib demokrasi.
Karena prinsipnya pemilu untuk memilih "wakil" yang siap bekerja untuk kepentingan para pemilih, sistem proporsional tanpa nomor urut punya keunggulan dalam beberapa hal berikut. Pertama, sistem proporsional terbuka murni lebih menjamin akuntabilitas politik. Kemenangan seseorang tidak ditentukan mutlak oleh asal partai, tapi kedekatan calon dengan pemilih menjadi kuncinya. Sistem ini memaksa para calon rajin turun ke bawah, bekerja konkret, dan memiliki basis massa yang jelas. Dengan demikian, ketika terpilih, seorang wakil punya akuntabilitas politik yang tinggi kepada pemilihnya.
Karena prinsipnya pemilu untuk memilih "wakil" yang siap bekerja untuk kepentingan para pemilih, sistem proporsional tanpa nomor urut punya keunggulan dalam beberapa hal berikut. Pertama, sistem proporsional terbuka murni lebih menjamin akuntabilitas politik. Kemenangan seseorang tidak ditentukan mutlak oleh asal partai, tapi kedekatan calon dengan pemilih menjadi kuncinya. Sistem ini memaksa para calon rajin turun ke bawah, bekerja konkret, dan memiliki basis massa yang jelas. Dengan demikian, ketika terpilih, seorang wakil punya akuntabilitas politik yang tinggi kepada pemilihnya.
Kedua, menjamin kedekatan wakil dengan terwakil. Jika calon dikenal luas, berarti ada hubungan kedekatan antara calon dan pemilih. Yang dipilih oleh pemilih adalah calon yang jelas. Ketiga, sistem ini dapat menghambat laju "politikus kutu loncat" yang suka berganti-ganti baju partai. Pemilih yang kritis dan cerdas jelas-jelas akan menolak para politikus kutu loncat yang hanya menjadikan politik sebagai panggung kepentingan, loncat sana-sini mengikuti irama kepentingan. Sistem terbuka murni menghukum mereka yang tidak dikenal dan memberikan keuntungan bagi mereka yang dikenal.
Dan keempat, sistem ini tidak mengenal nomor "topi" dan "sepatu". Praktek politik uang biasanya terjadi karena nomor urut ditentukan oleh seberapa besar sumbangan dana kepada partai. Maka mereka yang memperoleh"nomor atas" lebih diuntungkan karena berpeluang besar memperoleh kursi, yang bernomor urut bawah hanya bisa berdoa. Lain halnya dalam sistem tanpa nomor urut: semua calon punya peluang yang sama memperoleh kursi. Yang membedakan satu calon dengan calon lain adalah faktor kedekatan dengan pemilih.
Untuk itu, mestinya pembahasan undang-undang politik yang baru harus mengarah pada upaya menertibkan demokrasi. Kepemimpinan nasional harus dibangun secara kuat. Partai politik yang terlampau banyak harus dikurangi. Sistem pemilu yang lama harus diganti dengan yang baru. Partai jangan menjarah demokrasi, tapi menjadi agen tertib demokrasi yang dicintai publik. Inilah esensi reformasi sistem politik. koran
Tidak ada komentar:
Posting Komentar