Minggu, November 26, 2006

TENTARA BELUM SAATNYA MEMILIH


Oleh: Abdul Gafur Sangadji
Dimuat di TEMPO (Sabtu, 4 November 2006)

Perdebatan tentang hak pilih tentara nyatanya cukup menguras energi. Ada yang mendukung dan ada pula yang menolak. Yang paling seru di kalangan pengamat. Debat akademik soal hak pilih TNI belum selesai. Dipastikan perang gagasan masih cukup alot antara yang menolak dan yang mendukung. Wajar saja ini terjadi. Sebab, perang gagasan bisa mengantarkan kita pada pencerahan pemikiran. Sejatinya, bangunan demokrasi harus dipoles dengan pertumbuhan ide, bukan otot. Demokrasi minus gagasan hanya melahirkan anarkisme.

Di kalangan pengamat, hak pilih tentara dilihat dalam versi yang beda-beda. Indra J. Piliang dari Center for Strategic and International Studies beberapa waktu lalu menulis "Urgensi Hak Pilih Tentara" (Koran Tempo, 19 Oktober 2006) yang membantah tulisan Irman Putra Sidin berjudul "Bahaya Hak Pilih Tentara" (Koran Tempo, 9 Oktober 2006). Berkaitan dengan perdebatan soal hak pilih tentara itu, dalam tulisan ini saya ingin mengomentari pijakan argumen yang dipakai Indra J. Piliang dalam mendukung hak pilih tentara.

Setidak-tidaknya, dalam tulisannya itu, Indra J. Piliang memakai tiga asumsi utama. Pertama, hak pilih tentara adalah penjabaran dari hak politik warga negara. Kedua, jumlah suara prajurit tidak terlampau signifikan dalam mendongkrak perolehan suara partai. Dan ketiga, prinsip netralitas TNI bisa dikendalikan lewat mekanisme pengawasan pemilu yang ketat. Intinya, Indra bilang berikan saja hak pilih tentara.

Sepintas tidak ada masalah dengan bangunan gagasan Indra, tapi kemudian menyulut perdebatan baru. Dalam hal ini, saya seide dengan Irman Putra Sidin: tentara belum waktunya diberi hak pilih. Sebab, bagi saya, debat akademik soal hak pilih TNI tidak segampang paparan Indra. Terkesan terlalu dipaksakan ketika mengaitkan hak pilih tentara dengan hak politik setiap warga negara.

Ada benarnya pandangan macam ini. Sebab, konstitusi menjamin itu. Hanya, masalahnya, hak politik prajurit bertabrakan dengan dua kenyataan krusial: TNI sebagai kekuatan politik dan prinsip netralitas TNI yang rawan di era transisi. Apakah tidak dipikirkan dampak lanjutan ketika militer dicoba ditarik lagi ke ranah politik sipil di tengah gelombang demokratisasi yang belum terkonsolidasi dengan matang?

Sebagai kekuatan politik
Problem serius di negara dunia ketiga, entah yang sudah mengalami transisi dari otoritarianisme ke demokrasi atau belum, militer oleh politikus sipil masih dipandang sebagai kekuatan politik yang amat seksi. Di sini definisi militer tak sebatas instrumen pertahanan keamanan, tapi melekat juga dalam dirinya fungsi "akumulasi kekuasaan". Organisasi militer bukan saja diciptakan untuk mendukung sebuah cita-cita politik negara. Penguasaan terhadap militer oleh sipil memiliki implikasi jauh dari itu. Militer dimanfaatkan sebagai bagian dari jejaring kekuasaan.

Kenyataan ini bukan omong kosong. Kita punya pengalaman yang cukup pahit. Oleh pemerintahan otoriter sipil (Orde Baru), militer dikendalikan dan dikuasai sedemikian rupa. Penguasaan itu berhasil total ketika militer masuk pusaran kekuasaan, menjadi bagian dari jejaring kekuasaan, dan diberi peran politik lebih lewat komando teritorial. Militer kerap juga dipakai sebagai kuda tunggang pemerintah sipil. Karena itu, di mata sipil, ada dua modal yang kelihatannya paling menggoda: legalitas menggunakan kekerasan dan hierarki garis komando yang tegas. Inilah yang membuat partai politik ribut-ribut mengejar dukungan militer pada Pemilu 2009.

Dari semua partai yang ada, tampaknya Golkar sangat bersemangat mendukung hak pilih TNI. Jelas saja, bukan karena persoalan jumlahnya yang hanya sekitar 350 ribu personel, tapi pertimbangan efektivitasnya sebagai kekuatan politik yang mampu mempengaruhi kontestasi politik sipil. Isu ini pasti tidak terlalu mengagetkan. Sebab, selama ini, militer sangat dekat dengan Golkar. Dulu, di era Orde Baru, militer, Golkar, dan birokrasi adalah penyangga utama tiang kekuasaan otoritarian.

Masalahnya, ketika semangat demokratisasi ingin mengubur dominasi militer dan meletakkan militer di bawah kendali sipil (supremasi sipil), militer dilirik kembali oleh partai-partai. Kecurigaan ini wajar. Sebab, kelihatannya, diskursus hak pilih tentara sarat kepentingan, terlepas dari misi mulia untuk memberikan kesempatan bagi tentara untuk menggunakan hak politiknya. Dengan begitu, sudah pasti, prinsip netralitas TNI akan terganggu ketika TNI dicoba ditarik masuk kembali ke ranah politik sipil.

Walaupun, menurut Indra, Undang-Undang Pemilu yang baru bisa menyiasati agar prinsip netralitas tetap terjaga dengan melarang prajurit TNI aktif menjadi anggota tim sukses, juru kampanye, dan calon anggota legislatif ataupun presiden, dan menempatkan banyak saksi di mana-mana, tetap saja pertanyaan layak diajukan: apakah cara-cara seperti itu lantas efektif untuk menahan laju intervensi TNI dalam pemilu? Belum tentu. Persoalan mendasarnya bukan pada lemahnya kontrol atau pengawasan pemilu. Yang rupanya hampir dilupakan Indra adalah tradisi pretorianisme yang sudah lama berurat berakar dalam sejarah politik militer.

Watak pretorianisme militer selama ini telah menyeret militer pada politik praktis sehingga terbiasa dengan kenikmatan kekuasaan. Politik dan militer ibarat dua sisi mata uang yang tak terpisahkan. Di mana ada politik, pasti ada militer. Yudhoyono pun menyadari ini. Maka beberapa kali Presiden tak lupa mengingatkan TNI agar tidak bermain api politik kalau tidak ingin terbakar. Itu sebabnya, watak pretorianisme ini tidak mudah ditanggalkan dalam tempo yang amat singkat. Tidak ada jaminan pasti TNI akan benar-benar netral pada Pemilu 2009. Toh, pada pemilu presiden 2004 pun, ketika hak pilih TNI tidak diberikan, masih ada praktek dukung-mendukung calon presiden-wakil presiden yang dilakukan oknum TNI.

Dua keuntungan
Paling kurang dua keuntungan bisa dipetik ketika TNI belum diberi hak pilih pada Pemilu 2009. Pertama, memberikan kesempatan bagi TNI untuk mengkonsolidasi diri ke dalam, tidak dipecah, dan tidak diseret-seret oleh kepentingan partai politik, sehingga agenda reformasi TNI bisa berjalan mulus. Transformasi dari militer pretorian ke militer profesional tidak saja menuntut pemisahan TNI dengan Polri, menghapus dwifungsi, menaruh TNI di bawah Departemen Pertahanan, tapi lebih dari itu memutus rantai keterlibatan militer dalam politik praktis. Dua syarat harus dipenuhi terlebih dulu untuk itu: menjunjung tinggi komitmen/konsistensi netralitas TNI dalam pemilu dan menarik TNI dari pertarungan politik sipil.

Kedua, ada harapan mempercepat konsolidasi demokrasi. Membayangkan TNI bisa seprofesional militer di negara demokrasi mapan mungkin sesuatu yang masih terlalu jauh, tapi bukan berarti itu keliru. Bedanya, di negara demokrasi mapan, hak pilih tentara tidak jadi soal karena sistem demokrasi mengatur hal itu secara amat ketat. Sedangkan bagi Indonesia, yang masih dalam proses rekayasa demokrasi untuk mencari bentuk demokrasi ideal, hak pilih tentara perlu ditimbang.

Demokrasi kita yang masih prematur akan menjadi sangat mapan ketika proses konsolidasinya didukung militer dengan mengambil posisi yang netral, tidak berpihak pada kekuatan politik sipil tertentu. Menggeser posisi militer dari arena partisan ke barak tentu tidak sama artinya dengan meminggirkan peran TNI dari proyek nation building, seperti kecemasan Indra J. Piliang.

PARADOKS POLITIK GOLKAR

Oleh: Abdul Gafur Sangadji
Dimuat di TEMPO (Rabu, 22 November 2006)


SPEKULASI itu terjawab sudah: alih-alih menarik dukungannya kepada pemerintah, Golkar malah memantapkan dirinya sebagai partai "pendukung mati" pemerintah Yudhoyono-Kalla. Kira-kira itu yang bisa disimpulkan dari hasil Rapat Pimpinan Nasional II, yang berlangsung pada 13-16 November lalu. Wacana menarik dukungan kepada pemerintah tak lebih dari pemanis Rapimnas, sekadar gertak politik yang sudah tertebak sebelumnya. Rapimnas pun akhirnya tak menghasilkan sesuatu yang baru. Sebaliknya, kian menegaskan Golkar sebagai partai konservatif yang piawai bermain politik. Cerdas memainkan wacana, tapi tak konsisten memperjuangkannya.

Dalam konteks ini, kita tengah menonton sebuah drama politik. Drama yang dimainkan oleh aktor kawakan dengan kemampuan akting yang tinggi, tapi sungguh tak mewakili realitas. Skenario drama dikonstruksi sedemikian rupa lewat cerita ini dan itu, tapi amat jauh dari apa yang seharusnya dimainkan. Lewat kemampuan retoris, cerita dikonstruksi mengikuti skenario kepentingan. Politik pun direduksi sebagai seni memungkinkan segala hal. Tak ada yang tak mungkin dalam politik. Segala hal sewaktu-waktu bisa berubah drastis mengikuti kepentingan, lobi, kompromi, dan negosiasi. Dari lawan menjadi kawan dan dari penentang menjadi pendukung. Mengapa demikian? Sebab, hukum politik tak mengenal lawan dan kawan abadi, hanya satu yang abadi: kepentingan.

Itulah Golkar. Kalau tak cerdas memainkan politik seperti bola yang bisa ditendang sana-sini, tentu bukan Golkar namanya. Sebagai partai lama, Golkar tahu persis bagaimana meningkatkan posisi tawarnya dengan rezim yang berkuasa. Seninya ada pada kemampuan kompromi dan lobi. "Gertak sambal" lantas menjadi instrumen kompromi dan lobi. Lewat gertakan, pemerintah hendak diancam. Terlihat amat terang-benderang ketika pada awal-awal muncul polemik tentang Unit Kerja Presiden untuk Pengelolaan Program dan Reformasi (UKP3R) yang dibentuk Presiden melalui Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2006. Golkar bereaksi begitu keras hingga ancaman menarik dukungan pun menjadi bola yang terus menggelinding di menit-menit awal, tapi sayangnya, gertakan itu kandas di babak terakhir Rapimnas.

Sebenarnya, tak terlalu aneh dan mengagetkan kalau Rapimnas tak mengubah haluan Golkar dari partai pendukung menjadi partai penentang. Rapimnas, sebagai forum tertinggi kedua partai setelah musyawarah nasional, hanya memberi keabsahan formal bagi proses politik di luar layar kaca yang sudah terjadi sebelumnya. Sebagaimana kita tahu, pada 9 November sebelum Rapimnas digelar, Yudhoyono memberikan keterangan persnya di Istana Negara, yang intinya UKP3R tak akan diendapkan, apalagi dibubarkan, sebagaimana desakan beberapa fungsionaris Golkar, seperti Ketua Organisasi, Keanggotaan, dan Kaderisasi Dewan Pimpinan Pusat Golkar Yuddy Chrisnandi.

Pernyataan Presiden itu buah dari kompromi kubu Yudhoyono dengan Kalla yang langsung mengubah peta politik. Lobi itu menjadi ampuh ketika pada malam harinya, pada tanggal yang sama dengan keterangan pers Presiden, dalam sebuah rapat harian DPP Golkar, Kalla meminta polemik UKP3R tak dilanjutkan oleh fungsionaris yang selama ini dikenal kritis terhadap pemerintah. Pertanyaan pun layak diajukan: kenapa Golkar begitu cepat mengubah arah politiknya dari penentang menjadi pendukung UKP3R? Jawabannya terletak pada seberapa besar akomodasi politik Yudhoyono. Sebab, polemik Golkar dengan Yudhoyono dan Demokrat sesungguhnya tak berkisar pada ketidakikutsertaan Kalla dalam pembentukan UKP3R, tapi pengalihan akomodasi politik Yudhoyono yang dianggap merugikan Golkar.

Oleh Presiden, UKP3R dibentuk sebagai unit kerja untuk melakukan percepatan reformasi politik di lima bidang: investasi, usaha kecil-menengah, aparatur pemerintah, badan usaha milik negara, dan penegakan hukum. Berarti kehadiran UKP3R menutup kemungkinan reshuffle kabinet yang sudah lama didesak Golkar. Tapi itulah politik. Haluannya hanya pada kepentingan. Setelah Yudhoyono memberi jaminan reshuffle kabinet sekitar Maret 2007, Golkar pun langsung dibuat jinak. Dengan demikian, Rapimnas kali ini tak menghasilkan sesuatu yang baru kecuali memperkuat posisi tawarnya di depan Yudhoyono untuk tambahan jatah menteri. Fenomena ini menggarisbawahi bahwa dalam politik dukungan menjadi sesuatu yang komersial, dijual dengan imbalan. Dukungan tentu harus dibayar dengan akomodasi. Sebab, tak ada yang gratis dalam politik.

Paradoks
Tak konsistennya Golkar dalam Rapimnas, cenderung kompromistis, dan pragmatis, menguatkan dugaan bahwa politik kita memang penuh paradoks. Dan Golkar menjadi salah satu partai yang memainkan paradoks itu dengan sangat baik. Paradoks politik Golkar tertegas dengan sangat baik ketika Golkar kerap tampil garang terhadap pemerintah, tapi gampang dibujuk setelah itu. Paradoks lain terjelaskan dari wacana penghapusan konvensi partai untuk penjaringan calon presiden pada Pemilu 2009.

Di sela-sela Rapimnas yang lalu, Ketua Umum Golkar Jusuf Kalla membuat sebuah pernyataan politik yang paradoks. Menurut Kalla, ada kemungkinan konvensi calon presiden untuk Pemilu 2009 tak akan digelar karena bukan saja tak efektif, mengingat calon presiden hasil konvensi Pemilu 2004 kalah dalam pertarungan pemilihan presiden, melainkan juga menguras energi partai. Pernyataan ini tentu amat paradoks dengan cita-cita Golkar menguatkan pilar-pilar demokrasi. Pilar demokrasi akan kukuh kalau proses rekrutmen presiden dilakukan seperti yang sudah dipraktekkan Golkar pada Pemilu 2004. Konvensi barangkali menjadi pilihan yang tepat, seperti yang dilakukan mantan Ketua Umum Golkar Akbar Tandjung. Lewat konvensi, partai menyediakan ruang bagi siapa saja yang terlibat aktif dalam proses politik, mencalonkan diri sebagai presiden kalau memang layak.

Tapi paradoks pun muncul. Kalla melihat konvensi dari perspektif lain bukan sebuah mekanisme yang layak untuk memantapkan Golkar sebagai partai modern yang terbuka dan demokratis. Dengan demikian, memang Golkar di bawah kepemimpinan Jusuf Kalla lagi-lagi tak menghadirkan sesuatu yang baru. Golkar malah ingin diseret jauh dari substansi demokrasi lewat sejumlah paradoks politik.

Absurditas partai tengah
Hal lain yang juga krusial untuk dikritik adalah posisi politik Golkar yang absurd. Di satu pihak, Golkar adalah partai pendukung, walau Golkar tak mengusung pasangan Yudhoyono-Kalla dalam Pemilu Presiden 2004, di pihak lain Golkar kerap tampil sebagai partai penentang pemerintah yang tak kalah kerasnya seperti partai oposisi. Persis di sinilah letak absurditas "partai tengah" yang diusung Golkar. Golkar terjebak di antara dua kepentingan yang saling bertentangan: bagaimana menjadi bagian dari pemerintah dengan keharusan tampil sebagai partai pendukung yang siap membela kebijakan, atau menjadi partai oposisi yang siap melawan pemerintah dalam rangka menguatkan mekanisme check and balances di parlemen.

Dalam konsepsi "partai tengah" yang diusung Golkar, posisi partai diletakkan dalam dua arus kepentingan utama itu: bagaimana menjadi mitra pemerintah yang baik sekaligus memainkan peran kritisnya sebagai partai pengawas. Konsepsi inilah yang, menurut saya, absurd karena peran keduanya saling menegasi. Dalam praktek politik, partai pendukung biasanya menjadi bumper di parlemen. Adapun partai pengawas adalah partai oposisi yang berhadapan langsung dengan partai pendukung pemerintah. Persoalannya, Golkar memainkan kedua peran ini secara sekaligus.

Jika ingin menjadi partai pendukung yang konsisten, sebagaimana hasil Rapimnas, Golkar harus memainkan peran itu dengan baik. Tak perlu bermanuver seolah-olah kritis terhadap pemerintah, semisal polemik Golkar dengan Yudhoyono dan Demokrat dalam kasus UKP3R, karena kenyataannya, Golkar bisa dibujuk lewat kompromi. Inilah paradoks politik Golkar.

Selasa, Oktober 17, 2006

LEMAHNYA PERAN NEGARA

Dimuat di MEDIAINDONESIA
Selasa, 17 Oktober 2006

Bencana yang datang silih berganti, di satu pihak menegaskan murka alam atas perbuatan kita yang kerap tidak bersahabat dengannya, tapi di pihak lain menggarisbawahi ketidakmampuan pemerintah mengelola masalah. Semburan lumpur panas Lapindo di Sidoardjo dan kebakaran hutan yang mengakibatkan kabut asap di Kalimantan, adalah beberapa alat bukti yang cukup sahih untuk menyebut peran negara yang gagal.

Negara gagal menghadirkan fungsi-fungsinya dengan baik: fungsi pelayanan dan fungsi problem solving. Fungsi pelayanan berkaitan dengan kemampuan negara mengakumulasi dan memobilisasi sumber daya dan fasilitas bagi para korban bencana, sementara fungsi problem solving berhubungan dengan ketepatan dan kesigapan pemerintah menyelesaikan problem-problem dasar yang menjadi akibat langsung dari bencana, baik dalam skala kecil maupun besar.

Dalam kondisi melemahnya peran negara seperti ini, gugatan filosofis menjadi sesuatu yang tak terelakan. Apakah negara betul-betul ada? Kalaupun ada untuk siapa negara itu?Jelas saja pertanyaan-pertanyaan ini relevan dengan munculnya banyak hujatan atas kinerja pemerintah yang lambat dalam mengatasi berbagai dampak bencana. Pemerintah bukan saja tak sigap, lambat, tapi juga tuli dan buta dalam melihat penderitaan yang dialami masyarakat atau korban di sekitar daerah bencana. Pemerintah seolah ada, tapi perannya tidak dirasakan.Ini menegaskan bahwa negara dan rakyat seolah selalu berjalan di atas rel yang berbeda.

Negara berjalan di atas rel kepentingan segelintir orang: kaum pemodal dan kelas penguasa, sementara rakyat berjalan di atas rel yang lain: penderitaan dan kesulitan hidup. Dalam tradisi pemikiran marxian, model negara seperti ini hanya perpanjangan tangan dari kelompok pemodal (borjuasi) yang hanya mengejar untung. Walau menurut pemikiran pluralis negara adalah wujud dari kepentingan semua kelompok, tapi realitas politik lebih mampu dijelaskan dalam paradigma marxian. Faktanya jelas, sebagaimana logika marxian, negara tak menampilkan dirinya sebagai enitas yang akomodatif bagi para korban bencana. Negara lalai terhadap penderitaan masyarakat Sidoardjo, walau mereka sudah berulang kali melakukan protes hingga aksi pemboikotan jalan tol. Padahal semestinya negara sadar bahwa luapan lumpur panas Lapindo adalah benca sosial akibat ketamakan dan kerakusan korporasi yang tak memperhitungkan ongkos sosial dan kemanusiaan.

Lemahnya fungsi negara juga akibat langsung dari praktek korporatisme antar aktor politik dengan kelompok kepentingan. Sebagai kelompok kepentingan, pemodal memiliki posisi tawar yang cukup kuat di hadapan aktor politik. Interaksi kepentingan yang bermuara pada “kenikmatan bersama” mau tak mau akan mengikis habis nilai etis, tanggung jawab, dan moral pemerintah. Publik dalam hal ini selalu menjadi sasaran utama yang dirugikan.Sehingga wajar saja kalau negara tidak mengambil langkah-langkah politik yang keras terhadap pihak yang bertanggung jawab langsung atas bencana-bencana sosial yang terjadi di tanah air, mengingat praktek korporatisme tadi.

Memperkuat
Bencana yang tak kunjung selesai mau tak mau harus dituntaskan negara. Caranya dengan memperkuat lagi perannya. Peran negara yang terus melemah justru kian menggerus legitimasinya di hadapan warganya sendiri. Legitimasi berkurang dan alokasi otoritas politik dipersoalkan. Ini realitas yang muncul dimana-mana ketika negara absen di tengah-tengah masyarakat atau korban bencana.

“Lemah” yang dimaksud di sini mengacu pada kurangnya kemampuan kelembagaan negara untuk menerapkan dan menjalankan berbagai kebijakan bagi para korban bencana. Kekuatan negara seperti tak berdaya. Ruang lingkung kekuasaan yang begitu besar pada negara sejatinya tak bisa dioperasikan dengan baik karena lemahnya kinerja kelembagaan politik.

Perlu diingat bahwa bencana yang hadir di tengah-tengah kita, terutama bencana-bencana sosial (lumpur panas, kemiskinan, kebakaran hutan, penyebaran penyakit, gizi buruk, polio, dsb) adalah buah dari tidak bekerjanya fungsi-fungsi negara dengan baik. Ini bisa dikonfirmasi langsung dalam karya Francis Fukuyama (State Building: Governance and World Order in 21st Century, 2004).

Bagi Fukuyama, kemunculan bencana-bencana sosial bukanlah hal-ikhwal yang berdiri sendiri. Ada faktor negara yang gagal menjalankan perannya. Dengan kata lain negaralah yang memproduksi bencana. Jika peran negara berfungsi dengan maksimal, sudah pasti bencana-bencana yang menimpa masyarakat bisa diantisipasi lewat regulasi atau kebijakan yang tepat sasaran dan efektif. Tapi karena negara lambat, semburan lumpur panas Sidoardjo dan kebakaran hutan di Kalimantan menjadi tak bisa dikendalikan hingga mengancam kehidupan masyarakat di sekitar.

Karena itu, dalam konteks ini, peran negara harus diperkuat kembali. Karena negara yang kuat ditandai dengan kemampuan merumuskan kebijakan, mengoperasikan, dan mengevaluasinya, sampai dampaknya bisa dirasakan masyarakat atau korban bencana secara nyata.Penguatan itu harus dimulai dari: Pertama, memperkuat otoritas politik dalam operasi kelembagaan negara. Sebagai hal paling elementer, otoritas negara harus bisa berjalan efektif dan terlembaga. Otoritas politik yang ada pada pemerintah sungguh masih lemah oleh karena dampaknya belum dirasakan. Otoritas yang efektif adalah otoritas yang difokuskan pada hal yang spefisik, misal, rumusan kebijakan yang tepat sasaran dalam menyelesaikan semburan lumpur panas Lapindo dan kebakaran hutan di Kalimantan.

Kedua, melakukan koordinasi yang sungguh-sungguh dalam hierarki kebijakan. Kerap terlihat kalau koordinasi pemerintah begitu kacau, tidak sinergis dan efektif dalam menangani berbagai bencana akhir-akhir ini. Kebijakan pemerintah pusat terkadang tidak sesuai dengan kebutuhan lokal, pemerintah pusat sering kali lambat mendelegasikan wewenang kepada pemerintah lokal, dan buruknya koordinasi kebijakan antar berbagai instansi (birokrasi). Persoalan ini harus diselesaikan dengan memanajemen ulang sistem koordinasi kebijakan.

Dan ketiga, memperkuat kekuatan atau kapasitas (strength) negara. Kapasitas mengakumulasi sumber daya, memobilisasi daya dukung, serta mengeksekusi dan mengalokasikan sumber daya dan fasilitas akan menjadi nyata kalau ditopang dengan political will pemerintah. Kemauan politik yang kurang pada akhirnya akan menjadi masalah serius ketika masyaraka atau korban tak kunjung keluar dari beban dan derita yang melilit.

Jika peran pemerintah tidak ingin dipersoalkan, apalagi sampai digugat, pilihannya hanya satu: peran negara harus diperkuat. Tapi tetap saja tuntutannya penguatan itu dalam rangka melayani masyarakat atau korban dengan baik. Sehingga kehadiran negara betul-betul bisa dirasakan manfaatnya. Kalau betul negara ada untuk melayani, terutama bagi para korban, maka kinerja pemerintah yang efektif dalam menangani bencana yang ada akan menjadi manfaat dan bisa dirasakan langsung. Semoga saja itu benar. *



Jumat, Oktober 06, 2006

Panser dan Misi Perdamaian ke Libanon


Oleh: Abdul Gafur Sangadji
Dimuat di TEMPO (Jumat, 06 Oktober 2006)

Tampaknya rencana Departemen Pertahanan membeli 32 panser VAB dari Prancis untuk menambah kendaraan tempur TNI dalam misi perdamaian ke Libanon tidak mendapat hambatan berarti dari Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat. Rapat kerja Komisi I, yang membidangi pertahanan, luar negeri, dan informasi, dengan Menteri Pertahanan dan Panglima TNI pada 25 September lalu telah menghasilkan kesepakatan bahwa pembelian 32 panser VAB baru, yang terdiri atas 2 unit panser VAB komando, 6 unit panser VAB ambulans, dan 24 unit panser VAB angkut personel, adalah kebutuhan mendesak yang tak dapat ditunda lagi. Kontroversi yang sempat muncul berkaitan dengan mekanisme pembelian itu terjembatani sudah. Skenario pembelian tanpa tender oleh pemerintah sudah disetujui Komisi I.

Artinya, Komisi I DPR bisa menerima logika "kebutuhan mendadak" yang dipakai pemerintah. Lantas persoalannya selesai di situ? Saya kira tidak. Kalau dicermati, polemik seputar pembelian 32 panser VAB akan terus berlanjut dan tetap berkisar pada tiga hal pokok: kegunaan, harga, dan mekanisme tender.

Untuk itu, pemerintah harus menjelaskan tiga hal pokok tersebut kepada publik. Soalnya, belakangan pemerintah dituduh menghamburkan anggaran negara yang terlampau besar untuk memiliki 32 panser itu. DPR, yang tadinya ngotot agar pembelian 32 panser itu tidak dilakukan pemerintah dalam waktu dekat ini, mengingat masih banyak persoalan dalam negeri yang membutuhkan perhatian anggaran pemerintah, pada akhirnya setuju juga. Apalagi desakan Komisi I DPR tidak berbuah apa-apa ketika meminta pembelian dilakukan secara tender terbuka demi menjamin transparansi dan akuntabilitas publik. Ini yang membuat publik makin tidak paham.

Masyarakat jelas akan mempertanyakan asas manfaat pembelian 32 panser baru itu. Apakah suatu keharusan TNI memiliki 32 panser baru itu? Padahal, sampai saat ini pun, Perserikatan Bangsa-Bangsa tidak mengharuskan TNI mengikutsertakan panser-panser baru. Bukankah di Libanon nanti pasukan penjaga perdamaian yang berada di bawah bendera United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL) juga akan datang dari berbagai negara yang tentu dilengkapi dengan persenjataan yang cukup canggih? Lantas kenapa pemerintah begitu ngotot ingin memiliki 32 panser itu?

Selain itu, masyarakat akan mempersoalkan besarnya anggaran yang dikeluarkan. Belakangan kita tahu pemerintah mengumumkan bahwa terjadi pergeseran harga panser. Sebelumnya, harga panser yang dipatok berkisar pada 700 ribu euro per unit. Namun, setelah tim observasi pemerintah melakukan inspeksi dan penjajakan langsung, harga yang ditawarkan mengalami perubahan, yakni untuk jenis panser VAB komando 609 ribu euro per unit, panser VAB APC (standar) 584 ribu euro per unit, dan panser VAB ambulans 527 ribu euro per unit. Meski terjadi perubahan harga per unit, menurut saya, tetap saja harga panser itu memberatkan anggaran negara.

Kontroversi yang ketiga terkait dengan mekanisme pembelian. Dari empat alternatif cara pengadaan barang/jasa sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 dan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 6 Tahun 2006, pembelian panser dilakukan dengan penunjukan langsung dengan pertimbangan kebutuhan mendesak, waktu yang terbatas, dan pengendalian harga yang efisien. Namun, tampaknya, masih ada beberapa anggota Komisi I yang tetap mendesak agar pembelian dilakukan dengan tender terbuka demi akuntabilitas anggaran publik yang jumlahnya sangat besar, lebih dari Rp 225 miliar. Soalnya, memang sudah ada keputusan bersama antara pemerintah dan DPR bahwa pembelian alat utama sistem persenjataan seharusnya dengan tender. Jadi, kalau pembelian 32 panser tidak dilakukan melalui tender, pemerintah bisa dikatakan melanggar kesepakatan bersama dengan Komisi I DPR.

Menurut saya, pemerintah dari awal memang sudah salah karena persiapan pembelian 32 panser itu dilakukan kurang dari dua bulan. Masyarakat paham bahwa persoalan penyerangan Israel ke tanah Libanon begitu cepat sehingga membutuhkan perhatian yang serba cepat juga. Namun, itu bukan alasan untuk membuat segala hal menjadi gampang dan mudah. Ini membuktikan manajemen pertahanan kita dilakukan secara sporadis. Idealnya, pembelian persenjataan harus melihat kondisi wilayah, ancaman yang bakal dihadapi, ketersediaan dana dan kebutuhan, serta persiapan waktu.

Misi peacekeeping
Rencana pembelian 32 panser VAB memang tak dapat dilepaskan dari keinginan pemerintah mengambil bagian dalam proses perdamaian di Timur Tengah. Kalau dilihat dari alur ceritanya, sebenarnya, keinginan pemerintah mengirimkan 850 personel pasukan TNI ke Libanon sebagai pasukan pemelihara perdamaian (peacekeeping force) di bawah bendera PBB adalah atas permintaan Sekretaris Jenderal PBB. Pemerintah kemudian menindaklanjutinya dengan membuat kesepakatan dengan DPR dalam rapat konsultasi pada 28 Agustus 2006 yang memutuskan pemerintah mengirim Kontingen Garuda XXIII-A dalam misi perdamaian ke Libanon.

Pengiriman Kontingen Garuda XXIII-A didasari Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 1701 tertanggal 11 Agustus 2006 yang memuat antara lain gencatan senjata (cessation of hostilities), penarikan mundur seluruh pasukan Israel dari Libanon Selatan secara paralel, penambahan jumlah tentara UNIFIL, serta desakan agar anggota PBB turut memberikan kontribusinya kepada UNIFIL. Resolusi itu pun dikeluarkan setelah ada kritik dari masyarakat Islam dunia atas serangan militer Israel ke Libanon yang berlangsung sejak 12 Juli 2006, menyusul serangan Hizbullah ke daerah perbatasan Israel, tertangkapnya dua tentara Israel, dan tewasnya ribuan penduduk Libanon serta luluh-lantaknya infrastruktur negara tersebut.
Namun, jauh sebelum resolusi itu disahkan, pemerintah sudah cukup aktif berperan menyelesaikan krisis Israel-Libanon. Presiden Yudhoyono beberapa kali menyurati PBB agar segera mengambil langkah-langkah diplomatik untuk menghentikan penyerangan Israel ke Libanon. Langkah itu cukup efektif memaksa PBB sehingga keluarlah resolusi nomor 1701 itu.
Dalam waktu dekat ini, pasukan TNI akan diterbangkan ke Libanon. Sesuai dengan rules of engagement, pasukan TNI yang tergabung dalam pasukan UNIFIL akan bertugas memonitor, melakukan investigasi, dan menyampaikan laporan mengenai penghentian pertikaian, mencegah eskalasi ketegangan, menjaga stabilitas di daerah operasi di sepanjang blue line, mendampingi dan membantu penggelaran tentara Libanon saat penarikan mundur tentara Israel dari Libanon, melindungi warga sipil di wilayah konflik, serta memberikan fasilitas bagi penyaluran bantuan kemanusiaan. Kalau disederhanakan, penanganan masalah Libanon Selatan pascapenyerangan militer Israel, paling kurang, akan difokuskan pada empat aspek penting: aspek militer (gencatan senjata), aspek kemanusiaan, aspek rekonstruksi dan rehabilitasi, serta aspek perdamaian menyeluruh di Timur Tengah.

Untuk itu, kehadiran TNI di Libanon perlu didukung oleh semua kalangan. Sebab, ini menyangkut dua hal krusial: nama baik Indonesia di mata dunia internasional dan misi perdamaian untuk kemanusiaan yang diemban tentara kita. Namun, saya yakin polemik pembelian 32 panser VAB tidak serta-merta berhenti.

Saya sepakat bahwa pemerintah perlu sekali melengkapi sistem persenjataan TNI di Libanon. Namun, itu bukan berarti harus membeli 32 panser baru dengan harga yang begitu mahal. Kalaupun Komisi I DPR sudah menyepakati pembelian 32 panser itu dilakukan tanpa tender, kontrol Dewan harus tetap berjalan demi transparansi dan akuntabilitas publik. Hanya dengan kontrol yang ketat, penyalahgunaan anggaran negara dapat dikendalikan.