Selasa, Juli 24, 2007

DIBALIK PENOLAKAN PERJANJIAN PERTAHANAN


Oleh: ABDUL GAFUR SANGADJI
Dimuat di TEMPO (Kamis, 5 Juli 2007)

DALAM sebulan terakhir, polemik seputar perjanjian pertahanan (defence cooperation agreement/DCA) antara pemerintah Indonesia dan Singapura menghiasi halaman utama berbagai media massa. Hampir tak ada ruang bagi publik untuk menghela napas, karena perang wacana antara yang pro dan yang kontra menggiring publik untuk masuk dalam perdebatan yang sengit itu. Apa manfaat perjanjian DCA bagi Indonesia? Semua orang berkutat pada pertanyaan ini.
Setelah melalui perdebatan panjang yang cukup melelahkan di media massa, Komisi I DPR RI dalam rapat kerja dengan Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda (25 Juni) akhirnya menolak perjanjian DCA. Itu artinya, perjanjian DCA yang ditandatangani di Bali pada 27 Mei lalu dimentahkan kalangan DPR. Dengan penolakan itu, proses ratifikasi perjanjian akan memakan waktu yang lebih panjang dan lebih rumit.

Dalam sistem ketatanegaraan kita, setiap perjanjian internasional harus melibatkan DPR karena amanat Pasal 11 UUD 1945 menegaskan bahwa presiden dalam membuat perjanjian internasional yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat harus dengan persetujuan DPR. Selain UUD 1945, ada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 yang mengatur ketentuan ratifikasi perjanjian internasional lewat pintu DPR.

Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 24 Tahun 2000 menyebutkan bahwa pengesahan perjanjian dengan negara lain harus melalui undang-undang. Selanjutnya, Pasal 10 memerinci, pengesahan perjanjian internasional dilakukan dengan undang-undang apabila berkenaan dengan masalah politik, perdamaian, pertahanan, dan keamanan negara; perubahan wilayah atau penetapan batas wilayah; kedaulatan atau hak berdaulat negara; hak asasi manusia dan lingkungan hidup; pembentukan kaidah hukum baru; serta pinjaman dan/atau hibah luar negeri.
Dengan dua dasar hukum itu, putusan untuk mengesahkan perjanjian tersebut ada di tangan DPR. DPR memiliki kewenangan konstitusional untuk menolak sebuah perjanjian jika melanggar prinsip kepentingan nasional, atau menerima apabila hal-hal yang dimuat dalam perjanjian itu menguntungkan. Jadi, untuk saat ini bola ada di tangan DPR. Boleh saja Menteri Luar Negeri menyebutkan tidak semua perjanjian internasional harus disahkan lewat undang-undang karena Pasal 9 ayat 2 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 memberi kemungkinan pengesahan perjanjian internasional lewat keputusan presiden. Tapi, untuk perjanjian DCA, tampaknya Pasal 9 ayat 2 tidak bisa dipakai. Kenapa begitu?

Untuk perjanjian internasional sekelas DCA, pengesahannya tetap harus lewat undang-undang. Sebab, butir-butir perjanjian DCA, merujuk pada Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000, adalah perjanjian internasional yang berkaitan dengan masalah pertahanan dan keamanan negara yang pasti akan membebani keuangan negara. Tidak bisa disahkan lewat keputusan presiden. Wacana pengesahan lewat keppres bukan solusi untuk memecah kebuntuan ratifikasi, justru membuat pemerintah dan DPR akan berseteru lama. Kalau sampai disahkan lewat keppres, DPR tak hanya tidak dilibatkan untuk kedua kalinya, tapi peran-peran konstitusionalnya juga dilecehkan pemerintah.
Persoalan prosedur
Apa sebetulnya yang dipersoalkan masyarakat dan DPR dalam perjanjian DCA? Selama saya mengikuti polemik perjanjian DCA, paling kurang saya mencatat ada dua hal yang dipersoalkan: prosedur dan substansi. Dari awal, beberapa anggota Komisi I DPR menilai perjanjian DCA cacat prosedur. Sejak perumusan perjanjian, pemerintah terkesan berjalan sendiri. DPR tidak dilibatkan untuk memberikan masukan terkait dengan hal-hal yang dimuat dalam perjanjian itu. Seolah-olah peran DPR hanya penting pada wilayah ratifikasi. Maka DPR kemudian kecewa karena merasa tidak "diajak" memberikan pandangan tentang perjanjian tersebut.

Menurut saya, sebaiknya sebelum perjanjian internasional yang kompleks seperti DCA disetujui, pemerintah harus meminta masukan dari DPR dan masyarakat luas. Sehingga, pada saat akan diratifikasi, tidak ada kontroversi yang menghambat proses pengesahan. Karena tidak melalui proses komunikasi politik yang terbuka dengan DPR dan masyarakat luas, kontroversi kemudian muncul ketika belakangan media massa baru membuka hal-hal yang dimuat dalam perjanjian itu. Ini yang patut kita syukuri dari peran media massa. Sebab, sebelumnya masyarakat luas sama sekali tidak mengetahui hal-ihwal yang ada dalam perjanjian DCA. Kini, setelah isi perjanjian DCA sudah terbuka luas kepada masyarakat, DPR dituntut mengambil langkah yang tepat dengan sangat hati-hati: meratifikasi atau menolak.

Di Kepulauan Riau, masyarakat dan anggota DPRD setempat telah menolak kalau wilayah mereka dijadikan daerah latihan militer kedua negara. Saya kira DPR juga akan mengikuti ke mana arah aspirasi masyarakat karena, secara substansi, perjanjian DCA tidak terlalu menguntungkan posisi pemerintah Indonesia. Misalnya, DCA hanya memberi akses kepada Singapura untuk melakukan manuver militer di wilayah Indonesia, seperti melakukan tes kelaikan terbang, pengecekan teknis dan latihan terbang, menembak dengan peluru tajam dan menembak dengan peluru kendali (rudal), sampai empat kali latihan dalam setahun.Dalam perjanjian DCA juga, angkatan bersenjata Singapura dalam melaksanakan latihan militer bisa menggandeng negara lain untuk ikut dalam latihan. Siapa negara lain itu? Dalam naskah perjanjian memang tidak disebutkan negara-negara yang bisa diajak berlatih bersama. Artinya, DCA membuka peluang bagi negara-negara sekutu Singapura untuk melakukan latihan militer di wilayah Indonesia.

Karena itu, perjanjian DCA patut ditolak. Isi perjanjian sebagian besar hanya menguntungkan militer Singapura. Dengan masa berlaku perjanjian 25 tahun, Indonesia bisa-bisa tidak mendapatkan keuntungan maksimal dari perjanjian tersebut. TNI hanya punya kesempatan menggunakan peralatan militer Singapura yang termasuk canggih di Asia. Seolah-olah hanya karena kepentingan profesionalisme prajurit TNI menggunakan peralatan tempur, wilayah Indonesia harus "dijual" dengan harga yang sangat murah. Saya kira di sini siapa pun tidak akan sepakat dengan jalan berpikir pemerintah. Ini namanya menjual negara.

Perjanjian DCA adalah perjanjian yang menggadaikan kedaulatan negara. Sebuah pemerintah yang baik selalu dipaksa menjaga kedaulatan wilayahnya. Konstitusi memberikan hak seluas-luasnya kepada pemerintah untuk membuat perjanjian internasional dengan negara lain. Tapi dengan satu syarat tidak merugikan kepentingan nasional dan kedaulatan atas wilayah. Itu sebabnya, menurut saya, pemerintah harus memikirkan ulang isi perjanjian tersebut sebelum draf RUU-nya diserahkan kepada DPR untuk dibahas, karena saya yakin DPR dan masyarakat akan tetap menolak draf RUU DCA kalau isi perjanjiannya masih terlampau menguntungkan Singapura.

Bukankah dalam praktek berdiplomasi, kepentingan nasional adalah variabel pokok yang paling dominan dalam setiap perjanjian internasional? Jadi, selama pemerintah belum mampu meyakinkan DPR dan masyarakat akan posisi kepentingan nasional kita, selama itu pula DCA akan tetap ditolak. ***

MEWASPADAI JURUS KOMPROMI PRESIDEN

Dimuat TEMPO
(Kamis, 19 Juli 2007).

ADA yang tak biasa dari tabiat para pelaku politik di parlemen. Interpelasi Iran yang tadinya panas karena perseteruan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan anggota parlemen, tiba-tiba mereda setelah rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat, 10 Juli lalu. Presiden tidak datang dan mewakilkan hak jawab interpelasi kepada para menteri yang dikomandani Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Widodo A.S. Tapi tak banyak anggota parlemen yang menginterupsi ketidakhadiran Presiden.

Maka ibarat pertandingan sepak bola, Presiden pun menang telak. Dalam pertandingan interpelasi Iran, Presiden berhasil mengalahkan DPR dengan skor 3 : 0.Pertama, saat rapat paripurna 5 Juni lalu, Presiden tidak hadir dan mewakilkan hak jawab kepada para menteri. Kedua, Presiden menang lagi ketika sukses menjinakkan para pemimpin fraksi saat rapat konsultasi pada 3 Juli, sebelum rapat paripurna kedua. Dan ketiga, Presiden sukses di babak terakhir, ketika hak jawab interpelasi yang diwakili punggawanya diterima parlemen.

Politik memang bukan ajang mencari menang-kalah, bukan juga unjuk kekuatan. Tapi politik selalu membutuhkan aktor tangguh yang mampu mengendalikan keadaan. Presiden Yudhoyono sukses meredam konflik dengan DPR. Ibarat pengemudi, Yudhoyono tahu kapan harus berbelok di tikungan tajam. Salah belok bisa-bisa masuk jurang. Dan ternyata Yudhoyono mampu berbelok dengan selamat.

Setelah melalui perseteruan panjang, Presiden akhirnya bisa mengakhiri polemik interpelasi Iran dengan cantik. Rapat paripurna kedua DPR sepi dari interupsi yang kritis. Tak satu pun anggota DPR, yang selama ini ngotot menghadirkan Presiden, mempermasalahkan utusan para menteri. Pertandingan pun berakhir, karena parlemen menerima--dengan catatan--dukungan Indonesia terhadap Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 1747 yang memberi sanksi berat kepada pemerintah Iran.

Kompromi
Jauh sebelum rapat paripurna kedua interpelasi Iran berlangsung, tanda-tanda kemenangan Presiden sudah bisa kita tebak. Tensi politik DPR terlihat mengendur setelah rapat konsultasi Presiden dengan pemimpin DPR. Dari keseluruhan fraksi yang mengikuti rapat konsultasi itu, komposisi pendukung interpelasi Iran memang tidak berubah. Meski begitu, fraksi-fraksi di DPR melunak. Sejumlah penggagas interpelasi Iran juga mengendurkan tekanan politiknya. Ada apa? Ini bukti kompromi politik ketika Presiden unggul 3 : 0 atas DPR.
Dalam politik, segala hal dimungkinkan. Kemarin seteru, hari ini bisa sekutu. Tak ada lawan dan kawan yang abadi. Saya kira kredo ini berlaku dalam pertandingan interpelasi Iran. Praktek berpolitik anggota parlemen dalam interpelasi Iran tidak tunduk pada hukum benar-salah. Sebab, benar-salah ditentukan oleh derajat kepentingan. Kemarin DPR menilai dukungan Indonesia atas Resolusi 1747 salah. Kini dukungan itu "dibenarkan" dan diterima.
Yang sangat kita sesalkan, interpelasi Iran hanya dagelan politik, sekadar panggung sandiwara. Para penentang Resolusi Iran tidak konsisten. Mereka hanya berpura-pura kritis dengan alasan yang sangat politis. Maka, dari awal, rakyat sudah ragu interpelasi Iran akan berakhir dengan kemenangan DPR. Sebab, topeng DPR tidak pernah mewakili realitas yang sesungguhnya. Apa yang dikatakan belum tentu itu yang diperjuangkan.

Kondisi ini didukung oleh kemampuan kompromi Presiden. Dalam setiap polemik dengan DPR, Presiden selalu menjaga hubungan baik agar keseimbangan politik tetap terjaga. Karena itu, partai-partai politik di parlemen kerap kali melunak. Maka interpelasi Iran jilid kedua pun menjadi antiklimaks dari ketegangan politik yang selama ini terjadi antara Presiden dan partai-partai pendukungnya sendiri.Dalam model kompromi ini, Presiden sukses melobi ketua-ketua fraksi.

Kalau sudah sampai wilayah fraksi, anggota parlemen yang selama ini bersikap sangat keras dalam kasus Iran akhirnya pun harus berkompromi dengan kemauan fraksi. Sebab, sudah menjadi putusan fraksi, siapa yang melawan bisa diberi sanksi, seperti yang dialami Yuddy Chrisnandi. Politikus muda Golkar tersebut konon dipanggil Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar dan diberi sanksi teguran karena berbeda pandangan dengan petunjuk DPP Partai Golkar. Yuddy mempersoalkan kenapa Yudhoyono tidak hadir. Setelah ditegur, Yuddy pun mau tak mau harus mengekor pada kemauan fraksinya.

Sebagai wakil rakyat, anggota DPR tidak mutlak merdeka dalam memperjuangkan apa yang diyakini benar. Mereka harus tunduk pada instruksi partai. Melanggar garis partai berarti menggali kuburan bagi diri sendiri. Ini yang membuat DPR selalu mudah dikalahkan Presiden lewat jurus kompromi. Tentu kita tidak ingin sikap melunak DPR seperti dalam interpelasi Iran terulang kembali dalam kasus interpelasi Lapindo. Kita tidak mau jurus kompromi Presiden mengalahkan semangat para wakil rakyat yang tengah mengusung hak interpelasi Lapindo. Sebab, persoalan Lapindo menanti kepastian. Sudah setahun lebih warga Porong hidup dalam penderitaan. Wakil rakyat harus mempertanyakan hal ini kepada Presiden. Jangan mau lagi dibikin tunduk oleh gaya kompromi Presiden yang terbukti jitu.
Mungkin bagi Presiden, jurus kompromi sangat ampuh untuk meredam laju kritik anggota parlemen. Tapi, dari sisi kepentingan demokrasi, kompromi Presiden tidak selamanya baik. Bangunan demokrasi tidak akan kukuh kalau semua hal dikompromikan di belakangan layar. Ibarat panggung, politik tetap membutuhkan sebuah tontonan menarik yang tidak membosankan. Setiap aktor dipaksa memainkan perannya dengan baik dan konsisten. Dalam hal ini, DPR selalu dituntut memainkan peran-peran kritisnya dengan baik, tidak boleh tunduk pada jurus kompromi Presiden. Tunduk pada kompromi berarti tumpul sebagai wakil rakyat.

Ini yang selalu kita kritik dari dulu agar diobati: "amnesia politik". DPR mengidap penyakit lupa kalau rakyat tengah berada dalam jepitan pemerintah. Rakyat selalu menanti peran kontrol parlemen agar rel pemerintah bisa dikembalikan pada jalur yang benar. Kini peran-peran kontrol itu dilupakan begitu saja. Interpelasi Iran adalah catatan serius terhadap kinerja wakil rakyat. Tidak semua yang diperjuangkan dengan gigih di awal-awal ronde akan berakhir dengan kemenangan di akhir pertandingan.

Interpelasi Iran kini sudah lewat. Tapi interpelasi Lapindo menanti keseriusan.Supaya DPR mendapat sambutan baik dari masyarakat, barangkali satu hal yang harus selalu diwaspadai adalah jurus kompromi Presiden. Kita tidak ingin interpelasi-interpelasi berikutnya tidak jelas hanya karena kuatnya kompromi Presiden. Karena itu, DPR saatnya melepaskan topeng dan berkaca diri. Etiskah wakil rakyat hanya menjadi alat pemerintah di parlemen? Etiskah wakil rakyat hanya menggonggong kemudian lari karena takut kepada sang "majikan"? Tentu saja tidak. Wakil rakyat tidak bertuan kepada presiden, tapi bertuan kepada rakyat. Maka kompromi sang Presiden harus selalu diwaspadai. Jangan biarkan jurus itu menumpulkan kekritisan parlemen di saat rakyat menanti kepastian.***