| | | |
Jumat, Desember 21, 2007
Catatan Buram untuk SBY-Kalla
DEPOK --- Kritik terhadap kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Wapres Jusuf Kalla (JK) mulai dituangkan lewat buku. Boni Hargens, staf pengajar di FISIP Universitas Indonesia (UI) meluncurkan buku berjudul '10 Dosa Politik SBY-JK', yang berisi catatan buram kepemimpinan SBY-JK. Buku ini menjadi polemik saat peluncurannya di FISIP UI, Depok, Rabu (19/12). Hadir dalam acara bedah buku tersebut adalah Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR Syarief Hasan, Budiman Sudjatmiko mantan ketua umum Partai Rakyat Demokratik (PRD) yang kini bergabung ke PDI, dan intelektual muda UI, Abdul Gafur Sangadji. Dalam paparannya Boni Hargenss menjelaskan, pemakaian istilah dosa, mencerminkan perspektif moral dalam menilai kinerja pemerintah. Secara moral apa yang dilakukan pemerintah harus selalu ditakar sebagai baik dan buruk dalam kaitan dengan kepentingan masyarakat. ''Positif dalam penilaian moral adalah pemerintah tak akan diseret ke ruang pengadilan atas kesalahan dan kegagalan yang dilakukan. Pemerintahanya digiring ke pengadilan nurani,'' katanya.
Ia juga mengatakan ada pertimbangan lain dalam pemakaian istilah dosa. ''Kalau kita berpatok pada perspektif legal formal, sudah terlalu sering kegagalan pemerintah dihapus dengan bahasa politik sehingga seolah-olah semua beres dan tak ada masalah lagi,'' katanya. Dalam buku tersebut ada sembilan dosa yang menempatkan SBY-JK sebagai pelaku dwitunggal. Selain itu, ada satu dosa yang melibatkan SBY sebagai pelaku tunggal yakni kegiatan bernyanyi di tengah keadaan banyak rakyat menangis.
Dosa politik yang pertama adalah membebankan rakyat melalui kebijakan pemotongan subsidi BBM (bahan bakar minyak), kedua peningkatan kemiskinan dan pengangguran, ketiga pembunuhan politik aktivis HAM, Munir, keempat pembohongan publik melalui pidato kenegaraan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada perayaan Kemerdakaan RI tahun 2006, di gedung DPR/MPR, kelima adalah tebang pilih agenda pemberantasan korupsi.
Sedangkan dosa politik keenam dalah mengorbankan rakyat melalui kebijakan impor beras, ketujuh adalah solusi politik dalam menyelesaikan konflik Aceh melalui MoU Helsinki 15 Agustus 2005, kedelapan konsultasi politik pemerintah dan DPR untuk mengakhiri rencana interpelasi nuklir Iran, kesembilan kelambanan penanganan kasus korban lumpur Lapindo, dan ke-10 adalah menari di atas penderitaan rakyat melalui album Rinduku Padamu.
Menanggapi hal tersebut Syarief Hasan mengaku 'merasa sangat seram' dengan istilah dosa, karena yang menentukan dosa adalah Allah SWT, bukan manusia. Wakil Sekjen Partai Demokrat tersebut juga mengatakan adanya impor beras untuk kepentingan rakyat agar masyarakat tidak antre dalam mendapatkan beras. ''Jangan sampai ada antrean,'' katanya. Mengenai penilaian adanya tebang pilih dalam masalah korupsi, juga dibantah Syarief. Menurutnya semua yang dilakukan adalah proses dalam menyelesaikan masalah korupsi. ''Penyelesaian korupsi bukan hal yang mudah seperti membalikkan telapak tangan. Ini semuanya proses jangan dinilai setengah-setengah,'' katanya.
Sedangkan mengenai dosa ketujuh, Syarief mengatakan kondisi rakyat Aceh sekarang lebih baik dan maju, bahkan kemajuannya melebihi Indonesia bagian timur. ''Daerah Aceh sekarang tenteram dan damai,'' katanya. Budiman Sudjatmiko mengatakan, buku tersebut jangan ditanggapi secara kalap dengan menyerang ataupun membela. ''Ini adalah bagian dari demokrasi, jika ada yang baik kita ambil saja,'' katanya.
Menurut dia, SBY jangan terlalu banyak melakukan pencitraan diri dan tebar pesona saja. Seharusnya dengan kemenangan pemilu presiden yang mencapai 63 persen merupakan modal cukup kuat untuk memimpin. ''Dalam lima tahun sebagai pemimpin besar yang punya nyali, determinasi tinggi merupakan waktu yang cukup untuk berbuat bagi kesejahteraan rakyatnya,'' katanya.
Sedangkan intelektual muda UI, Abdul Gafur Sangadji mengatakan buku karya Boni Hargens tersebut harus ditanggapi dalam beberapa kerangka berpikir bahwa demokrasi memberi ruang bagi pertumbuhan ide/gagasan. ''Setiap karya intelektual, berbeda sekalipun dengan banyak orang harus tetap dihargai. Tidak boleh ada rezim demokrasi yang membunuh kreativitas intelektual haya karena alasan stabilitas dan keamanan seperti dilakukan oleh Orde Baru,'' katanya. ant
( )Rabu, Desember 19, 2007
Pekerjaan Rumah Panglma TNI
19 Desember 2007
Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat RI telah menyetujui usul Pr
esiden mengangkat Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Djoko Santoso menjadi Panglima TNI menggantikan Marsekal Djoko Suyanto. Apa saja pekerjaan rumah Panglima TNI yang baru tersebut? Melihat pemaparan Jenderal Djoko Santoso dalam acara fit and proper test pada 5 Desember lalu di DPR RI, visi besarnya akan diarahkan untuk membangun TNI yang solid, profesional, tangguh, dan berwawasan kebangsaan.Solid, menurut dia, setiap prajurit TNI harus memiliki esprit de corps yang kuat. Profesional berarti prajurit TNI memiliki keterampilan dalam penguasaan taktik dan teknis kemiliteran yang andal. Tangguh bermakna prajurit TNI harus menjadi tentara militan karena TNI berasal dari tentara pejuang. Modern artinya TNI harus didukung alat utama sistem persenjataan (alutsista) yang modern dan berteknologi tinggi. Dan berwawasan kebangsaan menuntut setiap prajurit TNI berorientasi kebangsaan dan netral untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mencintai rakyat dan dicintai rakyat.
Di atas kertas, visi tersebut tampak tidak ada masalah. Sudah sesuai dengan prinsip-prinsip dasar reformasi militer, karena reformasi TNI tidak berhenti hanya pada demiliterisasi. Yang paling berat bagi Panglima TNI yang baru adalah tantangan memodernisasi sistem persenjataan, membangun postur pertahanan yang ideal, dan menciptakan militer profesional dengan dukungan anggaran yang cukup.
Pertama, terkait dengan modernisasi sistem persenjataan. Yang harus dilakukan oleh Panglima TNI yang baru adalah mereformasi sistem pengadaan senjata di lingkungan TNI.
DPR mendesak agar sistem pengadaan senjata dilakukan secara transparan dan akuntabel, sehingga tidak ada lagi praktek pengadaan secara ilegal (percaloan senjata).
Kalau melihat kebutuhan akan persenjataan, TNI Angkatan Udara membutuhkan 13 skuadron pesawat tempur (yang tersedia baru 7 skuadron), 14 skuadron pesawat angkut (yang tersedia 5 skuadron), 7 skuadron pesawat helikopter (yang tersedia 3 skuadron), dan 6 skuadron pesawat latih (tersedia 2 skuadron). Persenjataan Angkatan Darat sebagian besar juga masih bertumpu pada aset lama, antara lain hanya 799 unit kendaraan tempur, 52.168 kendaraan bermotor, 392.431 pucuk senjata, dan 27 unit pesawat terbang yang siap beroperasi. Kondisi ini sangat memprihatinkan.Sementara itu, untuk persenjataan Angkatan Laut, kebutuhan yang ideal adalah 190 kapal Republik Indonesia, kebutuhan standar 171 KRI, dan kebutuhan minimal 138 KRI. Kenyataannya, jumlah dan jenis kekuatan yang dimiliki TNI Angkatan Laut saat ini baru 124 KRI. Padahal wilayah Indonesia begitu luas, yang terdiri atas 17.500 pulau.
Kondisi persenjataan TNI yang memprihatinkan mau tak mau harus disiasati dengan penguatan industri strategis pertahanan nasional. Visi modernisasi sistem persenjataan tidak akan tercapai kalau TNI hanya mengandalkan pembelian alutsista dari luar negeri dengan harga yang mahal. Melalui pemberdayaan industri strategis pertahanan nasional, kebutuhan akan senjata bisa dibeli dari PT Pindad, kapal patroli cepat bisa dibeli dari PT PAL, dan pesawat jenis angkut ataupun tempur bisa dibeli dari PT Dirgantara Nasional.
Untuk menjawab kebutuhan ideal alutsista matra darat, laut, dan udara, industri strategis nasional bisa diandalkan kemampuannya. Selama ini industri strategis nasional kurang diberdayakan dengan baik. PT Dirgantara Nasional, misalnya, hampir saja pailit.
Kedua, tantangan bagi Panglima TNI yang baru adalah menyiapkan postur pertahanan yang ideal. Postur pertahanan harus disusun berdasarkan kondisi geografis serta potensi dan jenis ancaman. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara menegaskan pertahanan disusun berdasarkan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan. Dari sisi ancaman, pertahanan laut memang harus diperkuat karena maraknya pembajakan, terorisme maritim, penyelundupan, dan illegal fishing yang sangat merugikan kepentingan nasional. Maka fokus pengembangan postur pertahanan harus diarahkan pada matra laut, tanpa melupakan prinsip "trimatra terpadu".
Membangun postur matra laut yang tangguh harus didukung oleh alutsista yang canggih dan jumlah
prajurit yang memadai. Sayangnya, kedua masalah pokok ini belum terpecahkan. Jumlah KRI yang dimiliki Angkatan Laut masih jauh dari jumlah ideal dengan komposisi striking force 18 unit, patrolling force 58 unit, supporting force 67 unit, dan KAL 317 unit dengan yang siap beroperasi hanya 76 unit. Rata-rata kondisi KRI tersebut sangat memprihatinkan, usianya sudah tua. Kondisi kekuatan personel Angkatan Laut juga masih terbatas, hanya 60.963 dari total prajurit TNI 387.870 orang. Jika kekuatan personel TNI Angkatan Laut dihadapkan pada bentangan wilayah Indonesia, jumlah tersebut masih jauh dari jumlah minimal.Selain berwawasan maritim, postur pertahanan negara harus dibangun berdasarkan sistem pertahanan semesta. Pertahanan semesta meliputi semua sumber daya nasional yang terdiri atas komponen utama, komponen cadangan, dan komponen pendukung. Persoalannya sekarang, DPR dan pemerintah belum membuat payung hukum tentang komponen cadangan dan komponen pendukung. Komponen utama: TNI sudah diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Tapi aturan tentang komponen cadangan dan komponen pendukung belum diatur secara hukum. Pekerjaan bagi Panglima TNI yang baru adalah segera berkoordinasi dengan Departemen Pertahanan untuk menuntaskan Rancangan Undang-Undang Komponen Cadangan yang akan segera dibahas di DPR.
Ketiga, isu kesejahteraan prajurit menjadi pekerjaan rumah berikutnya bagi Panglima TNI. Selain didukung kemampuan tempur yang andal dan tangguh, yang menjadi ukuran profesionalisme TNI adalah sejauh mana kesejahteraan prajurit dipenuhi negara. Ada empat unsur dalam melihat kesejahteraan prajurit, yakni gaji, layanan kesehatan, perumahan, dan jaminan hari tua.
Jika dibandingkan dengan beban pekerjaan prajurit TNI, jumlah gaji yang diberikan negara masih jauh di bawah ukuran layak. Seorang prajurit TNI dengan pangkat mayor, misalnya, dengan masa dinas 15 tahun dan dua orang anak, gajinya kurang-lebih Rp 2 juta per bulan. Padahal gaji yang ideal bagi seorang prajurit dengan pangkat mayor adalah Rp 9 juta. Karena itu, DPR mendesak Panglima TNI agar memperhatikan kesejahteraan prajurit, termasuk pula layanan kesehatan, penyediaan fasilitas perumahan dan asrama, serta jaminan hari tua.
Tentu semua pekerjaan tersebut sangat bergantung pada jumlah alokasi anggaran pertahanan. Sampai sejauh ini, DPR baru bisa menyetujui anggaran pertahanan Rp 33 triliun, masih jauh dari minimum essential force TNI. Bila dibandingkan dengan negara-negara lain di kawasan Asia, anggaran pertahanan kita termasuk kecil, di bawah 1 persen dari Produk Domestik Bruto. Padahal, untuk membangun TNI yang solid, profesional, tangguh, dan berwawasan kebangsaan, negara harus menyediakan anggaran pertahanan yang memadai.
Sabtu, November 03, 2007
Prospek Kepemimpinan Kaum Muda
Dimuat di TEMPOSabtu, 3 November 2007
Ikrar kaum muda pada 2007 adalah "saatnya kaum muda memimpin". Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 adalah tonggak sejarah kebangkitan kaum muda untuk berikrar tentang satu Indonesia. Kini makna tersebut makin kabur. Seolah-olah proyek keindonesiaan hari ini sudah selesai. Cita-cita keindonesiaan antara masa lalu, kini, dan masa depan hendak ditakar dalam kadar yang sama, bahwa sepertinya keindonesiaan tuntas ketika lepas dari belenggu penjajahan (merdeka) dan berdaulat secara politik. Salah besar jika ingatan kolektif seperti ini terus dipelihara.
Keindonesiaan adalah proyek yang terus bergerak, selalu punya logika kepentingan zaman yang berbeda. Musuh yang amat nyata hari ini bukan Belanda, Jepang, Inggris, dan Portugis yang dulu menjajah kita, melainkan kemiskinan, ketidakadilan, kebodohan, pengangguran, dan korupsi. "Keindonesiaan belum selesai, Bung," begitulah kata seorang pengamat politik dalam pesan singkatnya kepada saya.
"Saatnya kaum muda memimpin" kemudian menjadi narasi besar pada tahun ini. Gaungnya makin membumi tatkala Pemilu 2009 makin di depan mata. Semua orang, tidak hanya para pengamat yang tiap hari bernyanyi kritis dengan tinta di media massa, tapi juga masyarakat luas, merindukan hadirnya pemimpin muda. Keresahan tentang hegemoni kaum tua dalam lingkaran kepemimpinan nasional, pada perayaan Sumpah Pemuda 28 Oktober lalu, melahirkan ikrar bersama: saatnya kaum muda memimpin. Tokoh-tokoh muda seperti Sukardi Rinakit, Faisal Basri, Yudi Latief, Ray Rangkuti, Effendi Ghazali, Anies Baswedan, Indra J. Piliang, dan Fajroel Rahman dengan lantang meneriakkan kebangkitan kaum muda. Jaringan aktivis prodemokrasi tak kalah kerasnya mengkampanyekan pentingnya pemimpin alternatif dari kalangan muda. Semua gerah dengan kepemimpinan kaum tua. Kaum tua bukan obat yang mujarab lagi untuk Indonesia hari ini.
Kaum tua gagal meneguhkan cita-cita keindonesiaan yang modern. Kaum tua berdendang dengan lagu lama yang sudah usang. Warisan kultur masa lalu (Orde Baru) masih sangat kuat mempengaruhi cara kepemimpinan politik kaum tua. Bahkan ide reformasi dan demokratisasi pun gagal diterjemahkan dalam formula kebijakan untuk membela kaum kecil. Pemilu gagal melahirkan pemimpin yang revolusioner seperti Soekarno dan Hatta, berjiwa pemberani seperti Hugo Chavez di Venezuela, Evo Morales di Bolivia, dan Ahmadinejad di Iran. Kepercayaan yang diberikan kepada kaum tua untuk memimpin tidak sepadan dengan prestasi yang dihadirkan. Kebijakan ekonomi yang cenderung neoliberal gagal membangun "negara kesejahteraan". Semangat pemberantasan korupsi tidak sepadan dengan langkah-langkah konkret yang dibuat. Artinya, kekuasaan kaum tua memproduksi kegagalan dan kebangkrutan.
Maka, wacana kepemimpinan kaum muda pada 2009 kemudian dihadirkan sebagai upaya mengembalikan keindonesiaan ke rel sesungguhnya. Cita-cita kita berbangsa dan bernegara hendak dihela kembali pada jalur mulianya seperti tertegaskan dalam Pembukaan UUD 1945: menciptakan kesejahteraan umum bagi seluruh rakyat Indonesia, melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial. Sudah tidak bisa lagi berharap kepada "mobil bekas" untuk menaiki tanjakan yang terjal. Kalaupun "mobil bekas" diperbaiki, itu bukan solusi. Lebih baik membeli "mobil baru". Kepemimpinan nasional saatnya diserahkan kepada kaum muda.
Mungkinkah
Di tengah menguatnya wacana kepemimpinan kaum muda dalam Pemilu 2009, hadir pesimisme: mungkinkah Pemilu 2009 melahirkan seorang anak muda untuk menjadi presiden?
Dalam sebuah kesempatan bincang-bincang dengan seorang teman aktivis prodemokrasi di sela-sela perayaan Sumpah Pemuda, saya membuat daftar tantangan-tantangan yang menghalangi tampilnya tokoh-tokoh muda alternatif di Pemilu 2009. Kurang tersedianya partai-partai yang mendukung ide kepemimpinan kaum muda adalah persoalan pokok yang paling krusial.Saat ini, jaringan pro terhadap kepemimpinan kaum muda lebih didominasi oleh aktivis-aktivis independen yang tidak berafiliasi dengan partai politik. Permasalahan muncul tatkala ide ini kurang direspons oleh tokoh-tokoh partai, tidak mendapat dukungan yang memadai. Sehingga agak sulit memperjuangkannya. Dalam sistem politik yang dihegemonikan partai, memang terasa sulit bagi jaringan prodemokrasi untuk melakukan gebrakan kalau tidak ada dukungan dari partai. Sebab, pergantian rezim secara berkala dalam demokrasi prosedural yang telah disepakati sebagai sebuah konsensus nasional hanya dimungkinkan dilakukan partai politik. Partai politik berhak mengajukan calon-calon pemimpin untuk dipilih di pemilu.
Karena kebanyakan partai politik, seperti Golkar, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, dan Demokrat, dipimpin oleh kaum tua, agak sulit mendorong tokoh-tokoh muda alternatif, baik dari dalam partai maupun di luar partai, untuk dimajukan sebagai calon presiden. Minimnya ketersediaan partai-partai yang pro terhadap kepemimpinan kaum muda akan menyulitkan kekuatan civil society melakukan perubahan. Sebab, bagaimanapun presiden dicalonkan partai politik. Dan seperti yang sudah diramalkan jauh hari, partai-partai hanya akan melakukan daur ulang terhadap tokoh-tokoh tua yang ada.
Kecenderungan antipartai di kalangan aktivis prodemokrasi adalah tantangan yang tak kalah rumitnya. Effendi Ghazali, Fajroel Rahman, dan Indra J. Piliang termasuk aktivis prodemokrasi yang cenderung antipartai. Setiap hari partai politik dicaci-maki lewat berbagai tulisan mereka di media massa. Kritik yang mereka lontarkan tentu sangat berarti bagi proses pematangan demokrasi. Tapi keresahan terhadap partai politik tidak boleh melahirkan kebencian yang mengarah pada sikap antipartai. Bagi saya, kecenderungan antipartai bukanlah cara terbaik untuk menambal kelemahan demokrasi politik kita. Mestinya partai politik dilirik. Karena partai politik adalah satu-satunya instrumen demokrasi untuk mencapai kekuasaan. Semakin banyak aktivis prodemokrasi tersebar di berbagai partai, akan semakin tersedia ruang melakukan perubahan. Di saat itulah kaum muda bisa didorong untuk menjadi calon pemimpin alternatif.
Harus diakui bahwa menguatnya wacana kepemimpinan kaum muda adalah tamparan yang amat telanjang bagi partai politik. Partai politik gagal merotasi kepemimpinan nasional pada tokoh-tokoh muda yang masih segar. Karena itu, wacana kepemimpinan kaum muda yang tidak didukung partai politik akan membuat partai makin tidak populer di mata publik. Partai akan dinilai sekadar alat akumulasi kekuasaan karena tidak properubahan. Partai yang terlalu bersandar pada orang-orang tua perlahan-lahan akan membajak demokrasi, bukan memberi titik terang bagi jalan demokratisasi. Wacana kepemimpinan kaum muda adalah sebuah isyarat perubahan. Jadi tunggu apalagi.***
Kamis, September 27, 2007
MENCARI CALON PRESIDEN ALTERNATIF
Dimuat di TEMPOLangkah Megawati mulai membuka tabir politik, siapa yang akan berlaga pada pertandingan 2009. Paling kurang sejumlah nama mulai ramai dibicarakan. Namun, bila diperhatikan peta politiknya, tampaknya bursa calon presiden masih didominasi wajah-wajah lama yang sudah terbukti gagal. Wiranto ada kemungkinan dicalonkan Partai Hanura. Golkar bisa saja mencalonkan Jusuf Kalla. Sementara itu, Partai Demokrat masih mengunggulkan figur Susilo Bambang Yudhoyono.
Bagaimana dengan Partai Amanat Nasional, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Persatuan Pembangunan? Tampaknya keempat partai terakhir yang saya sebut ini belum memiliki kandidat yang jelas. Kalaupun PAN akan mencalonkan Amien Rais, nilai jualnya tak beda jauh dengan calon-calon yang ada. Amien pernah gagal pada Pemilu Presiden 2004. Karena itu, strateginya, PAN harus mencari figur lain yang layak dijual.
Konon, guru besar Universitas Indonesia itu sudah didekati tokoh-tokoh partai untuk dipasang sebagai calon presiden. Jimly memang bukan orang partai. Dia nonpartisan, dengan latar belakang keilmuwan yang sangat memadai di bidang politik dan hukum ketatanegaraan. Tapi sayangnya, Jimly tidak memiliki basis dukungan politik yang luas di kalangan partai-partai. Bagaimana dengan Fadel Muhammad? Gubernur Gorontalo ini mulai meramaikan bursa calon presiden alternatif. Dengan pengalaman pemerintahannya yang cukup bagus sebagai gubernur, Fadel punya nilai jual. Tapi Fadel belum tentu didukung Partai Golkar. Surya Paloh, yang belakangan rajin mendekati PDIP, bisa juga menjadi calon presiden alternatif. Ketua Dewan Penasihat Partai Golkar ini kelihatannya mengincar kursi calon presiden dari Partai Golkar. Tapi, dengan tradisi senioritas yang mapan di Golkar, Surya Paloh ada kemungkinan akan dipaksa melepaskan keinginannya kepada Jusuf Kalla.
Kegagalan partai
Bagaimanapun konvensi adalah mekanisme demokratis yang pertama kali diperkenalkan Golkar. Penjaringan calon presiden lewat pintu konvensi adalah tradisi demokrasi modern yang layak dipertahankan. Sayangnya, konvensi dilihat terbalik oleh Jusuf Kalla. Kubu Jusuf Kalla justru ingin menutup pintu konvensi dari serbuan calon presiden alternatif. Ini logika politik yang benar-benar keliru.
Pada saat yang sama, PDIP belum mampu keluar dari bayang-bayang Megawati. PDIP rupanya terlalu bergantung kepada figur anak Bung Karno itu. Belum ada tokoh alternatif yang bisa bersaing dengannya. Maka ada yang bilang, PDIP sama dengan Megawati. Begitu pula di kalangan Partai Demokrat. Sosok Yudhoyono masih diyakini memiliki magis politik yang kuat. Dengan demikian, tak ada tokoh alternatif yang bisa menggesernya.
Ini pertanda bahwa partai-partai gagal melakukan kaderisasi untuk menghasilkan tokoh-tokoh muda alternatif yang mampu bersaing dengan tokoh-tokoh tua. Sistem politik partai masih bersandar pada tokoh lama. Anak-anak muda kurang diberi porsi peran yang memadai. Kita lihat misalnya di Partai Golkar. Hampir semua yang punya jabatan strategis dan masuk pemerintahan adalah tokoh-tokoh lama yang sudah malang-melintang di dunia politik sejak masa Orde Baru. Di PDIP pun demikian. Tokoh-tokoh teras partai masih diisi angkatan Megawati. Belum ada tokoh muda alternatif.
Padahal sudah saatnya anak-anak muda diberi kesempatan memimpin bangsa ini. Tampilnya Barack Obama sebagai calon presiden Partai Demokrat di Amerika seharusnya memberi inspirasi agar partai politik kita mulai menyiapkan kader-kader mudanya untuk tampil di halaman utama panggung perpolitikan nasional. Kamis, September 06, 2007
Paradigma Baru Kelola Pulau Terluar

Anehnya, di saat bangsa ini sudah menginjak usia 62 tahun merdeka, nasib warga di pulau-pulau terluar kurang diperhatikan. Pemerintah seperti tidak menyadari bahwa tidak berkembangnya pulau-pulau terluar dapat menyebabkan lunturnya wawasan kebangsaan dan nasionalisme masyarakat setempat. Selain itu, terancam kedaulatan negara karena hilangnya garis batas negara akibat abrasi atau pengerukan pasir laut, terjadinya penyelundupan barang-barang ilegal, pencurian ikan oleh nelayan asing, adanya imigran gelap dan pelarian dari negara tetangga, hingga ancaman okupasi oleh negara asing.
Kenapa? Karena kebijakan pembangunan cenderung inward looking sehingga pulau-pulau terluar hanya menjadi halaman belakang dalam pertahanan negara.
Menteri Pertahanan (Menhan) Juwono Sudarsono pernah mengatakan pengamanan pulau-pulau terluar wilayah RI membutuhkan dana Rp2,5 miliar hingga Rp3 triliun per tahun. Dana tersebut diperuntukkan 17 departemen yang menangani masalah pengamanan pulau-pulau terluar, terutama pulau-pulau terluar yang memiliki kandungan sumber daya mineral potensial seperti minyak.
Saya kira benar paradigma pengelolaan pulau-pulau terluar harus diubah dari paradigma militer ke paradigma kesejahteraan. Kehadiran kegiatan ekonomi adalah bentuk pematokan perbatasan yang paling bagus, paling efektif untuk mempertahankan kedaulatan kita. Kita tentu tidak ingin kasus hilangnya pulau-pulau terluar milik Indonesia. Selasa, Juli 24, 2007
DIBALIK PENOLAKAN PERJANJIAN PERTAHANAN
Dalam sistem ketatanegaraan kita, setiap perjanjian internasional harus melibatkan DPR karena amanat Pasal 11 UUD 1945 menegaskan bahwa presiden dalam membuat perjanjian internasional yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat harus dengan persetujuan DPR. Selain UUD 1945, ada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 yang mengatur ketentuan ratifikasi perjanjian internasional lewat pintu DPR.
Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 24 Tahun 2000 menyebutkan bahwa pengesahan perjanjian dengan negara lain harus melalui undang-undang. Selanjutnya, Pasal 10 memerinci, pengesahan perjanjian internasional dilakukan dengan undang-undang apabila berkenaan dengan masalah politik, perdamaian, pertahanan, dan keamanan negara; perubahan wilayah atau penetapan batas wilayah; kedaulatan atau hak berdaulat negara; hak asasi manusia dan lingkungan hidup; pembentukan kaidah hukum baru; serta pinjaman dan/atau hibah luar negeri.
Untuk perjanjian internasional sekelas DCA, pengesahannya tetap harus lewat undang-undang. Sebab, butir-butir perjanjian DCA, merujuk pada Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000, adalah perjanjian internasional yang berkaitan dengan masalah pertahanan dan keamanan negara yang pasti akan membebani keuangan negara. Tidak bisa disahkan lewat keputusan presiden. Wacana pengesahan lewat keppres bukan solusi untuk memecah kebuntuan ratifikasi, justru membuat pemerintah dan DPR akan berseteru lama. Kalau sampai disahkan lewat keppres, DPR tak hanya tidak dilibatkan untuk kedua kalinya, tapi peran-peran konstitusionalnya juga dilecehkan pemerintah.
Apa sebetulnya yang dipersoalkan masyarakat dan DPR dalam perjanjian DCA? Selama saya mengikuti polemik perjanjian DCA, paling kurang saya mencatat ada dua hal yang dipersoalkan: prosedur dan substansi. Dari awal, beberapa anggota Komisi I DPR menilai perjanjian DCA cacat prosedur. Sejak perumusan perjanjian, pemerintah terkesan berjalan sendiri. DPR tidak dilibatkan untuk memberikan masukan terkait dengan hal-hal yang dimuat dalam perjanjian itu. Seolah-olah peran DPR hanya penting pada wilayah ratifikasi. Maka DPR kemudian kecewa karena merasa tidak "diajak" memberikan pandangan tentang perjanjian tersebut. Menurut saya, sebaiknya sebelum perjanjian internasional yang kompleks seperti DCA disetujui, pemerintah harus meminta masukan dari DPR dan masyarakat luas. Sehingga, pada saat akan diratifikasi, tidak ada kontroversi yang menghambat proses pengesahan. Karena tidak melalui proses komunikasi politik yang terbuka dengan DPR dan masyarakat luas, kontroversi kemudian muncul ketika belakangan media massa baru membuka hal-hal yang dimuat dalam perjanjian itu. Ini yang patut kita syukuri dari peran media massa. Sebab, sebelumnya masyarakat luas sama sekali tidak mengetahui hal-ihwal yang ada dalam perjanjian DCA. Kini, setelah isi perjanjian DCA sudah terbuka luas kepada masyarakat, DPR dituntut mengambil langkah yang tepat dengan sangat hati-hati: meratifikasi atau menolak.
Di Kepulauan Riau, masyarakat dan anggota DPRD setempat telah menolak kalau wilayah mereka dijadikan daerah latihan militer kedua negara. Saya kira DPR juga akan mengikuti ke mana arah aspirasi masyarakat karena, secara substansi, perjanjian DCA tidak terlalu menguntungkan posisi pemerintah Indonesia. Misalnya, DCA hanya memberi akses kepada Singapura untuk melakukan manuver militer di wilayah Indonesia, seperti melakukan tes kelaikan terbang, pengecekan teknis dan latihan terbang, menembak dengan peluru tajam dan menembak dengan peluru kendali (rudal), sampai empat kali latihan dalam setahun.Dalam perjanjian DCA juga, angkatan bersenjata Singapura dalam melaksanakan latihan militer bisa menggandeng negara lain untuk ikut dalam latihan. Siapa negara lain itu? Dalam naskah perjanjian memang tidak disebutkan negara-negara yang bisa diajak berlatih bersama. Artinya, DCA membuka peluang bagi negara-negara sekutu Singapura untuk melakukan latihan militer di wilayah Indonesia.
Karena itu, perjanjian DCA patut ditolak. Isi perjanjian sebagian besar hanya menguntungkan militer Singapura. Dengan masa berlaku perjanjian 25 tahun, Indonesia bisa-bisa tidak mendapatkan keuntungan maksimal dari perjanjian tersebut. TNI hanya punya kesempatan menggunakan peralatan militer Singapura yang termasuk canggih di Asia. Seolah-olah hanya karena kepentingan profesionalisme prajurit TNI menggunakan peralatan tempur, wilayah Indonesia harus "dijual" dengan harga yang sangat murah. Saya kira di sini siapa pun tidak akan sepakat dengan jalan berpikir pemerintah. Ini namanya menjual negara.
Perjanjian DCA adalah perjanjian yang menggadaikan kedaulatan negara. Sebuah pemerintah yang baik selalu dipaksa menjaga kedaulatan wilayahnya. Konstitusi memberikan hak seluas-luasnya kepada pemerintah untuk membuat perjanjian internasional dengan negara lain. Tapi dengan satu syarat tidak merugikan kepentingan nasional dan kedaulatan atas wilayah. Itu sebabnya, menurut saya, pemerintah harus memikirkan ulang isi perjanjian tersebut sebelum draf RUU-nya diserahkan kepada DPR untuk dibahas, karena saya yakin DPR dan masyarakat akan tetap menolak draf RUU DCA kalau isi perjanjiannya masih terlampau menguntungkan Singapura. Bukankah dalam praktek berdiplomasi, kepentingan nasional adalah variabel pokok yang paling dominan dalam setiap perjanjian internasional? Jadi, selama pemerintah belum mampu meyakinkan DPR dan masyarakat akan posisi kepentingan nasional kita, selama itu pula DCA akan tetap ditolak. ***
MEWASPADAI JURUS KOMPROMI PRESIDEN
Dimuat TEMPO
Iran berlangsung, tanda-tanda kemenangan Presiden sudah bisa kita tebak. Tensi politik DPR terlihat mengendur setelah rapat konsultasi Presiden dengan pemimpin DPR. Dari keseluruhan fraksi yang mengikuti rapat konsultasi itu, komposisi pendukung interpelasi Iran memang tidak berubah. Meski begitu, fraksi-fraksi di DPR melunak. Sejumlah penggagas interpelasi Iran juga mengendurkan tekanan politiknya. Ada apa? Ini bukti kompromi politik ketika Presiden unggul 3 : 0 atas DPR.
Kalau sudah sampai wilayah fraksi, anggota parlemen yang selama ini bersikap sangat keras dalam kasus Iran akhirnya pun harus berkompromi dengan kemauan fraksi. Sebab, sudah menjadi putusan fraksi, siapa yang melawan bisa diberi sanksi, seperti yang dialami Yuddy Chrisnandi. Politikus muda Golkar tersebut konon dipanggil Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar dan diberi sanksi teguran karena berbeda pandangan dengan petunjuk DPP Partai Golkar. Yuddy mempersoalkan kenapa Yudhoyono tidak hadir. Setelah ditegur, Yuddy pun mau tak mau harus mengekor pada kemauan fraksinya.
Mungkin bagi Presiden, jurus kompromi sangat ampuh untuk meredam laju kritik anggota parlemen. Tapi, dari sisi kepentingan demokrasi, kompromi Presiden tidak selamanya baik. Bangunan demokrasi tidak akan kukuh kalau semua hal dikompromikan di belakangan layar. Ibarat panggung, politik tetap membutuhkan sebuah tontonan menarik yang tidak membosankan. Setiap aktor dipaksa memainkan perannya dengan baik dan konsisten. Dalam hal ini, DPR selalu dituntut memainkan peran-peran kritisnya dengan baik, tidak boleh tunduk pada jurus kompromi Presiden. Tunduk pada kompromi berarti tumpul sebagai wakil rakyat.Kamis, Juni 28, 2007
TITIK TEMU DAN TITIK PECAH GOLKAR-PDIP
Dimuat diSEPUTAR INDONESIA
Kamis, 28 Juni 207
Politik memang sulit ditebak arahnya. Seteru bisa berubah menjadi sekutu. Lawan bisa menjadi kawan dalam sekejap. Karena dalam politik tidak ada yang kekal. Yang abadi hanya kepentingan. Apa saja bisa dinegosiasikan.
Bahkan, tak jarang uang menjadi alat pertukaran kepentingan yang paling ampuh. Sekali lagi inilah wajah bopeng dunia politik. Politik tidak dibangun dengan konsep dan ide yang tangguh, tapi diracik dengan bumbu kepentingan. Dalam pertemuan para petinggi Golkar dan PDIP di Medan yang mengusung arah baru bagi perjalanan kedua partai itu, ”politik bopeng” agaknya tertegas di sana. Kegiatan itu sekadar silaturahmi nasional? Pertanyaan ini menantang kita untuk membongkar selubung politik di antara kedua partai itu. Golkar dan PDIP adalah dua partai besar yang kerap kali bertemu, tapi kerap juga pecah di tengah jalan. Titik temu karena kesamaan kepentingan. Dan titik pecah ketika kepentingan kedua partai berbeda.
Dalam politik yang model ini, politik hanya sekadar ajang mencari keuntungan. Selama menguntungkan, partai akan berkiblat ke sana. Tapi ketika merugikan, partai akan menjauh dan membangun aliansi baru. Golkar dan PDIP boleh saja berpikir kreatif untuk membentuk pola aliansi baru. Hanya saja yang dipertanyakan: ke mana arah aliansi tersebut? Tak jelas. Kalau memang benar pertemuan itu adalah sebuah koalisi politik, ada unsur yang tak terpenuhi di sana. Tak semua orang Golkar setuju dengan pertemuan itu. Ketua Fraksi Golkar yang baru, Priyo Budi Santoso, boleh saja melihat pertemuan itu ”cacat politik” karena tidak dibahas di rapat harian atau pleno DPP Golkar. Tapi yang sudah telanjur ditangkap publik, Golkar dan PDIP bertemu lagi setelah sekian lama pecah.
Kongsi Baru
Dalam politik, tidak ada silaturahmi yang gratis. Pertemuan elite-elite kedua partai itu sungguh menegaskan kalau Golkar dan PDIP mulai menyiapkan kuda-kuda politik jelang Pemilu 2009. Sah-sah saja Surya Paloh dan Taufik Kiemas dalam sambutannya mengatakan bahwa tujuan silaturahmi adalah membangun kesepahaman berpikir dalam menghadapi tantangan kebangsaan yang kian kompleks. Tapi kenapa itu baru dilakukan sekarang? Kalau bukan kepentingan pragmatis barangkali pertemuan itu tidak akan dilakukan. Inilah kongsi baru antara Golkar dan PDIP setelah gagal dalam Koalisi Kebangsaan.Arah politik kedua partai ini makin jelas. Meskipun koalisi ini belum bisa kita baca sebagai koalisi permanen, tapi mulai terlihat kalau Golkar dan PDIP berusaha untuk bersatu padu dalam tarikan napas kepentingan yang sama dalam menghadapi Pemilu 2009. Sistem multipartai menantang Golkar dan PDIP untuk tidak saja berjuang agar tetap bertahan di deretan atas, menguasai parlemen, tapi bagaimana kegagalan Pemilu Presiden 2004 tidak terulang lagi. Pada putaran kedua pilpres, Golkar dan PDIP gagal mengantarkan pasangan Megawati-Hasyim sebagai presiden dan wakil presiden. Mungkin PDIP dan Golkar tidak mau mengulangi kesalahan serupa dalam Pemilu 2009. Makanya, kuda-kuda politik kedua partai itu mulai diperkuat sejak saat ini.
Tantangan
Tapi, tantangan bagi kedua partai ini adalah bagaimana konsisten
pada kongsi politik yang dibangun. Hukum demokrasi tidak mengharamkan koalisi partai. Justru dianjurkan di tengah kecenderungan pemerintahan minoritas. Sistem multipartai selalu berpotensi melahirkan pemerintahan minoritas karena sulitnya mencapai suara mayoritas di parlemen. Cara menyiasatinya adalah dengan membentuk pemerintahan koalisi. Namun, sejauh mana koalisi partai mengikat komitmen para aktor? Ini yang menjadi keraguan kita. Koalisi partai merupakan hal yang biasa-biasa saja dalam demokrasi politik. Di negara lain, koalisi pun menjadi kecenderungan politik yang sulit di ditolak.Di India, pemerintahan yang dibangun selalu merupakan bentuk pemerintahan koalisi. Pada Pemilu 2004, misalnya, Partai Kongres bersama partai-partai komunis seperti Partai Komunis India Marxis (CPM) dan Partai Komunis India (CPI) beraliansi mendukung Sonia Gandhi untuk menjadi perdana menteri dari pemerintahan multipartai yang dibentuk. Begitu juga di Jerman. Untuk mendukung pemerintahannya, Angela Merkel sebagai ketua Partai Christian Democratic Union (CDU) membangun dan memimpin sebuah koalisi bersama partai para kubunya yaitu Christian Social Union (CSU) dan Social Democratic Party (SPD).
Koalisi itu dibentuk setelah penyelenggaraan pemilu federal 2005. Jadi, koalisi bukanlah acaman bagi demokrasi. Ke depan, koalisi partai bisa menjadi salah satu cara mengakali kelemahan sistem multipartai kita. Pemerintahan minoritas bisa ditopang dengan kekuatan politik mayoritas sehingga pemerintahan tidak mudah digoyang dan dapat bekerja efektif. Namun tantangannya, dalam konteks aliansi Golkar dan PDIP, selalu tidak jelas agenda koalisi. Sebuah koalisi yang efektif adalah koalisi yang dibangun tidak saja oleh kesamaan ideologi, tapi yang juga penting adalah tujuan pokok koalisi. Kelemahan pola koalisi Golkar dan PDIP selama ini adalah pada kaburnya kesepakatan soal tujuan koalisi.
Apa yang mau diperjuangkan dari sebuah koalisi? Apakah sekadar memenangkan pasangan calon presiden? Kalau betul bahwa koalisi Golkar dan PDIP hanya untuk menghadapi Pemilu Presiden 2009, konsolidasi demokrasi hanya isapan jempol. Karakter koalisi sesaat yang pragmatis antara Golkar dan PDIP bukan menguatkan bangunan demokrasi, tapi malah menggerogoti demokrasi dari dalam. Baiknya, sebuah koalisi partai adalah koalisi permanen. Bukan koalisi dadakan yang berumur pendek.Model koalisi Golkar dan PDIP adalah koalisi yang merusak sistem. Tidak jelas siapa yang beroposisi dan mendukung pemerintahan. Demokrasi tidak akan berkualitas kalau koalisi di antara partai-partai adalah koalisi semu. Yang dibutuhkan adalah koalisi permanen. Mampukah Golkar dan PDIP menjadi mitra permanen? Agaknya sulit memastikannya. Karena politik kita adalah drama panggung yang sulit ditebak ending-nya. Hari ini bertemu, besok bisa pecah. (*)

