Oleh: Abdul Gafur Sangadji
Dimuat di MEDIA INDONESIA (Selasa, 13 Maret 2007)
Reklamasi pantai Singapura yang menjorok 12 mil ke wilayah perairan Indonesia kini menimbulkan masalah baru bagi hubungan bilateral kedua negara. Bagaimana tidak, perluasan wilayah Singapura akan mengganggu kesepakatan kedua negara tentang batas wilayah yang masih dalam proses tarik ulur. Bagi Indonesia, batas wilayah kedua negara tetap merujuk pada kesepatan tahun 1973. Tapi bagi Singapura tidak. Dengan perluasan wilayah, Singapura sedang berupaya mendorong perundingan baru tentang batas wilayah kedua negara. Kalau saja desakan Singapura berhasil, maka sesuai dengan hukum internasional tentang Zona Ekonomi Eksklusif dimana batas wilayah sebuah negara ditarik 200 mil dari garis pantai, batas wilayah Indonesia akan makin berkurang sebaliknya bertambah untuk Singapura.
Kita mesti berhati-hati terhadap langkah Singapura. Mereka telah jauh hari merancang strategi perluasan wilayah dengan memanfaatkan kelemahan-kelemahan kita baik karena keterbatasan sistem pertahanan, alutsista, monitoring, maupun kecagihan teknologi. Perluasan wilayah mereka kini mengancam kedaualatan Indonesia. Tidak saja Pulau Nipah sebagai pulau terluar yang berbatasan dengan Singapura terancam, tetapi reklamasi pantai Singapura berpotensi menenggelamkan beberapa pulau Indonesia akibat penambangan pasir yang dibawa ke Singapura.
Negara kecil itu memang hebat dan luar biasa. Dari data yang dilaporkan Koarmabar (Komando Armada Kawasan Barat) TNI AL kepada Komisi I DPR dalam kunjungan kerja pada November 2006, Singapura berhasil memperluas garis pantainya yakni pada Pulau Changi dan Pulau Jurong. Selain itu, Singapura tengah berupaya melakukan reklamasi pantai dengan berencana melebarkan luas wilayah Pulau Hantu. Akibatnya, luas wilayah Singapura makin mendekati Pulau Nipah.
Sadar atau tidak, kelemahan pemerintah Indonesia membuat Singapura berhasil menambah luas wilayahnya. Pada 1960 luas wilayah Singapura hanya 581,5 kilometer persegi. Saat ini daratan itu sudah mencapai 650 kilometer persegi dan diproyeksikan bakal mencapai 750 kilometer persegi pada 2030. Sebagai negara kecil dengan ambisi besar, Singapura memang hanya punya satu pilihan, yakni reklamasi pantai. Dan Hasilnya mencengangkan. Sejak dilaksanakan pada 1960, pertumbuhan wilayah Singapura sudah mencapai 25 persen.
Lalu siapa yang salah? Singapura yang terlalu ambisius untuk memperluas wilayahnya ataukah pemerintah yang lemah? Pertanyaan ini berkali-kali muncul di Komisi I DPR dalam berbagai rapat kerja dengan Menhan, Menlu, dan Panglima TNI. Dalam hal ini, pemerintah dinilai tidak cukup cakap mengelola darah-daerah perbatasan dan pulau-pualu terluar yang berbatasan langsung dengan negara lain.
Dari data yang ada, kita punya 12 pulau terluar yang sangat rawan dari segi ekonomi dan keamanan. Ke-12 pulau itu menyimpan potensi konflik dengan negara lain. Pulau-pulau itu di antaranya Pulau Rondo dan Dana di Samudra Hindia, Pulau Berhala di Selat Malaka, Pulau Nipa di Selat Singapura, Pulau Sekatung di Laut Cina Selatan, Pulau Marore, Mrangas, dan Merampit di Laut Sulawesi, serta Pulau Fani, Fanildo, dan Bras di Samudra Pasifik. Padahal pulau-pulau itu mempunyai arti penting karena menjadi titik dasar (base point) dari wilayah Indonesia. Dari titik tersebut ditarik garis pangkal dalam penetapan wilayah perairan nasional.
Selain karena persoalan kurangnya pengawasan dan perhatian kepada daerah-daerah perbatasan, hal pokok yang menjadi sumber dari perluasan pantai Singapura adalah penambangan pasir di Kepulauan Riau, yakni wilayah yang berbatasan langsung dengan Singapura, yang sudah berlangsung sejak tahun 1970. Kegiatan tersebut telah mengeruk jutaan ton pasir setiap hari dan mengakibatkan kerusakan ekosistem pesisir pantai yang cukup parah. Dari segi geopolitik, penambangan pasir juga mengancam sistem pertahanan negara.
Harus diakui memang, Indonesia terlampau lemah di hadapan Singapura. Sejak awal, kita tidak punya sikap tegas untuk mengatur soal jual-beli pasir dengan Singapura, termasuk mengkaji dampaknya terhadap penyempitan wilayah perairan Indonesia. Kita kerap kali tertipu. Memang Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 2 Tahun 2007, pemerintah melarang kegiatan penambangan pasir dan memberikan batas waktu hingga 5 Februari 2007 untuk menyelesaikan kontrak jual-beli yang telanjur dibuat. Tapi nyatanya aktivitas ekspor pasir ke Singapura masih berlangsung.
Karena itu, untuk menyelematkan pulau-pulau terluar kita agar lepasnya Pulau Sipadan dan Ligitan tidak terulang, pemerintah Indonesia harus tegas seperti Malaysia dalam penyelesaian reklamasi pantai. Malaysia meminta Mahkamah Internasional menghentikan reklamasi yang dilakukan Singapura di pantai Pulau Tekong dan Tuas. Pemerintah Mahathir menganggap reklamasi itu telah melanggar batas perairan dan menyebabkan kerusakan lingkungan laut di sekitarnya.
Kita tidak boleh terlalu “lembek” terhadap Singapura, termasuk juga dalam pembahasan beberapa kesepakatan yang belum selesai. Seperti dalam perjanjian defense cooperation agreement (DCA), perjanjian ekstradisi (extradition treaty), dan wilayah latihan militer (military training area). Belum ada keuntungan langsung yang bisa diperoleh Indonesia dari perjanjian dengan Singapura itu. Dalam hal ini, pemerintah harus tegas terhadap politik luar negeri Singapura yang cenderung merugikan kepentingan nasional kita. Jangan membiarkan Singapura mendominasi perjanjian tentang perbatasan dan pertahanan.
Perjanjian ekstradisi
Sesungguhnya perjanjian ekstradisi antara pemerintah Indonesia-Singapura menguntungkan kedua belah pihak terutama dalam hal pemberantasan korupsi dan terorisme. Tapi di lihat dari aspek kepentingan nasional, Indonesia memang sangat berkepentingan dengan perjanjian ekstradisi tersebut, terutama dalam hal pemberantasan korupsi. Namun perjanjian tersebut sampai saat ini belum ada titik kejelasannya.
Selain karena belum ada kesepakatan mengenai jenis kejahatan yang dapat diektradisi, tentang prinsip berlaku surut, dan prinsip hukum kedua negara, keengganan Singapura menyepakati perjanjian ekstradisi karena Indonesia adalah sumber kehidupan bagi Singapura, termasuk kehidupan dari hasil dana-dana haram. Singapura selama ini telah menjadi surga (safe haven) bagi para pelarian kasus korupsi dan penjahat “kerah putih” (white collar crime) untuk menyelamatkan diri dari jangkauan hukum Indonesia. Hal ini dibuktikan paling tidak oleh hasil survei Merrill Lynch dan Capgemini (publikasi 2006). Kedua perusahaan jasa keuangan internasional itu melaporkan, sekitar sepertiga dari total aset 55.000 orang terkaya di Singapura (sebesar US$260 miliar) adalah milik warga negara Indonesia (WNI). Kekayaan 18.000 orang WNI yang berdomisili di Singapura mencapai US$87 miliar (sekitar Rp800 triliun).
Bukan rahasia lagi, banyak konglomerat, “pengusaha hitam”, “pejabat hitam”, dan mantan “pejabat hitam” asal Indonesia yang tinggal, menyimpan uang, dan menanamkan modal di Singapura. Singapura lantas merupakan negara yan tergantung pada uang gelap dari Indonesia dan China. Keberhasilan ekonomi Singapura, terutama karena posisinya sebagai pusat pencucian uang bagi pebisnis dan pejabat Indonesia yang korup
Padahal, jika ingin mengusut tuntas kasus korupsi di Indonesia, salah satunya adalah dengan menuntaskan perjanjian ekstradisi kedua negara. Jika itu tidak bisa dilakukan, maka pencegahan korupsi, agar tidak terjadi di masa datang, belum menemukan kiatnya.
Karena itu, kuncinya ada pada sikap tegas kita kepada Singapura. Jangan mau berkompromi dengan kepentingan mereka, karena mereka kerap melecahkan kepentingan kita. Maka membaca ulang hubungan RI-Singapura patut dilakukan, semata-mata untuk menaikan posisi tawar kita agar tidak dianggap remeh. ***
Selasa, Maret 13, 2007
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar