
Oleh: Abdul Gafur Sangadji
Dimuat di TEMPO (Sabtu, 4 November 2006)
Dimuat di TEMPO (Sabtu, 4 November 2006)
Perdebatan tentang hak pilih tentara nyatanya cukup menguras energi. Ada yang mendukung dan ada pula yang menolak. Yang paling seru di kalangan pengamat. Debat akademik soal hak pilih TNI belum selesai. Dipastikan perang gagasan masih cukup alot antara yang menolak dan yang mendukung. Wajar saja ini terjadi. Sebab, perang gagasan bisa mengantarkan kita pada pencerahan pemikiran. Sejatinya, bangunan demokrasi harus dipoles dengan pertumbuhan ide, bukan otot. Demokrasi minus gagasan hanya melahirkan anarkisme.
Di kalangan pengamat, hak pilih tentara dilihat dalam versi yang beda-beda. Indra J. Piliang dari Center for Strategic and International Studies beberapa waktu lalu menulis "Urgensi Hak Pilih Tentara" (Koran Tempo, 19 Oktober 2006) yang membantah tulisan Irman Putra Sidin berjudul "Bahaya Hak Pilih Tentara" (Koran Tempo, 9 Oktober 2006). Berkaitan dengan perdebatan soal hak pilih tentara itu, dalam tulisan ini saya ingin mengomentari pijakan argumen yang dipakai Indra J. Piliang dalam mendukung hak pilih tentara.
Setidak-tidaknya, dalam tulisannya itu, Indra J. Piliang memakai tiga asumsi utama. Pertama, hak pilih tentara adalah penjabaran dari hak politik warga negara. Kedua, jumlah suara prajurit tidak terlampau signifikan dalam mendongkrak perolehan suara partai. Dan ketiga, prinsip netralitas TNI bisa dikendalikan lewat mekanisme pengawasan pemilu yang ketat. Intinya, Indra bilang berikan saja hak pilih tentara.
Sepintas tidak ada masalah dengan bangunan gagasan Indra, tapi kemudian menyulut perdebatan baru. Dalam hal ini, saya seide dengan Irman Putra Sidin: tentara belum waktunya diberi hak pilih. Sebab, bagi saya, debat akademik soal hak pilih TNI tidak segampang paparan Indra. Terkesan terlalu dipaksakan ketika mengaitkan hak pilih tentara dengan hak politik setiap warga negara.
Ada benarnya pandangan macam ini. Sebab, konstitusi menjamin itu. Hanya, masalahnya, hak politik prajurit bertabrakan dengan dua kenyataan krusial: TNI sebagai kekuatan politik dan prinsip netralitas TNI yang rawan di era transisi. Apakah tidak dipikirkan dampak lanjutan ketika militer dicoba ditarik lagi ke ranah politik sipil di tengah gelombang demokratisasi yang belum terkonsolidasi dengan matang?
Sebagai kekuatan politik
Problem serius di negara dunia ketiga, entah yang sudah mengalami transisi dari otoritarianisme ke demokrasi atau belum, militer oleh politikus sipil masih dipandang sebagai kekuatan politik yang amat seksi. Di sini definisi militer tak sebatas instrumen pertahanan keamanan, tapi melekat juga dalam dirinya fungsi "akumulasi kekuasaan". Organisasi militer bukan saja diciptakan untuk mendukung sebuah cita-cita politik negara. Penguasaan terhadap militer oleh sipil memiliki implikasi jauh dari itu. Militer dimanfaatkan sebagai bagian dari jejaring kekuasaan.
Problem serius di negara dunia ketiga, entah yang sudah mengalami transisi dari otoritarianisme ke demokrasi atau belum, militer oleh politikus sipil masih dipandang sebagai kekuatan politik yang amat seksi. Di sini definisi militer tak sebatas instrumen pertahanan keamanan, tapi melekat juga dalam dirinya fungsi "akumulasi kekuasaan". Organisasi militer bukan saja diciptakan untuk mendukung sebuah cita-cita politik negara. Penguasaan terhadap militer oleh sipil memiliki implikasi jauh dari itu. Militer dimanfaatkan sebagai bagian dari jejaring kekuasaan.
Kenyataan ini bukan omong kosong. Kita punya pengalaman yang cukup pahit. Oleh pemerintahan otoriter sipil (Orde Baru), militer dikendalikan dan dikuasai sedemikian rupa. Penguasaan itu berhasil total ketika militer masuk pusaran kekuasaan, menjadi bagian dari jejaring kekuasaan, dan diberi peran politik lebih lewat komando teritorial. Militer kerap juga dipakai sebagai kuda tunggang pemerintah sipil. Karena itu, di mata sipil, ada dua modal yang kelihatannya paling menggoda: legalitas menggunakan kekerasan dan hierarki garis komando yang tegas. Inilah yang membuat partai politik ribut-ribut mengejar dukungan militer pada Pemilu 2009.
Dari semua partai yang ada, tampaknya Golkar sangat bersemangat mendukung hak pilih TNI. Jelas saja, bukan karena persoalan jumlahnya yang hanya sekitar 350 ribu personel, tapi pertimbangan efektivitasnya sebagai kekuatan politik yang mampu mempengaruhi kontestasi politik sipil. Isu ini pasti tidak terlalu mengagetkan. Sebab, selama ini, militer sangat dekat dengan Golkar. Dulu, di era Orde Baru, militer, Golkar, dan birokrasi adalah penyangga utama tiang kekuasaan otoritarian.
Masalahnya, ketika semangat demokratisasi ingin mengubur dominasi militer dan meletakkan militer di bawah kendali sipil (supremasi sipil), militer dilirik kembali oleh partai-partai. Kecurigaan ini wajar. Sebab, kelihatannya, diskursus hak pilih tentara sarat kepentingan, terlepas dari misi mulia untuk memberikan kesempatan bagi tentara untuk menggunakan hak politiknya. Dengan begitu, sudah pasti, prinsip netralitas TNI akan terganggu ketika TNI dicoba ditarik masuk kembali ke ranah politik sipil.
Walaupun, menurut Indra, Undang-Undang Pemilu yang baru bisa menyiasati agar prinsip netralitas tetap terjaga dengan melarang prajurit TNI aktif menjadi anggota tim sukses, juru kampanye, dan calon anggota legislatif ataupun presiden, dan menempatkan banyak saksi di mana-mana, tetap saja pertanyaan layak diajukan: apakah cara-cara seperti itu lantas efektif untuk menahan laju intervensi TNI dalam pemilu? Belum tentu. Persoalan mendasarnya bukan pada lemahnya kontrol atau pengawasan pemilu. Yang rupanya hampir dilupakan Indra adalah tradisi pretorianisme yang sudah lama berurat berakar dalam sejarah politik militer.
Watak pretorianisme militer selama ini telah menyeret militer pada politik praktis sehingga terbiasa dengan kenikmatan kekuasaan. Politik dan militer ibarat dua sisi mata uang yang tak terpisahkan. Di mana ada politik, pasti ada militer. Yudhoyono pun menyadari ini. Maka beberapa kali Presiden tak lupa mengingatkan TNI agar tidak bermain api politik kalau tidak ingin terbakar. Itu sebabnya, watak pretorianisme ini tidak mudah ditanggalkan dalam tempo yang amat singkat. Tidak ada jaminan pasti TNI akan benar-benar netral pada Pemilu 2009. Toh, pada pemilu presiden 2004 pun, ketika hak pilih TNI tidak diberikan, masih ada praktek dukung-mendukung calon presiden-wakil presiden yang dilakukan oknum TNI.
Dua keuntungan
Paling kurang dua keuntungan bisa dipetik ketika TNI belum diberi hak pilih pada Pemilu 2009. Pertama, memberikan kesempatan bagi TNI untuk mengkonsolidasi diri ke dalam, tidak dipecah, dan tidak diseret-seret oleh kepentingan partai politik, sehingga agenda reformasi TNI bisa berjalan mulus. Transformasi dari militer pretorian ke militer profesional tidak saja menuntut pemisahan TNI dengan Polri, menghapus dwifungsi, menaruh TNI di bawah Departemen Pertahanan, tapi lebih dari itu memutus rantai keterlibatan militer dalam politik praktis. Dua syarat harus dipenuhi terlebih dulu untuk itu: menjunjung tinggi komitmen/konsistensi netralitas TNI dalam pemilu dan menarik TNI dari pertarungan politik sipil.
Kedua, ada harapan mempercepat konsolidasi demokrasi. Membayangkan TNI bisa seprofesional militer di negara demokrasi mapan mungkin sesuatu yang masih terlalu jauh, tapi bukan berarti itu keliru. Bedanya, di negara demokrasi mapan, hak pilih tentara tidak jadi soal karena sistem demokrasi mengatur hal itu secara amat ketat. Sedangkan bagi Indonesia, yang masih dalam proses rekayasa demokrasi untuk mencari bentuk demokrasi ideal, hak pilih tentara perlu ditimbang.
Demokrasi kita yang masih prematur akan menjadi sangat mapan ketika proses konsolidasinya didukung militer dengan mengambil posisi yang netral, tidak berpihak pada kekuatan politik sipil tertentu. Menggeser posisi militer dari arena partisan ke barak tentu tidak sama artinya dengan meminggirkan peran TNI dari proyek nation building, seperti kecemasan Indra J. Piliang.





