Jumat, Oktober 06, 2006

Panser dan Misi Perdamaian ke Libanon


Oleh: Abdul Gafur Sangadji
Dimuat di TEMPO (Jumat, 06 Oktober 2006)

Tampaknya rencana Departemen Pertahanan membeli 32 panser VAB dari Prancis untuk menambah kendaraan tempur TNI dalam misi perdamaian ke Libanon tidak mendapat hambatan berarti dari Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat. Rapat kerja Komisi I, yang membidangi pertahanan, luar negeri, dan informasi, dengan Menteri Pertahanan dan Panglima TNI pada 25 September lalu telah menghasilkan kesepakatan bahwa pembelian 32 panser VAB baru, yang terdiri atas 2 unit panser VAB komando, 6 unit panser VAB ambulans, dan 24 unit panser VAB angkut personel, adalah kebutuhan mendesak yang tak dapat ditunda lagi. Kontroversi yang sempat muncul berkaitan dengan mekanisme pembelian itu terjembatani sudah. Skenario pembelian tanpa tender oleh pemerintah sudah disetujui Komisi I.

Artinya, Komisi I DPR bisa menerima logika "kebutuhan mendadak" yang dipakai pemerintah. Lantas persoalannya selesai di situ? Saya kira tidak. Kalau dicermati, polemik seputar pembelian 32 panser VAB akan terus berlanjut dan tetap berkisar pada tiga hal pokok: kegunaan, harga, dan mekanisme tender.

Untuk itu, pemerintah harus menjelaskan tiga hal pokok tersebut kepada publik. Soalnya, belakangan pemerintah dituduh menghamburkan anggaran negara yang terlampau besar untuk memiliki 32 panser itu. DPR, yang tadinya ngotot agar pembelian 32 panser itu tidak dilakukan pemerintah dalam waktu dekat ini, mengingat masih banyak persoalan dalam negeri yang membutuhkan perhatian anggaran pemerintah, pada akhirnya setuju juga. Apalagi desakan Komisi I DPR tidak berbuah apa-apa ketika meminta pembelian dilakukan secara tender terbuka demi menjamin transparansi dan akuntabilitas publik. Ini yang membuat publik makin tidak paham.

Masyarakat jelas akan mempertanyakan asas manfaat pembelian 32 panser baru itu. Apakah suatu keharusan TNI memiliki 32 panser baru itu? Padahal, sampai saat ini pun, Perserikatan Bangsa-Bangsa tidak mengharuskan TNI mengikutsertakan panser-panser baru. Bukankah di Libanon nanti pasukan penjaga perdamaian yang berada di bawah bendera United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL) juga akan datang dari berbagai negara yang tentu dilengkapi dengan persenjataan yang cukup canggih? Lantas kenapa pemerintah begitu ngotot ingin memiliki 32 panser itu?

Selain itu, masyarakat akan mempersoalkan besarnya anggaran yang dikeluarkan. Belakangan kita tahu pemerintah mengumumkan bahwa terjadi pergeseran harga panser. Sebelumnya, harga panser yang dipatok berkisar pada 700 ribu euro per unit. Namun, setelah tim observasi pemerintah melakukan inspeksi dan penjajakan langsung, harga yang ditawarkan mengalami perubahan, yakni untuk jenis panser VAB komando 609 ribu euro per unit, panser VAB APC (standar) 584 ribu euro per unit, dan panser VAB ambulans 527 ribu euro per unit. Meski terjadi perubahan harga per unit, menurut saya, tetap saja harga panser itu memberatkan anggaran negara.

Kontroversi yang ketiga terkait dengan mekanisme pembelian. Dari empat alternatif cara pengadaan barang/jasa sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 dan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 6 Tahun 2006, pembelian panser dilakukan dengan penunjukan langsung dengan pertimbangan kebutuhan mendesak, waktu yang terbatas, dan pengendalian harga yang efisien. Namun, tampaknya, masih ada beberapa anggota Komisi I yang tetap mendesak agar pembelian dilakukan dengan tender terbuka demi akuntabilitas anggaran publik yang jumlahnya sangat besar, lebih dari Rp 225 miliar. Soalnya, memang sudah ada keputusan bersama antara pemerintah dan DPR bahwa pembelian alat utama sistem persenjataan seharusnya dengan tender. Jadi, kalau pembelian 32 panser tidak dilakukan melalui tender, pemerintah bisa dikatakan melanggar kesepakatan bersama dengan Komisi I DPR.

Menurut saya, pemerintah dari awal memang sudah salah karena persiapan pembelian 32 panser itu dilakukan kurang dari dua bulan. Masyarakat paham bahwa persoalan penyerangan Israel ke tanah Libanon begitu cepat sehingga membutuhkan perhatian yang serba cepat juga. Namun, itu bukan alasan untuk membuat segala hal menjadi gampang dan mudah. Ini membuktikan manajemen pertahanan kita dilakukan secara sporadis. Idealnya, pembelian persenjataan harus melihat kondisi wilayah, ancaman yang bakal dihadapi, ketersediaan dana dan kebutuhan, serta persiapan waktu.

Misi peacekeeping
Rencana pembelian 32 panser VAB memang tak dapat dilepaskan dari keinginan pemerintah mengambil bagian dalam proses perdamaian di Timur Tengah. Kalau dilihat dari alur ceritanya, sebenarnya, keinginan pemerintah mengirimkan 850 personel pasukan TNI ke Libanon sebagai pasukan pemelihara perdamaian (peacekeeping force) di bawah bendera PBB adalah atas permintaan Sekretaris Jenderal PBB. Pemerintah kemudian menindaklanjutinya dengan membuat kesepakatan dengan DPR dalam rapat konsultasi pada 28 Agustus 2006 yang memutuskan pemerintah mengirim Kontingen Garuda XXIII-A dalam misi perdamaian ke Libanon.

Pengiriman Kontingen Garuda XXIII-A didasari Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 1701 tertanggal 11 Agustus 2006 yang memuat antara lain gencatan senjata (cessation of hostilities), penarikan mundur seluruh pasukan Israel dari Libanon Selatan secara paralel, penambahan jumlah tentara UNIFIL, serta desakan agar anggota PBB turut memberikan kontribusinya kepada UNIFIL. Resolusi itu pun dikeluarkan setelah ada kritik dari masyarakat Islam dunia atas serangan militer Israel ke Libanon yang berlangsung sejak 12 Juli 2006, menyusul serangan Hizbullah ke daerah perbatasan Israel, tertangkapnya dua tentara Israel, dan tewasnya ribuan penduduk Libanon serta luluh-lantaknya infrastruktur negara tersebut.
Namun, jauh sebelum resolusi itu disahkan, pemerintah sudah cukup aktif berperan menyelesaikan krisis Israel-Libanon. Presiden Yudhoyono beberapa kali menyurati PBB agar segera mengambil langkah-langkah diplomatik untuk menghentikan penyerangan Israel ke Libanon. Langkah itu cukup efektif memaksa PBB sehingga keluarlah resolusi nomor 1701 itu.
Dalam waktu dekat ini, pasukan TNI akan diterbangkan ke Libanon. Sesuai dengan rules of engagement, pasukan TNI yang tergabung dalam pasukan UNIFIL akan bertugas memonitor, melakukan investigasi, dan menyampaikan laporan mengenai penghentian pertikaian, mencegah eskalasi ketegangan, menjaga stabilitas di daerah operasi di sepanjang blue line, mendampingi dan membantu penggelaran tentara Libanon saat penarikan mundur tentara Israel dari Libanon, melindungi warga sipil di wilayah konflik, serta memberikan fasilitas bagi penyaluran bantuan kemanusiaan. Kalau disederhanakan, penanganan masalah Libanon Selatan pascapenyerangan militer Israel, paling kurang, akan difokuskan pada empat aspek penting: aspek militer (gencatan senjata), aspek kemanusiaan, aspek rekonstruksi dan rehabilitasi, serta aspek perdamaian menyeluruh di Timur Tengah.

Untuk itu, kehadiran TNI di Libanon perlu didukung oleh semua kalangan. Sebab, ini menyangkut dua hal krusial: nama baik Indonesia di mata dunia internasional dan misi perdamaian untuk kemanusiaan yang diemban tentara kita. Namun, saya yakin polemik pembelian 32 panser VAB tidak serta-merta berhenti.

Saya sepakat bahwa pemerintah perlu sekali melengkapi sistem persenjataan TNI di Libanon. Namun, itu bukan berarti harus membeli 32 panser baru dengan harga yang begitu mahal. Kalaupun Komisi I DPR sudah menyepakati pembelian 32 panser itu dilakukan tanpa tender, kontrol Dewan harus tetap berjalan demi transparansi dan akuntabilitas publik. Hanya dengan kontrol yang ketat, penyalahgunaan anggaran negara dapat dikendalikan.

Tidak ada komentar: