Dimuat di Seputar IndonesiaKamis, 7 Juni 2007
Rapat paripurna DPR RI pada Selasa lalu, 5 Juni 2007, diwarnai hujan interupsi terkait ketidakhadiran Presiden dalam memberikan klarifikasi kepada Dewan soal dukungan pemerintah Indonesia terhadap Resolusi DK PBB No.1747 yang memberi sanksi berat terhadap pemerintah Iran. Presiden diwakili tujuh menteri. Ketika Ketua DPR Agung Laksono membuka rapat, para insiator interpelasi langsung menghujani pimpinan sidang dengan interupsi yang bertubi-tubi. Presiden dianggap tidak menghargai hak Dewan untuk meminta penjelasan soal kebijakan politik luar negeri yang dinilai melanggar prinsip politik luar negeri Indonesia yang bebas-aktif.
Sebenarnya, tata tertib DPR tidak mutlak memerintahkan agar dalam memberi penjelasan Presiden diwajibkan hadir. Begitu juga dalam konstitusi. DPR memang diberi hak untuk mengajukan interpelasi kepada pemerintah. Tapi konstitusi tidak dengan jelas menyuruh Presiden untuk memberikan jawaban langsung terhadap pertanyaan parlemen. Ini yang menjadi alasan kenapa Presiden mendelegasikan hak menjawab kepada para menteri.Alasan ini diperkuat dengan tradisi selama ini. Menurut juru bicara Presiden, Andi Malarangeng, interpelasi tidak mesti dihadiri Presiden. Pada Maret 2006 lalu, misalnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengirim Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Aburizal Bakrie untuk memberi jawaban soal busung lapar dan flu burung. Tapi, meski diwakilkan, parlemen akhirnya menerima jawaban pemerintah juga.
Dalam kekisruhan soal ketidakhadiran presiden, Yudhoyono menggunakan aturan Tata Tertib DPR Pasal 174 bahwa jawaban pemerintah boleh diwakilkan kepada para punggawanya. Namun, sejumlah anggota DPR yang menjadi insiator interpelasi, seperti Ali Muchtar Ngabalin (PBB), Yuddy Chrisnandi (Golkar), Abdillah Toha (PAN), tetap berkukuh meminta Presiden hadir memberikan jawaban. Mengutip Yuddy Chrisnandi: “Interpelasi ini tidak bisa diwakilkan sebelum Presiden menjawab langsung interpelasi”. Senada dengan Yuddy, Aryo Bima dari Fraksi PDIP menukas: “Substansi interpelasi tidak bisa dijawab oleh menteri” (Koran Tempo, 6 Juni 2007).
Dari pernyataan para anggota parlemen, tampaknya alasan menghadirkan Presiden ke DPR bukan semata-mata alasan legal-formal, melainkan substansi dari kehadiran Presiden itu sendiri.Keharusan menghadirkan Presiden dibungkus dengan alasan hubungan antar lembaga tinggi negara. Ketidakhadiran Presiden dianggap melecehkan parlemen. Dari sudut pandang etika politik, alasan parlemen bisa dibenarkan. Bahwa dalam rangka menata hubungan baik antar lembaga tinggi negara, prinsip trust harus menjadi dasar pijakan cara berpolitik yang sopan dan santun. Presiden harus mempercayai parlemen bahwa hak interpelasi tidak akan dibelokkan ke arah impeachment. Tapi secara substansi content (isi), interpelasi hanya melanjutkan pertanyaan-pertanyaan Komisi I DPR yang belum dijawab oleh Menteri Luar Negeri ketika rapat dengar pendapat.
Sejatinya, perdebatan soal dukungan pemerintah Indonesia terhadap Resolusi 1747 berkutat pada pertanyaan dasar kenapa pemerintah Indonesia mendukung resolusi tersebut. Lewat Menteri Luar Negeri, jawaban itu sudah diberikan. Menurut Menteri Luar Negeri, dukungan itu sama sekali berdasar pada beberapa alasan pokok. Pertama, lewat Resolusi 1747, pemerintah Republik Islam Iran bisa diajak berdialog untuk menghentikan pengayaan uranium.Kedua, resolusi itu berhasil memasukkan pikiran-pikiran penting pemerintah Indonesia tentang perlunya dilakukan perundingan dengan in good faith, jaminan tentang hak setiap negara, termasuk Iran, untuk mengembangkan teknologi nuklir untuk tujuan damai, kewajiban untuk mematuhi traktat NPT yang berlaku bagi negara-negara nuklir, dan rujukan tentang kawasan bebas senjata pemusnah massal di Timur Tengah.
Dan ketiga, tidak ada satupun negara yang menolak resolusi, sehingga pemerintah Indonesia tidak punya pilihan lain selain ikut mendukung resolusi. Terkait dengan alasan yang ketiga, parlemen mempertanyakan kenapa pemerintah tidak mengambil posisi abstain seperti yang ditunjukkan dalam voting resolusi DK PBB untuk pemerintah junta militer Myanmar. Kecurigaan pun muncul. Politik luar negeri Indonesia, oleh parlemen, dinilai didikte oleh negara adidaya Amerika Serikat. Politik luar negeri Indonesia tidak berani menujukkan taringnya di tengah kecenderungan unilateralisme negara-negara adidaya.
Apa yang ditentang parlemen?
Apa sesungguhnya yang ditentang parlemen
dalam Resolusi 1747? Apakah semata-mata dipicu oleh sentimen ideologis Iran sebagai negara Islam? Kalau ditarik benang merahnya, dari awal, interpelasi ini berangkat dari kekecawaan parlemen terhadap sikap pemerintah Indonesia yang tidak memperhitungkan dampak buruk resolusi terhadap masa depan rakyat Iran. Bukan tidak mungkin resolusi tersebut berbuntut pada invansi militer Amerika Serikat kepada Iran. Ketika pemerintah Iran dianggap tidak mematuhi butir-butir resolusi, tindakan militer bisa diambil sebagai cara penyelesaian masalah.Resolusi tersebut juga menjadi bukti standar ganda kebijakan politik luar negeri negara-negara adidaya, seperti Amerika Serikat yang menjadi motor resolusi tersebut. Kenapa Amerika Serikat tidak terganggu dengan rudal-rudal Israel yang setiap hari menewaskan warga sipil yang tidak berdosa di Palestina? Kenapa Amerika tidak mengambil tindakan terhadap kecenderungan Saudi Arabia dan Pakistan, yang merupakan dua negara Islam yang selama ini dianggap mewakili paham keislaman yang cukup keras dan puritan? Kenapa Amerika tidak bersikap tegas terhadap kedua negara itu yang jelas-jelas berpaham Wahabbi dengan agenda memurnikan ajaran-ajaran Islam?
Di Pakistan, meski kelompok Islam radikal ala Wahabi mendominasi kehidupan masyarakat, namun secara riil politik Amerika sebenarnya bersekutu dengan kelompok militer di bawah pimpinan Jenderal Musyaraf. Begitu juga di Saudi Arabia. Washington mampu menjalin suatu aliansi strategis dengan penguasa Kerajaan Saudi. Namun untuk Iran, Amerika tidak mampu menjinakkan Presiden Mahmoud Ahmadinejad. Sehingga hal ini menghambat upaya Amerika untuk melakukan ekspansi ekonomi dan politik di kawasan Timur Tengah.
Dalam konteks tersebut, Resolusi 1747 menjadi “pintu masuk” bagi pemerintah Amerika Serikat untuk menguasai kawasan Timur Tengah. Karena selama ini Iran menjadi satu-satunya negara di kawasan Timur Tengah yang sangat keras menentang kebijakan politik luar negeri Washington di Timur Tengah.Sekali lagi, ini yang ditentang parlemen. Pemerintah Indonesia terjebak pada pragmatisme politik luar negeri Amerika Serikat di kawasan Timur Tengah. Maka wajar saja kalau parlemen mengajukan interpelasi untuk memperjelas dukungan pemerintah Indonesia. Ketidakhadiran Presiden justru membuat persolan ini makin pelik. Ini yang sangat kita sesalkan dari sikap Presiden.***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar